Breaking News
light_mode
Selasa, 13 Oktober 2026
Beranda » Terkini » KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Denda Rp 1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender di Pelabuhan Nusa Penida, Denda Rp 1,5 Miliar PT Sumber Bangun Sentosa

  • account_circle Ruang redaksi
  • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Surabaya, Ruang.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I) atas keterlibatan dalam persekongkolan tender. Pelanggaran ini terkait pengadaan konstruksi lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan RI pada tahun anggaran 2022. Selain denda, KPPU juga melarang beberapa terlapor lainnya untuk mengikuti tender serupa selama satu tahun.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Komisi KPPU dalam sidang pada 30 September 2024 di Surabaya. Majelis Komisi terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai ketua serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya persekongkolan dalam tender lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan nilai proyek mencapai Rp 58,2 miliar. Dalam perkara ini, enam terlapor diidentifikasi, termasuk PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di unit yang sama (Terlapor VI).

Dalam penyelidikan, KPPU menemukan bahwa Terlapor VI membuat persyaratan tambahan yang membatasi partisipasi peserta tender. Salah satunya adalah pengalaman minimal 20 tahun tanpa melakukan survei pasar yang sesuai. Majelis Komisi menyimpulkan bahwa hal ini melanggar Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Majelis Komisi menemukan adanya kesamaan dalam dokumen penawaran dari beberapa terlapor, termasuk penggunaan alamat IP yang sama, format surat permohonan, hingga dukungan peralatan utama. Bukti ini mengindikasikan adanya kolusi di antara terlapor, yang diperkuat oleh keterkaitan antara pihak-pihak tersebut.

Baca Juga  Lewat Polantas Menyapa, Polres Gresik Bentuk Guru Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas Anak Usia Sekolah

Lebih lanjut, Terlapor VI diduga memfasilitasi PT Karya Prima Anugerah Mandiri untuk memberikan dukungan kepada Terlapor I, sehingga memenangi tender.

Selain denda, PT Sumber Bangun Sentosa diharuskan menyetor jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda jika mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Terlapor lainnya dilarang mengikuti tender jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia.

Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperbaiki regulasi terkait evaluasi dokumen penawaran dan larangan pembentukan cabang perusahaan atau Kuasa Direksi yang dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan.

  • Penulis: Ruang redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • vonis ringan korupsi RPHU Lamongan

    Itikad Baik Davis Meringankan Vonis dalam Kasus Korupsi RPHU Lamongan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mendalam, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Davis Maherul Abbasiya. Perkara dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas di Kabupaten Lamongan ini resmi mencapai titik akhir. Majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan kepada terdakwa dalam […]

  • Pameran EastFood 2026 Surabaya

    UMKM Jatim Dipacu Masuk Rantai Pasok Industri via EastFood 2026

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pameran EastFood Indonesia 2026 resmi dibuka di Grand City, Surabaya, pada Kamis (18/06/2026). Ajang ini menjadi wadah strategis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tidak sekadar mempromosikan produk, melainkan menembus rantai pasok industri dan memperluas akses pasar ekspor. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Timur, Endy Alim Abdi […]

  • Jadwal DLN Batulayar

    Jadwal dan Harga Tiket DLN Batulayar Surabaya-Lombok, 3 Maret 2025: Info Lengkap!

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan dari Surabaya ke Lombok pada Senin, 3 Maret 2025, PT Damai Lautan Nusantara (DLN) menyediakan layanan kapal DLN Batulayar. Kapal ini melayani rute dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok. Berikut informasi lengkap jadwal dan harga tiketnya. Jadwal DLN Batulayar Surabaya-Lombok Tiba di Pelabuhan Tanjung […]

  • Bantuan kursi roda Sidoarjo

    Nilai Sebuah Kursi Roda dari Pejabat untuk Istri Deli Warga Katerungan Krian

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang co.id – Langkah kecil bisa membawa perubahan besar. Gerakan peduli sosial untuk warga lemah ekonomi yang mengalami lumpuh kaki, menjadi bagian dari kewajiban tanggung jawab sang pemimpin yang diatur dalam undang – undang. Hal inilah yang tercermin dari aksi nyata Bupati Sidoarjo, H. Subandi, yang mendorong nuraninya tergerak saat memberikan bantuan kursi roda […]

  • Sopir Bus Purabaya

    Jelang Mudik 2026, Polisi Ajak Sopir Bus di Terminal Purabaya Utamakan Keselamatan Pemudik

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mengingatkan para kru bus di Terminal Purabaya untuk mengutamakan keselamatan pemudik menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H. Sosialisasi digelar di terminal tersebut, Kamis (12/3/2026) petang, sebagai bagian dari Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk menekan angka kecelakaan selama periode mudik. Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda […]

  • Sengketa warisan dealer Honda

    Dibalik Polemik Warisan Dealer Honda Surabaya, Gugatan Heru Tandyo dan Fakta Hukum yang Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kasus sengketa warisan mengguncang dunia bisnis otomotif Surabaya. PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), dealer Honda tertua di kota pahlawan itu, kini menjadi pusat konflik keluarga setelah Heru Tandyo mengajukan gugatan perdata di awal 2025. Lantas, apa sebenarnya yang terjadi di balik layar sengketa hukum ini? Kuasa hukum PT SAIM akhirnya angkat bicara […]

expand_less