ruang

Modus Satriyo Nugroho (Tyo) Berkenalan Meminta Foto Syur Lewat Medsos Lalu di Peras

Modus Satriyo Nugroho
Modus Satriyo Nugroho (Tyo) menjalani persidangan di PN surabaya, diduga melakukan pemerasan dan penipuan.
Avatar
Ruang Arif
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.idPengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang tirta 1 menyidangkan perkara no 857. Terdakwa yang di tangkap pada 12 Maret 2024, Satriyo Nugroho alias Tiyo bin Edi Hidayat ditangkap oleh pihak berwajib setelah diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap Devi Maulia Putri melalui media sosial.

Terdakwa menggunakan akun Instagram palsu untuk memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tidak senonoh dengan iming-iming bayaran sebagai model.

Pada Selasa, 12 Maret 2024, Satriyo menggunakan akun Instagram *xxy_r4chl (acellll)* untuk menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai model dengan bayaran Rp. 800.000,-. Setelah berhasil meyakinkan korban, terdakwa meminta korban mengikuti akun Instagram *yeels_c*, yang juga dikelola terdakwa dengan identitas palsu bernama Yelena. Terdakwa meminta foto korban menggunakan tanktop sebagai syarat mendapatkan bayaran.

Terdakwa kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto tersebut jika korban tidak mengirimkan foto dan video tanpa busana. Ketakutan akan ancaman tersebut, korban menuruti permintaan terdakwa. Terdakwa bahkan mengirimkan tangkapan layar dari aplikasi MiChat yang menunjukkan foto korban tanpa busana “pusat bebas gaya bayar ditmpt”, ucap Tyo yang semakin menakut-nakuti korban.

Menurut keterangan Satriyo, “Saya merayu lewat medsos mengiming-imingi sejumlah uang lalu menyuruh korban membuka baju, memfoto bagian-bagian tubuhnya,” ucapnya. Terdakwa kemudian meminta sejumlah uang dengan mengancam jika tidak diberi, akan menyebarkan foto-foto korban.

Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. 11 Tahun 2008. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang mengancam keselamatan pengguna media sosial.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan dan pemerasan melalui platform digital seperti kasus Satriyo. “Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga privasi dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang datang melalui media sosial,” ujar seorang juru bicara dari kepolisian setempat. (R2)

Baca Juga  Praktisi Hukum, Judi Online Modus Pencucian Uang Pejabat