Ombudsman Ungkap Potensi Maladministrasi pada Sistem Coretax Pajak

Ombudsman Coretax Pajak
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan potensi maladministrasi pada sistem Coretax perpajakan yang dapat mengganggu layanan wajib pajak.
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Sistem administrasi pajak yang efisien adalah fondasi utama dalam pengelolaan ekonomi negara. Untuk itu, Kementerian Keuangan Indonesia telah memperkenalkan Sistem Inti Perpajakan (Coretax), yang diharapkan bisa menyederhanakan proses perpajakan dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Ombudsman Republik Indonesia, adanya potensi maladministrasi dalam penerapan sistem ini patut diwaspadai karena dapat merugikan wajib pajak dan menghambat tujuan utama dari sistem Coretax itu sendiri.

Menurut Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, jika sistem Coretax tidak dikelola dengan baik, maka bisa menimbulkan penyimpangan prosedur dalam administrasi pajak yang pada akhirnya akan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Seiring dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, sistem pajak yang berbasis digital seperti Coretax seharusnya memberikan solusi yang efisien. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, potensi masalah besar seperti bug pada sistem atau gagalnya layanan bisa terjadi dan merusak tujuan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.

Potensi Masalah pada Coretax yang Harus Diwaspadai oleh Ditjen Pajak

Terdapat beberapa masalah teknis dan prosedural yang menjadi perhatian Ombudsman terkait dengan pengelolaan Coretax. Berikut adalah tiga potensi masalah utama yang bisa menyebabkan maladministrasi dalam sistem ini:

1. Ketidakmampuan Sistem Mencapai Tujuan yang Ditetapkan (Sistem Tidak Kompeten)
Salah satu potensi maladministrasi yang dikhawatirkan adalah ketika sistem Coretax tidak mampu mengelola data dengan baik atau tidak menjalankan fungsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018. Coretax seharusnya dapat mempermudah proses pelaporan pajak, tetapi jika sistem tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar, ini akan menurunkan efektivitas administrasi pajak dan memperburuk pengalaman wajib pajak. Tidak hanya itu, ketidakmampuan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan berpotensi membuat sistem tidak kompeten, yang akan menambah beban administrasi pajak secara keseluruhan.

Baca Juga  Begini Cara Bikin Faktur Pajak di Coretax, Gampang Banget!

2. Penyimpangan Prosedur Akibat Bug pada Sistem Coretax
Seperti halnya dengan sistem perangkat lunak lainnya, bug pada aplikasi Coretax juga menjadi masalah yang perlu diatasi. Ketika ada gangguan teknis atau kesalahan sistem yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi dengan baik, hal ini bisa menimbulkan kesalahan dalam penghitungan pajak atau penyimpangan prosedur lainnya. Wajib pajak yang melaporkan pajak melalui Coretax mengandalkan sistem ini untuk menghitung pajak mereka secara otomatis, dan jika sistem gagal atau mengalami kerusakan, maka bug Coretax bisa menyebabkan kesalahan dalam pelaporan pajak.

3. Layanan Tidak Dapat Diakses Oleh Pengguna
Coretax harus bisa memberikan layanan yang terjangkau dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak dengan mudah. Jika sistem sering mengalami downtime atau tidak dapat diakses sama sekali, maka wajib pajak tidak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tepat waktu. Layanan pajak yang tidak dapat diakses atau berjalan dengan buruk akan menyebabkan kerugian besar bagi wajib pajak dan juga merusak kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang ada. Oleh karena itu, memastikan aksesibilitas dan stabilitas dari Coretax menjadi prioritas utama bagi Ditjen Pajak.

Langkah Perbaikan yang Diharapkan Ombudsman

Melihat adanya masalah-masalah tersebut, Ombudsman menegaskan agar Ditjen Pajak segera memperbaiki sistem Coretax. Salah satu langkah yang sangat diperlukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Coretax untuk memperbaiki setiap celah yang bisa menyebabkan maladministrasi pajak. Perbaikan sistem sangat penting agar wajib pajak bisa menggunakan platform ini dengan nyaman dan efektif tanpa hambatan teknis.

Selain itu, Ombudsman juga mendesak agar Ditjen Pajak lebih responsif dalam menangani keluhan dan pengaduan yang disampaikan oleh pengguna. Proses pelaporan pajak harus dapat berjalan dengan lancar, dan wajib pajak harus diberikan solusi yang tepat jika menghadapi masalah teknis dalam penggunaan Coretax.

Baca Juga  Masalah dan Solusi dalam Penggunaan CoreTax DJP Evaluasi dan Rekomendasi 2025

Ombudsman dan Ditjen Pajak: Kerja Sama untuk Meningkatkan Layanan Coretax

Sebagai langkah awal, pada 11 Februari 2025, Ombudsman mengadakan pertemuan dengan Ditjen Pajak untuk membahas masalah yang dihadapi oleh para pengguna Coretax. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Iwan Djuniardi dan Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo. Kolaborasi antara Ombudsman dan Ditjen Pajak diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan Coretax agar lebih efisien dan dapat memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada masyarakat.