Agus Blachoe Resmi Diganti Diana AV Sasa Dalam Rapat Paripurna PAW DPRD Jatim

PAW DPRD Jatim
Diana AV Sasa saat diambil Sumpah menggantikan Agus Black Hoe dalam rapat Paripurna DPRD Jatim. (Foto. Doc Humas Setwan DPRD Jatim)
Ruang Gentur
Ruang Gentur
Print PDF

Ruang.co.id – DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Agus Black Hoe Budianto yang karena tersangkut masalah hukum digantikan Diana Analiyah Verawatiningsih atau yang lebih dikenal dengan Diana AV Sasa. Pergantian ini dilakukan secara resmi dalam rapat paripurna, kamis, (5/2).

Dalam berita acara PAW yang dibacakan Plh Sekretaris Dewan (Sekwan), Ariful Bhuana disebutkan, bahwa berdasarkan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 100.2.4-130 tahun 2026 yang ditanda ta ngani Mendagri Mohamad Tito Karnavian, memutuskan bahwa PAW resmi terhadap saudara Agus Black Hoe Budianto, anggota DPRD Jatim masa Bhakti 2024-2029 kepada penggantinya Diana AV Sasa ini mulai berlaku sejak tanggal 5-2-2026.

Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri juga mengucapkan terima kasih kepada Agus Black Hoe atas jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD.

Usai pembacaan SK Mendagri, PAW diresmikan dengan pengambilan sumpah uang dilakukan oleh Diana AV Sasa dengan didampingi rokhaniawan Islam. Pengambilan Sumpah dilakukN oleh Wakil Ketua I DPRD, Deni Wicaksono dari fraksi PDI-Perjuangan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, beserta Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, serta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Peresmian, pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini berasal dari Fraksi PDI Perjuangan atas nama Saudari Diana AV Sasa, menggantikan Saudara Agus ‘Black Hoe’ Budianto yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Timur,” ujar Blegur.

Blegur mengatakan, proses PAW ini telah sesuai mekanisme yang berlaku, yaitu untuk menindaklanjuti surat Ketua DPP PDIP tertanggal 17 November 2025, perihal persetujuan PAW anggota DPRD Provinsi Jatim. Surat itu menyetujui Diana AV Sasa menggantikan Agus ‘Black Hoe’ Budianto.

Baca Juga  Golkar Jatim Perkuat Sayap UMKM dengan Dukungan ke HIPPI

Selanjutnya, Ketua DPRD Jatim telah memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengirimkan surat kepada Gubernur, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur yang dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan keputusan pemberhentian dan pengangkatan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sisa masa jabatan tahun 2024-2029,” terangnya.

Usai pembacaan sumpah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Pelantikan ini ditutup dengan penyematan pin anggota DPRD Jatim.

Usai prosesi tersebut, rapat dilanjutkan dengan agenda pergantian alat kelengkapan DPRD (AKD), yang menempatkan Diana sebagai anggota Komisi D DPRD Jatim.

Rapat Paripirna ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Diana AV Sasa atas pelantikan ini. Pemberian ucapan tersebut diawali oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang hadir dalam rapat paripurna.