Ruang.co.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, secara resmi meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menunda proses penandaan bangunan milik warga yang terdampak proyek pelebaran Sungai Kalianak tahap II. Permintaan ini muncul menyusul adanya polemik di lapangan terkait perubahan signifikan lebar ruang manfaat sungai yang tidak sesuai dengan data historis aset daerah.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama warga Kelurahan Morokrembangan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kejelasan dasar hukum pelebaran sungai hingga 18,6 meter. Pasalnya, warga khawatir jika dasar hukum yang digunakan tidak sinkron, maka akan berdampak pada hilangnya hak atas tanah dan bangunan tempat tinggal mereka.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” tegas politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe dan perwakilan dinas terkait, Senin (2/3/2026).
Permintaan penundaan tersebut didasari oleh temuan adanya perbedaan data antara Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur tertanggal 15 September 2014, lebar ruang manfaat Sungai Kalianak secara historis tercatat hanya 8 meter. Namun, dalam proyek pelebaran tahap II ini, tiba-tiba muncul angka 18,6 meter yang dinilai tidak memiliki landasan koordinasi yang kuat.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” ujar Cak Yebe mempertanyakan inkonsistensi data yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Cak Yebe menjelaskan bahwa lahan di kawasan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur seluas 23,2 hektare yang belum pernah dilepas kepada pihak ketiga. Hal ini tertuang dalam Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim pada Agustus 2014 yang menegaskan bahwa pelepasan aset, jika ada, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur. “Artinya secara historis ruang manfaat sungai itu 8 meter, bukan 18,6 meter. Ini yang perlu kita dudukkan bersama supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, warga juga menyoroti aspek teknis yang memperparah kekhawatiran mereka. Jika ruang manfaat sungai diperlebar menjadi 18,6 meter dan ditambah dengan garis sempadan sungai minimal 10 meter di sisi kiri dan kanan, maka total lahan yang terdampak bisa mencapai 38,6 meter. Angka ini dinilai sangat besar dan akan menggusur lebih banyak permukiman warga jika tidak ada kepastian hukum.
“Kalau ruang manfaatnya 18,6 meter lalu ditambah sempadan kiri dan kanan masing-masing 10 meter, berarti totalnya bisa 38,6 meter. Ini angka yang besar dan harus benar-benar jelas payung hukumnya,” ujarnya menegaskan urgensi sinkronisasi data.
Menanggapi polemik berkepanjangan ini, Komisi A DPRD Surabaya mendorong agar Pemkot Surabaya segera berkoordinasi intensif dengan Pemprov Jawa Timur. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan landasan regulasi sebelum mengambil kebijakan eksekusi di lapangan. Sinkronisasi ini dinilai krusial agar proyek penanganan banjir yang direncanakan tidak berbenturan dengan kepastian hukum dan hak-hak masyarakat.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkas Cak Yebe, berharap agar pemerintah mengedepankan aspek keadilan dan transparansi dalam setiap pengambilan kebijakan publik.

