Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dimulai 14 Februari 2025 Simak Rincian dan Cara Pembayarannya

Pelunasan biaya haji 1446 H
Biaya Haji 1446 H, Pelunasan Haji, Keppres Biaya Haji 2025, Bipih, Jemaah Haji Reguler 2025, BPIH, Embarkasi Haji
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Ruang.co.id – Untuk para calon jemaah haji reguler yang telah terdaftar, kabar baik datang! Pelunasan biaya haji (Bipih) untuk tahun 1446 H/2025 Masehi akan dimulai pada 14 Februari 2025 dan berlangsung hingga 14 Maret 2025. Ini merupakan kesempatan bagi jemaah yang telah membayar setoran awal untuk melunasi sisa biaya haji mereka sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Keppres Biaya Haji dan BPIH 1446 H

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Keppres ini mencakup semua biaya yang perlu dibayar oleh jemaah haji, yang terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan biaya hidup selama di Tanah Suci.

Rincian Biaya Bipih Jemaah Haji Reguler 1446 H

Berikut adalah rincian biaya Bipih 2025 untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi masing-masing:

• Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
• Embarkasi Medan: Rp47.976.531
• Embarkasi Batam: Rp54.331.751
• Embarkasi Padang: Rp51.781.751
• Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
• Embarkasi Solo: Rp55.478.501
• Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
• Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
• Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
• Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
• Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
• Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Biaya Bipih tersebut mencakup penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di Tanah Suci. Bagi jemaah yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, mereka hanya perlu melunasi sisa biaya yang sesuai dengan Bipih yang ditetapkan untuk embarkasi mereka.

Biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU

Selain biaya untuk jemaah haji, Keppres juga mengatur biaya untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya yang dikeluarkan mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta berbagai pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Berikut adalah rincian biaya untuk PHD dan KBIHU:

Baca Juga  Tolak Penggusuran Balai Besar Brantas, PKL Pepelegi Gelar Istighotsah untuk Menuntut Solusi yang Adil

• Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
• Embarkasi Medan: Rp81.955.039
• Embarkasi Batam: Rp88.310.259
• Embarkasi Padang: Rp85.760.259
• Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259
• Embarkasi Solo: Rp89.457.009
• Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
• Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
• Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
• Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
• Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
• Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259

Biaya ini digunakan untuk menutupi berbagai biaya operasional, mulai dari penerbangan hingga pelayanan di Tanah Suci, serta dukungan keimigrasian, asuransi, dan pembinaan jemaah di dalam dan luar negeri.

Proses Pelunasan dan Persyaratan Jemaah Haji

Pelunasan Bipih dapat dilakukan di Bank Penerima Setoran Bipih yang telah bekerja sama dengan Kemenag. Jemaah yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat dapat melunasi sisa biaya sesuai dengan embarkasi mereka. Syarat pelunasan meliputi:

1. Status aktif dalam kuota haji 1446 H.
2. Usia minimal 18 tahun.
3. Belum pernah menunaikan haji atau telah menunaikan haji lebih dari 10 tahun yang lalu.

Selain itu, prioritas diberikan kepada jemaah lanjut usia, yang diurutkan berdasarkan usia tertua di setiap provinsi. Jemaah lanjut usia yang sudah terdaftar lebih dari 5 tahun atau yang sudah terdaftar sebelum 3 Mei 2020 juga akan diprioritaskan.