Sidoarjo, Ruang.co.id – Polresta Sidoarjo dan Polsek Balongbendo, menangkap 3 orang pelaku pencurian kabel panel berisi 4 lidi tembaga sebuah perusahaan produksi dan eksportir PVC Film PT. Rhino Mega Multi Plast (RMMP) yang berlokasi di Desa Jeruk Legi, Kec. Balong Bendo, Sidoarjo.
Dalam gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo pada Kamis (10/4), AKP Fahmi Amarullaah Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menjelaskan, satu dari 3 pelaku ditangkap petugas Reskrim Polsek Balongbendo, melibatkan oknum Satpam Pabrik. Kejadian penangkapan itu berlangsung pada Kamis (3/4) seminggu lalu pukul 23.00 WIB saat didapati melakukan pencurian kabel panel ukuran besar itu di gudang perusahaan.
“Para pelaku diantaranya berinisial nama FFS oknum Satpam PT. RMMP dan FR (34) berprofesi sebagai tukang gali pekerjaan saluran air di perusahaan, dalam aksi pencurian itu FR bertugas sebagai jarum penunjuk mengamati suasana pabrik dan gudang pabrik di waktu sepi dn aman dari pantauan cctv perusahaan, untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkapnya. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih disembunyikan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, guna dilakukan pengembangan mengungkap jaringan hingga ke pembeli kabel tembaga sebagai penadahnya.
Dalam pengembangan penyidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo, kedua pelaku sering didatangi seorang pelaku utama yang tidak lain mantan karyawan perusahaan itu. FFS menceritakan dirinya sering didatangi pelaku utama untuk menemani ngobrol saat piket jaga sambil diberi sebungkus rokok, dan terjalin keakraban kemudian, pelaku utama mengajak bekerja sama untuk mencuri barang – barang yang ada di pabrik, terutama kabel panel berisikan tembaga lidi.
“Saya sering ditemani ngobrol saat saya tugas piket jaga dan lama – lama akrab, saya dikasih rokok dalam seminggunya selama ditemani jaga sebanyak 2 bungkus rokok. Lama – lama saya dan FR ditawari dan diajak kerja sama nyuri kabel panel untuk dijual dn hasilnya dibagi,” ujar cerita FFS.
Modus operandi yang dilakukannya, di saat waktu yang tepat informasi yang didapat dari FFS, pelaku utama memanjat tembok pabrik menggunakan tangga dan masuk gudang sesuai petunjuk FR, kemudian melancarkan aksi pencuriannya dengan cara memotong roll kabel panel dengan menggunakan gergaji besi dilakukan secara berulang – ulang di kemudian harinya. Aksi pencurian kabel panel itu dilakukannya dari tanggal 26 Maret hingga 3 April ini saat perusahaan libur lebaran.
Selain sebanyak 2 gulung kabel panel berisi tembaga lidi, sebuh mobil SUV berwarna putih untuk mengangkut kabel curiannya dan sebuah motor matic sebagai barang bukti dari penangkapan, para pelaku dalam pengakuannya telah melancarkan aksi pencurian sebanyak 5 kali dengan total barang curiannya yang terjual seberat 850 kilo gram berupa tembaga lidi yang sudah dalam keadaan di kupas. Kabarnya, tembaga lidi kupasan yang dicurinya itu oleh pelaku utama dijual kepada DPO penadah di kawasan Madura.
Akibat dari perbuatannya, perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.400 juta termasuk akumulasi nilai kerusakan mesin pabrik yang hilang kabel panelnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan KUHP Pasal 363 Jo Pasal 64 lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan secara berulang – ulang, dengan ancaman Pidana penjara maksimal 7 tahun.