Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Hukrim » Pelaku Bobol Brankas Sidoarjo Ditangkap, Korban Kecewa Hartanya Masih Raib

Pelaku Bobol Brankas Sidoarjo Ditangkap, Korban Kecewa Hartanya Masih Raib

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pembobol brankas, yang beraksi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, keberhasilan tersebut belum sepenuhnya menjawab kerugian korban, karena harta benda yang dibawa pelaku hingga kini belum ditemukan.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian di rumah seorang perempuan berinisial IES (43), di Perumahan Taman Pinang Indah Blok E2/12, Kecamatan Candi. Peristiwa terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Para tersangka diperkenalkan kepada publik dalam rilis resmi kepolisian pada Rabu (4/3/2026).

Meski para pelaku telah ditangkap, perwakilan korban, Isman, menilai pengungkapan perkara belum menyentuh seluruh fakta yang sebenarnya.

Ia menduga ada pihak lain yang berperan sebagai pengarah atau pemberi informasi kepada para pelaku.

“Cara mereka bekerja terlalu rapi kalau disebut murni inisiatif sendiri. Saya menduga ada yang memberi informasi atau menunjuk lokasi,” kata Isman, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut muncul, karena tidak ditemukan kerusakan berarti pada pintu utama maupun pagar rumah.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan bagi korban, mengenai bagaimana para pelaku bisa masuk dan mengetahui secara detail situasi rumah yang menjadi target.

Isman juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Ia mengaku laporan telah disampaikan sejak Oktober 2025, namun perkembangan signifikan baru terlihat beberapa bulan setelahnya.

“Informasi keberadaan pelaku sebenarnya sudah diketahui sekitar sepekan setelah kejadian, tetapi pengejaran baru dilakukan beberapa bulan kemudian,” ujarnya.

Selain proses penyelidikan, persoalan lain yang masih menjadi perhatian korban, adalah keberadaan barang bukti yang hilang. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sejumlah aset berharga berupa emas serta dokumen penting seperti sertifikat.

Baca Juga  Dituduh Jual Tanah Warisan, Sholipah Siap Tempuh Hukum

Hingga kini, menurut Isman, belum ada kepastian mengenai keberadaan barang-barang tersebut. Ia menyebut keterangan pelaku yang menyatakan emas telah dijual dan dokumen dibuang ke sungai seharusnya tetap ditelusuri lebih jauh.

“Kalau emas dijual, pasti ada jalurnya. Harusnya bisa ditelusuri ke mana dijual dan siapa penadahnya,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengaku komunikasi antara keluarga korban dan penyidik belum berjalan terbuka. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus, kata dia, sering diketahui setelah pihak keluarga menanyakan langsung kepada aparat.

“Kami biasanya baru tahu perkembangan setelah bertanya. Tidak ada pemberitahuan rutin,” ujarnya.

Situasi tersebut menimbulkan tekanan tersendiri bagi keluarga korban yang masih berusaha memulihkan diri dari kerugian yang dialami. Selain kehilangan harta, mereka juga dihadapkan pada ketidakpastian terkait proses hukum yang berjalan.

Isman berharap, penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Ia juga meminta pengawasan ketat dari pimpinan kepolisian, agar proses penyidikan berjalan profesional dan terbuka.

“Kasus besar seperti ini harus ditangani serius dan terbuka supaya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.

Dalam regulasi yang mengaturnya, bila penyidikan dinilai korban tidak profesional atau berjalan terlalu lama tanpa kejelasan, korban berhak meminta klarifikasi resmi kepada penyidik atau menempuh praperadilan di pengadilan negeri.

Selain itu, korban juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Melalui undang-undang ini, korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan keamanan, informasi perkembangan perkara, bantuan hukum, serta kompensasi atau restitusi dalam kondisi tertentu. Perlindungan tersebut dapat diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga  88 kg Sabu-Sabu Jaringan Fredy Pratama Gagal Diedarkan
  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • solusi kesehatan inovatif

    Di Harlah ke-12, Unusa Bahas Solusi Diabetes hingga Layanan Ibu Nifas

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Harlah ke-12, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) membuktikan kepeloporannya di dunia kesehatan melalui sidang senat terbuka yang mengupas tuntas tiga masalah kesehatan prioritas: komplikasi diabetes, penanganan stroke, dan layanan pasca-persalinan. Acara di Auditorium Kampus B Unusa Tower ini bukan sekadar ceremonial, melainkan panggung bagi para pakar untuk memaparkan temuan berbasis data riil BPJS […]

  • Grand Design Pembangunan Kependudukan

    Gerakan SDM Emas 2045! BKKBN Garap Grand Design Kependudukan dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Indonesia sedang memacu laju pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dalam upaya strategis ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengambil peran sentral dengan mendorong integrasi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) ke dalam seluruh dokumen perencanaan daerah. Langkah revolusioner ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan kebijakan dari […]

  • Kredit macet Delta Artha

    Skandal Kredit Macet BPR Delta Artha Sidoarjo: DPRD Minta Tegas terhadap Debitur Pengusaha dan Restrukturisasi Debitur UMKM

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Polemik kredit macet BPR Delta Artha (Perseroda) kembali mencuat, memicu ketegangan antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan, “BPR Delta Artha wajib bertanggung jawab atas kredit macet tersebut. Jangan terburu melakukan penghapusbukuan (write-off) kredit macet,” ujar tegas cak Nasik, sapaan akrab Abdillah Nasih. Ia menilai, langkah penghapusbukuan […]

  • Pasangan yang sedang mengalami masalah, bisa jadi orang yang tidak tepat. Amarah pria tapi masih cinta

    Dibalik Amarah Pria Masih Menyembunyikan Cinta, Kenali Ciri-Cirinya!

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Seringkali, kemarahan pria ditafsirkan sebagai tanda ketidakpedulian atau bahkan kebencian. Padahal, di balik amarahnya yang meledak-ledak, bisa jadi tersimpan rasa sayang yang mendalam. Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah amarah seorang pria adalah ekspresi dari cinta yang terluka? Mengapa Pria Marah? Pria, sama seperti wanita, juga bisa merasa kecewa. Kekecewaan yang mendalam ini […]

  • Strava Lari Heboh Berita Joki

    Joki Strava yang Lagi Heboh di Kalangan Pecinta Lari

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Fenomena lari pagi atau jogging di Indonesia semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Bukan hanya sebagai bentuk olahraga, namun aktivitas ini juga seringkali dikaitkan dengan gaya hidup sehat dan status sosial. Tak jarang, kita melihat banyak orang yang mengunggah foto atau video aktivitas lari mereka di media sosial, memamerkan rute yang tercapai, […]

  • Lima kali penundaan sidang judi online, PN Surabaya sidangkan Liong Hwa Tiong

    5 Kali Ditunda Liong Hwa Tiong Pelaku Judi Online di Sidangkan PN Surabaya

    • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – -Pelaku judi online warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Liong Hwa Tiong, sebelumnya diamankan kini menjalani sidang dengan agenda saksi di PN Surabaya setelah tertunda 5 kali persidangan. Dalam persidangan yang di pimpin majelis Hakim Saifuddin dan sebagai Jaksa Penuntut Umum Hajita dari Kejari Perak Surabaya.diketahui dalam penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari […]

expand_less