Sidoarjo, Rung.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelindo, di ruang Chandra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung panas dan penuh adu argumentasi, Rabu (20/5/2026).
Jaksa, penasihat hukum, hingga majelis hakim saling mengejar penjelasan teknis terkait pengerukan, mekanisme kontrak, hingga dugaan pengalihan pekerjaan proyek pengerukan alur pelayaran Barat Surabaya.
Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan, yakni dari perwakilan PT Bogasari Floor Mills serta Direktur Utama PT Rukina Sukses Abadi, Yosef Haruman Merdi Ratu.
Persidangan banyak menyoroti perbedaan antara maintenance dredging dan capital dredging, termasuk legalitas perusahaan pengerukan yang tidak memiliki kapal sendiri.
Salah satu momen yang menyita perhatian publik muncul, ketika saksi menjelaskan bahwa maintenance dredging, merupakan pengerukan di area yang sebelumnya pernah dikeruk. Sedangkan capital dredging dilakukan di area baru yang belum pernah tersentuh pengerukan.
“Kalau sudah pernah dikerjakan sebelumnya, berarti ini maintenance,” ujar saksi Yosef di hadapan majelis hakim.
Suasana ruang sidang semakin tegang memanas, saat penasihat hukum para terdakwa mengulik kemungkinan pengalihan tanggung jawab pekerjaan oleh PT. APBS kepada pihak lain. Namun saksi menegaskan hubungan kontraktual tetap berada pada APBS.
“Kalau terjadi persoalan, kami akan mengajukan klaim ke APBS, karena perjanjiannya dengan APBS,” kata saksi dari Bogasari.
Perdebatan makin tajam, ketika muncul pembahasan mengenai dumping material hasil pengerukan, yang diduga tidak dibuang sampai titik yang ditentukan.
Yosef menyebut praktik itu bisa menguntungkan pelaksana proyek, karena mempercepat waktu kerja dan menekan biaya operasional.
“Kalau material dibuang sebelum titik dumping, pasti perusahaan lebih untung, karena BBM lebih sedikit dan produksinya lebih cepat,” ungkap Yosef.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian ruang sidang, karena berkaitan dengan efisiensi biaya dan potensi penyimpangan pelaksanaan pengerukan.
Majelis hakim juga menyoroti persoalan terkait perusahaan pengerukan, yang tidak memiliki kapal keruk.
Dalam jawabannya di persidangan, Yosef menegaskan perusahaan pemegang izin usaha pengerukan, wajib memiliki kapal dan memenuhi sejumlah syarat administrasi.
“Kalau perusahaan pengerukan tidak punya kapal, ya pasti tidak bisa,” tegas Yosef di depan persidangan.
Tak hanya itu, sidang turut mengungkap adanya sekitar 65 perusahaan pemilik izin pengerukan yang terdaftar di KSOP.
Selain itu, hakim anggota juga bertanya, apakah dibolehkan di dalam kontrak kerja dengan PT. APBS, kalau Bogasari mengetahui, bahwa yang mengerjakan dialihkan ke PT lain yakni PT. Rukina, saksi menyebutkan diperbolehkan asal PT. APBS memberitahukan sebelum pekerjaan dimulai.
Karena dalam materi perjanjian kontrak juga menyebutkan, membolehkan bilamana PT. APBS mengalihkan pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain.
Namun, dalam proses proyek tersebut hanya tiga perusahaan, yang akhirnya dihubungi dan mengikuti proses internal.
Sedangkan PT. Rukina, satu dari daftar perusahaan dari KSOP, tidak muncul dalam 3 nama perusahaan pengerukan yang diajukan untukengikuti tender, lantaran saat proses tender kontak telepon kantor PT. Rukina tidak dapat dihubungi oleh panitia lelang tender.
Persidangan ini juga mengulas margin keuntungan bisnis pengerukan. Yosef menyebut keuntungan maksimal yang lazim diperoleh perusahaan pengerukan berada di kisaran 15 persen.
Ia bahkan mengakui keuntungan dapat meningkat apabila harga BBM turun drastis. “Iya, keuntungan bisa naik lebih dari 15 persen kalau harga BBM turun,” ujarnya.
Perdebatan semakin hidup saling sanggah, terkait kata “kewajaran” keuntungan, ketika JPU dan kuasa hukum terdakwa meminta majelis memberi ruang lebih luas untuk menggali “kebenaran material” perkara.
Sidang berlangsung cukup dinamis, dengan beberapa kali interupsi antara penasihat hukum dan JPU kepada majelis hakim.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi ini, terkait pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelindo Tanjung Perak Surabaya. PT. Indofood Sukses Makmur Tbk – Divisi Bogasari Flour Mills, yang merupakan divisi usaha penggilingan tepung terigu milik Indofood Sukses Makmur, dan yang memiliki fasilitas pelabuhan dan aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sehingga, keterangannya dipakai sebagai bagian dari pembuktian dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelindo saat ini.
Usai persidangan terkait dua saksi tersebut, Yosef Haruman Merdi Ratu memberikan penjelasan kepada Ruang.co.id., mengenai syarat perusahaan pengerukan agar dapat memperoleh Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR).
“SIUPR itu wajib punya tiga hal pokok, yakni izin usaha pelayaran, kapal keruk, dan tenaga ahli,” jelas Yosef saat diwawancara.
Ia menegaskan, perusahaan pengerukan tanpa kapal, pada dasarnya sulit memperoleh izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla).
“Kalau salah satu syarat itu tidak ada, berarti untuk mendapatkan SIUPR tidak bisa,” tegasnya lagi.
Namun dia tidak menampik kenyataan di lapangan, untuk terkait dengan persoalan pekerjaan di lapangan, perusahaan pengerukan yang memiliki SIUPR, diperbolehkan menyewa kapal untuk pekerjaan pengerukan, baik sewa dengan skema FC (Freight Charter) maupun TC (Time Charter).
Sidang perkara pengerukan Kolam Pelindo ini, akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman alat bukti lain, yang disebut masih berkaitan dengan skema proyek pengerukan di kawasan pelabuhan tersebut.

