Ruang.co.id – Tanpa Melalui dialog resmi serta tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pemerintah Kota Surabaya Kosongkan Dewan Kesenian Surabaya ( DKS ) di kompleks Balai Pemuda Surabaya senin (4/5).
Pengosongan ini menimbulkan dampak besar terhadap kegiatan berkesenian. Selain membuat para seniman senior seperri perupa, pelukis, teater dan lainnya tidak bisa berkreasi lagi. Pengosongan ini juga membuat anak- anak ludruk Medang Kamulan Budaya ( MTB ) asuhan Cak Sabil Lukito yang akan berlatih untuk tampil di TVRI esok harinya. Terpaksa harus terbengkalai. Para anggota ludruk MTB yang sebagian besar anggotanya masih anak- anak usia 7 hingga 14 tahun tersebut terlantar di pelataran Balai Pemuda karena tidak bisa latihan. Sebab perangkat gamelan ludruk dibawa paksa oleh Satpol PP Pemkot Surabaya.
” Saya tidak tahu apa yang ada di pikiran Pemkot Surabaya. Kami dan anak- anak ini tidak tahu apa-apa tentang urusan pemerintahan apalagi politik. Kami ini hanya berupaya melestarikan ludruk sebagai kesenian tradisional asli Jawa Timur dengan mengajak anak- anak generasi penerus bangsa untuk mengenal ludruk.Tapi kreatifitas kami malah dikebiri oleh pemerintah kota Surabaya sendiri,” ujar Cak Sabil di tengah kelesuan para anak asuhnya yang terlantar tidam jadi latihan.
Saat pengosongan terjadi, para seniman yang dipimpin ketua DKS Chrisman Hadi langsung meldkukan perlawanan secara terbuka di lokasi dengan merobek segel yang dipasang Satpol PP di pintu ruang Sekretariat DKS.
Menurut ketua DKS, Chrisman Hadi, awal konflik administratif antara DKS dengan Pemkot terjadi pada 30 Desember 2019. Saat itu musyawarah seniman kota Surabaya memilih Chrisman Hadi sebagai ketua DKS. Namun hingga dua tahun setelah Musyawarah, Pemkot tidak segera melantik kepengurusan hasil musyawarah seniman ini. Sehingga pada tanggal 5 februari 2022 pengurus jadil musyawarah mengajukan petmohonan pelantikan. Namun pafa tanggal 29 Maret 2022, Pemkot menolak pelantikan pengurus DKS melslui surat resmi tanpa alasan yang jelas. Sehingga pada tahun itu juga pengurus DKS menggugat Pemkot Surabaya ke PTUN Surabaya dengan obyek gugatan, keabsahan tindakan Pemkot yang menolak pengukuhan DKS. Pada desember 2022 PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya. Amar pitusan hakim PTUN itu antara lain, Mbatalkan surat penolakan Pemkot. Memerintahkan pencabutan surat tersebut. Memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS. Pada tahap ini posisi DKS diakui sah secara hukum administratif.
Namun, menyikapi putusan tersebut, Pemkot Surabaya tidak langsung mengeksekusi putusan PTUN di ruang publik. Bahkan ” katanya” Pemkot mengajukan upaya banfing ke PTUN Tinggi. Namun putusan perkara banding tersebut tidak sepenuhnya jelasdalam dokumen yang mudah diakses atau seperti dikaburkan. Sehingga masa kepengurusan DKS berjalan tanpa pelantikan resmi dari Pemkot. Sehingha status kelembagaan DKS jadi mengambang. Di satu sisi punya legitimasi komunitad seni dan putusan PTUN. DI sisi lain tidak diakui secara administratif oleh Pemkot.
Sementara pada sekitar tahun 2022 itu Pemkot sempat membentuk struktur naru bernama DKKS ( Dewan Kesenian Kota Surabaya ) melalui SK yang dipersepsikan sebagai upaya menggantikan DKS yang sudah berdiri sejak 1971 atau sekitar 55 tahun yang lalu. Pendirian DKKS inilah yang menjadi konflik terus berlangsung tanpa penyelesaian tuntas.
Kemudian pada Februari 2026 Pemkot melalui Disbudporapar menyelenggarakan musyawarah kebudayaan Surabaya dengan melakukan pendaftaran terbuka, seleksi berbasis esai dan format berbeda dari musyawarah DKS sebelumnya.
Forum inilah yang menjadi dasar pembentukan lembaga baru di bidang kebudayaan. Sehingga pafa bulan maret 2026 ini terbentuklah Dewan Kebudayaan Surabaya ( DKbS ) dengan ketus Heti Palestina Yunani dan sekretaris Probo Darono Yakti. DKbS sendiri dipodisikan sebagai mitra strategis walikota Surabaya. Lembaga ini hany berfokus pada kebijakan, pengawasan dan evaluasi dan bukan penyelenggara kegiatan seni langsung. Terbentuknya DKbS inilah yang memunculkan dualisme. DKS lama berbasis sejarah dan komunitas. DKbS baru berbasis kebijakan dan legitimadi Pemkot.
Buntutnya, tanggal 25 maret 2026 Didbudporapar mengirim surat peringatan (SP 1) kepada Chrisman Hadi agar mengosongkan sekretaroat DKS di Balai Pemuda. Tanggal 31 mareg 2026, Chrisman Hadi melayangkan somasi kepada Plt Kafisbudporapar Surabaya karena Plt Kadis tersebut tidak memiliki kewenangan strategis untuk melakukan petintah pengosongan. Plt Kafis melakukan Abusing Power.
Namun, somasi tersebutalah berbuntut pada perintah pengosongan yang dilakukan Disbudporapar tanpa adanya surat perintah maupun berota acara.
“Pengosongan ini bisa saya katakan sebagai tindakan pidana Abusing Power karena masuk kategori perampadan aset-aset DKS. Karena itu, Kasatpol PP dan Plt Kadibudporapar akan kami laporkan ke Polda Jatim,” tegas Chrisman Hadi.
Sementara itu, pasca pengosongan Situasi di Balai Pemuda berubah menjadi titik konsolidasi. Kalangan seniman mulai menggagas penguatan status sekretariat DKS bukan hanya sebagai ruang kerja, tetapi sebagai simbol gerakan bahkan disebut sebagai “markas perlawanan seniman Surabaya”.
Bahkan para seniman dipandegani Taufik Monyong membentuk posko perlawanan untuk memprotes kebijakan Pemkot melalui Disbudporapar ini di sekitar ruang sekretariat DKS yang dikosongkan itu.
Sementara itu, hingga saat ini Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, S.Sn. belum memberikan tanggapan.

