Perkara Gogol Gilir Sidokerto: Pengembang Merugi dan Minta Semua Pihak Terbuka

Kejari Sidoarjo Penjualan Tanah Gogol
Eko (Kaos Hitam) Pengembang PT. Kembang Kenongo Mengaku Dirugikan atas perkara tanah cuilan atau sisa Gogol gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Perkara penjualan sisa tanah Gogol Gilir di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus diusut oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Sidoarjo. Kasus ini melibatkan sejumlah tokoh desa dan pengembang yang kini tengah diperiksa secara intensif.

Empat pihak dipanggil untuk diperiksa pada Rabu (18/12), yakni Kepala Desa Sidokerto Ali Nasihin, pengembang PT. Kembang Kenongo Eko, Ketua BPD Sidokerto M. Inwan, dan pelapor dari GMPI sekaligus warga FPS, Heru Purwanto. Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari 8 jam, dengan Eko sebagai salah satu pihak yang mendapat konfrontasi mendalam dari penyidik.

Eko, pengembang perumahan Griya Sono Indah, menegaskan bahwa semua dokumen legal terkait pembelian tanah sudah ia serahkan kepada penyidik. Ia mengaku membeli tanah Gogol Gilir seluas 4.420 m² dengan harga Rp2,4 miliar berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Tim 9.

“Sebelum saya beli, saya minta surat-surat resmi dari pihak desa. Saya nggak mau ketipu! Semua dokumen sudah saya serahkan ke Kejaksaan,” ujar Eko.

Ia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini bersikap transparan.

“Saya minta semua pihak jujur dan terbuka ke Kejaksaan. Kita harus fair, jangan ditutup-tutupi. Saya kasihan sama user saya, aku pontang-panting untuk membela mereka,” lanjutnya.

Kasus ini bermula dari pertemuan pada 27 Januari 2023 di sebuah rumah makan lesehan kawasan Taman Pinang, Sidoarjo. Pertemuan tersebut, yang diklaim sebagai Musyawarah Desa (Musdes) untuk persetujuan penjualan Gogol Gilir, dianggap janggal oleh Ketua BPD Sidokerto, M. Inwan.

Menurut Inwan, undangan resmi yang ia terima menyatakan pertemuan akan berlangsung di kantor desa, bukan di rumah makan.

Baca Juga  Drama Demo Warga Sidokerto: Kantor Desa Disegel, Kades Menghilang

“Kami dijebak. Pertemuan itu seolah-olah Musdes, padahal tidak sesuai aturan. Tidak ada Perdes yang ditandatangani, hanya draf rancangan,” tegas Inwan.

Ia juga menuding pertemuan tersebut sebagai upaya rekayasa yang didalangi oleh Kades Ali Nasihin dan Ketua Tim 9, Sami’un, yang juga merupakan ahli waris tanah Gogol Gilir.

Di sisi lain, Kades Ali Nasihin dan Sami’un bersikeras bahwa penjualan tanah Gogol Gilir tersebut sah dan sudah melalui prosedur yang benar. Dalam dialog dengan Plt. Bupati Sidoarjo pada Senin (16/12), Kades Ali menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

“Tanah Gogol itu milik warga, bukan aset desa. Penjualan sudah melalui Musdes dan sah,” ujar Ali Nasihin.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan pandangan sebagian warga yang menganggap tanah tersebut sebagai aset negara. Warga menuduh Kades dan Tim 9 melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, penyidikan terus dilakukan oleh Pidsus Kejari Sidoarjo. Meski Kades Ali Nasihin mangkir dari panggilan pertama, pihak Kejari memastikan akan memanggilnya kembali. Jika Kades kembali mangkir, tindakan tegas berupa penjemputan paksa sesuai prosedur akan dilakukan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat dugaan kejanggalan yang menyentuh berbagai aspek administrasi dan hukum. Ruang.co.id akan terus memantau dan memberikan update terkini terkait perkara ini. (DIN)