ruang

Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Upaya Selundupan Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe

Penyelundupan pil Trex
Petugas Rutan Situbondo berhasil menggagalkan penyelundupan 100 pil Trex yang disembunyikan dalam oseng-oseng tempe. Ketelitian petugas mengungkap rencana narapidana untuk menyebarkan obat terlarang di dalam rutan.
Ruang redaksi
Print PDF

Situbondo, Ruang.co.id – Upaya penyelundupan pil Trex ke dalam Rutan Situbondo berhasil digagalkan petugas penggeledahan, Selasa (5/11). Penyelundupan ini terungkap saat petugas menemukan kejanggalan pada rasa makanan yang dibawa FM (20), warga Olean, Situbondo. FM membawa makanan berupa oseng-oseng tempe untuk suaminya, ML, seorang narapidana yang menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan karena kasus kriminal.

Kronologi kejadian ini bermula ketika FM dan ibunya datang ke Rutan Situbondo untuk mengunjungi ML. Sesuai prosedur, makanan bawaan mereka diperiksa oleh petugas penggeledahan bernama Fany. Saat mencicipi oseng-oseng tempe, Fany mendapati rasa pahit yang mencurigakan. Ia segera melaporkan hal tersebut kepada Ka.KPR Dedi Saputro, yang kemudian menyampaikan laporan ini kepada Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan.

Guna memastikan ada atau tidaknya kandungan zat terlarang, pihak Rutan Situbondo mengirim sebagian oseng-oseng tempe tersebut ke laboratorium setempat untuk uji kandungan. Meskipun hasil lab awal belum mampu mendeteksi kandungan obat tertentu, pihak rutan tetap melanjutkan investigasi lebih mendalam sebagai langkah antisipasi.

Karutan Situbondo, Rudi Kristiawan, memerintahkan anggotanya untuk menginterogasi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ML, yang akhirnya mengakui adanya kandungan pil Trex dalam makanan tersebut. ML menyebut bahwa oseng-oseng tempe itu adalah titipan dari temannya di dalam rutan, yakni AH, warga Pasuruan, dan MW, warga Kediri, yang juga terlibat kasus narkoba. Hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka melarutkan 100 butir pil Trex dalam makanan tersebut untuk diedarkan di dalam rutan.

Selanjutnya, petugas Rutan Situbondo bersama Sat Res Narkoba Polres Situbondo memeriksa ketiga WBP tersebut. Saat ini, ketiganya menjalani pemeriksaan dan diisolasi di sel khusus sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas,” ujar Rudi Kristiawan.

Baca Juga  Polemik Es Krim Legendaris Zangrandi Usai, 8 Gerai Zangrandi Tiruan Akhirnya Ditutup

Kasus penyelundupan ini mencerminkan komitmen Rutan Situbondo dalam menjaga area bebas dari narkoba (Halinar) sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Rudi Kristiawan selalu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk sangat teliti dalam memeriksa barang bawaan pengunjung guna menghindari celah penyelundupan barang terlarang.

Selama kepemimpinannya, Rudi menyebutkan bahwa Rutan Situbondo telah berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan, termasuk kasus pil Trex dalam agar-agar dan pelemparan pil dari luar rutan. Keberhasilan ini juga didukung oleh kerja sama intensif dengan Polres Situbondo dan BNNK Lumajang.

Atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini, Rudi melaporkan kejadian tersebut kepada Kadivpas Kemenkumham Jatim Heri Azhari, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, serta Direktur Pengamanan dan Inteligen Ditjenpas Teguh Yuswardi. Ketiganya memberikan apresiasi atas ketelitian dan integritas petugas Rutan Situbondo dalam menjalankan tugasnya. Rudi pun berterima kasih kepada seluruh anggotanya yang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. “Tetap jaga integritas dan mari bersama-sama kita jaga rumah kita ini, Rutan Situbondo,” pesan Rudi kepada seluruh jajaran.

Dengan kejadian ini, pihak Rutan Situbondo kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak mencoba membawa barang terlarang ke dalam rutan, karena petugas akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang mencoba melanggar.