Mojokerto, Polsek Ngoro berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku tersebut berinisial HP (41), dan LP (35) diamankan di lokasi berbeda.
Diketahui HP merupakan warga asal Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya yang diamankan pada Jumat (22/3) sekitar pukul 00.19 WIB di rumahnya.
Penangkapan HP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang berinisial LP (35) warga Kelurahan Morokrembangan, Krembangan, Kota Surabaya, sebelumnya ditangkap di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto, Kamis (21/3) sekitar pukul 17.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 1,07 gram, dan satu buah hp.
Dalam penggerebekan di rumah HP tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 18,44 gram, dua unit handphone, sebuah bong, pipet kaca, scrup, dompet, tas pinggang, timbangan elektrik, satu buah kartu ATM berisikan Rp 3.056.000, dan uang tunai sebesar Rp 4.262.000.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib, menjelaskan bahwa pengembangan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah interogasi terhadap pelaku LP. Hasilnya, diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang bernama HP di Kota Surabaya.
“Setelah melakukan mobiling di sekitar rumah pelaku, polisi menangkap pelaku yang saat itu berada diruang tamu,” terangnya, Sabtu (23/3/2024).
Penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan temuan barang bukti yang cukup signifikan.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Ngoro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)