ruang

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Narkoba 1,5 Kg Sabu dan 240 Pil Ekstasi

Polresta Sidoarjo ungkap jaringan narkoba
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 1,5 kg sabu dan 240 pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar. Dalam operasi yang melibatkan Polda Jatim ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku.
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.idSatuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang Kepolisian Resort Kota (Satres Narkoba Polresta) Sidoarjo berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) dengan total seberat 1,5 kg dan 240 Pil Extacy, dan pengungkapan ini digelar oleh Polresta Sidoarjo di ruang konferensi pers, Rabu sore (30/10).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, SIK.,SH.,MSi. Mengatakan, Penangkapan tersangka (TSK) pelaku Narkoba jenis SS ini, terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin. Sekitar pukul 16.00 WIB di dalam rumah kavling Walet Desa Karanganyar, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo.

Dari penangkapan seorang pelaku tersebut, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, berkoordinasi dengan Polda Jatim, guna melakukan pengembangan lebih lanjut dan kemudian berhasil menangkap 4 pelaku peredaran Narkoba.

“Dari penangkapan ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 4 tersangka antara lain berinisial nama AC beralamat Kavling Walet Desa’ Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, tersangka MM tinggal di Sedati Gede, Sidoarjo, tersangka DSB tinggal di Desa Betro, Sedati, Sidoarjo, dan tersangka seorang perempuan berinisial NNA asal Desa Kepatihan, Jombang,” ungkap Kombes Pol Tobing.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Tobing menceritakan kronologis penangkapan para TSK peredaran Narkoba di Sidoarjo ini, berawal pihaknya memperoleh informasi adanya bisnis Narkoba jenis SS dan Extacy dengan modus baru. Yaitu dengan cara pengiriman Narkoba wadah menggunakan Microtube, tempat plastik yang biasanya digunakan dunia medis.

“Saat penangkapan tersangka AC dan dilakukan penyidikan, akhirnya tersangka mengaku pengiriman peredarannya dengan menggunakan Microtube untuk diisi SS, untuk diberikan kepada TSK MM atas permintaan Bandar R, yang kini menjadi DPO kepolisian,” ungkap Kombes Pol. Tobing lagi.

Dari pengembangan penangkapan TSK AC yang mengaku sebagai operator dan TSK MM, tidak lama kemudian datang TSK DSB mengirim isi pesan chat WA milik MM untuk datang di kamar kostnya. Saat TSK DSB datang dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mendapati 1.500 gram SS da 240 pil Extacy untuk diamankan. Dalam kurun waktu 2 hari petugas juga berhasil menangkap TSK NNA istri DPO berinisial R.

Baca Juga  Sertifikat PTSL Titik Handayani Warga Prijek Terancam Digugat, Perangkat Desa Diduga Terlibat Mal Administrasi

Dari penangkapan peredaran SS tersebut, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : dari TSK AC sebanyak 1.000 pcs wadah plastik, 3 buku rekening bank, dan 6 handphone. Dari TSK DSB 1 bungkus teh China dengan berat sekitar 1 kg, 5 bungkus hitam seberat sekitar 5 ons, 2 piket Sabu seberat sekitar 30 gram, 1 piket Sabu sebera sekitar 0,3 gram, 3 piket extacy atau Inex sebanyak sekitar 240 butir, 1 TB (Tube) besar, 1 TB piket, seperangkat AL, 3 pa klip kosong, 2 HP beserta card identitasnya, dan sebuah kendaraan roda 2 Honda PCX.

Dari TSK MM, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat AL, 2 TB, dan 3 pak plastik kosong. Sedangkan barang bukti dari TSK NNA berupa 1 piket SS (Sabu-Sabu), seperangkat AL dan sebuah HP beserta card identitasnya.

Kepada penyidik Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, para tersangka mengaku selain melakukan peredaran di wilayah Sidoarjo, mereka juga mengedarkan di wilayah Jember dan Banyuwangi.

“Hasil penangkapan peredaran Narkoba 1,5 kg jenis SS ini kalau diuangkan kira – kira senilai Rp 1,5 miliar, dan dari 240 pil Extacy kalau diuangkan senilai Rp.240 juta. Tentunya dari penangkapan ini Polresta Sidoarjo telah berhasil meyelamatkan 20 ribu jiwa warga masyarakat Sidoarjo,” ujarnya lagi.

“Dari penangkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polresta Sidoarjo ini, tidak lepas dari peran serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan warga masyarakat Sidoarjo yang selalu aktif memberikan informasi,” ujar Kombes Pol. Tobing.

Dikatakannya pula, penangkapan ini merupakan salah satu atensi serius dari 8 atensi perintah dari Presiden kepada Kapolri untuk memberikan arahan kepada Polda Jatim beserta jajarannya, untuk serius melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru. (DIN)

Baca Juga  Bobol Duit Bank 1,7 Milliar, Mantan Branch Service Manager Dituntut 2,5 Tahun Penjara