Ruang.co.id – Rasio pajak Indonesia tercatat terus mengalami penurunan meskipun pemerintah telah melakukan dua kali program pengampunan pajak (tax amnesty). Pada 2024, tax ratio Indonesia tercatat hanya sebesar 10,08%, menurun dibandingkan dengan angka pada 2023 yang mencapai 10,31%. Bahkan, rasio pajak yang dihitung berdasarkan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ini sudah mengalami penurunan berturut-turut sejak 2022 yang sempat mencapai 10,39%.
Tax ratio atau rasio pajak adalah angka yang menggambarkan seberapa besar kontribusi sektor perpajakan terhadap perekonomian suatu negara. Perhitungan ini dilakukan dengan membagi total penerimaan perpajakan dengan nilai PDB, kemudian mengalikannya dengan 100%. Walau program tax amnesty sudah dijalankan dua kali, penerimaan pajak tetap menunjukkan penurunan yang signifikan.
Analisis Penurunan Rasio Pajak: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia atas dasar harga berlaku diperkirakan mencapai Rp22.139 triliun pada 2024. Sementara itu, penerimaan pajak yang tercatat oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp2.232,7 triliun, yang terbagi menjadi penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai senilai Rp300,2 triliun.
Namun, meski ada lonjakan penerimaan pajak di beberapa sektor, secara keseluruhan rasio pajak Indonesia tetap menurun. Mengapa ini bisa terjadi? Menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, penurunan ini disebabkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang hanya mencapai 5,03% pada 2024. Fenomena ini menunjukkan bahwa rasio pajak negara berkembang, termasuk Indonesia, cenderung bersifat procyclical, yang artinya ketika ekonomi melambat, rasio pajak juga akan ikut menurun.
Peningkatan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti harga komoditas. Pada 2023, penerimaan PPh Badan masih cukup terdorong oleh lonjakan harga komoditas pada tahun sebelumnya. Namun, seiring dengan melemahnya kinerja korporasi, penerimaan PPh Badan pada 2024 justru terkontraksi sebesar 18,1%.
Apakah Tax Amnesty Jilid III Bisa Menjadi Solusi?
Pemerintah Indonesia sudah dua kali menjalankan program tax amnesty, namun hasilnya masih belum optimal dalam meningkatkan rasio pajak. Pada tahun 2016, setelah tax amnesty jilid I, rasio pajak justru turun menjadi 10,36% dari tahun sebelumnya 10,76%. Demikian pula setelah program tax amnesty jilid II pada 2022, rasio pajak kembali menurun ke angka 10,08% pada 2024.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya meningkatkan rasio pajak. Pada 2025, target rasiopajak pemerintah dipatok di kisaran 11,2% hingga 12%, dan dalam jangka panjang, rasio pajak Indonesia ditargetkan mencapai 18% hingga 20% pada tahun 2045.
Namun, beberapa pengamat menganggap penerapan tax amnesty jilid III tidaklah tepat. Ichwan Sukardi, Managing Partner Tax RSM Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan tax amnesty ini tidak mendidik wajib pajak untuk patuh dan malah memberi kesempatan pada pengemplang pajak untuk lolos dari kewajibannya. Menurutnya, kebijakan ini hanya akan menurunkan level of compliance dan menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya.
Ekonom senior Fithra Faisal Hastiadi dari Samuel Sekuritas Indonesia menilai bahwa penerapan tax amnesty yang berulang-ulang justru menunjukkan ketidakberhasilan sistem perpajakan. Oleh karena itu, kebijakan pengampunan pajak perlu dievaluasi agar tidak semakin memperburuk efektivitas sistem perpajakan Indonesia.
Langkah Apa yang Perlu Diambil untuk Meningkatkan Rasio Pajak?
Meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan, bukan hanya bergantung pada tax amnesty. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan:
- Peningkatan Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Pajak: Penggunaan teknologi seperti Coretax yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat membantu mengurangi penghindaran pajak dengan membuat sistem lebih efisien dan transparan.
- Perluasan Basis Wajib Pajak: Pemerintah harus fokus pada perluasan basis pajak dengan mendekati sektor-sektor yang selama ini belum optimal dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
- Perbaikan Sistem Administrasi Perpajakan: Salah satu masalah utama dalam sistem perpajakan Indonesia adalah tingkat ketidakpatuhan yang tinggi. Oleh karena itu, perbaikan sistem administrasi pajak untuk mempermudah proses penghitungan dan pemungutan pajak sangat dibutuhkan.
- Mendorong Kepatuhan Pajak Melalui Edukasi: Edukasi tentang pentingnya membayar pajak dengan adil harus terus dilakukan untuk menciptakan kesadaran pajak yang lebih luas di masyarakat.