Ruang.co.id – Polemik pembangunan sekolah negeri di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya Barat, ternyata tidak sesederhana ketiadaan anggaran. Di balik janji yang tak kunjung terealisasi, terdapat kompleksitas birokrasi yang melibatkan dua level pemerintahan sekaligus: Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur.
Warga Jalan Jeruk memang telah lama mengeluhkan ketiadaan SMP dan SMA negeri di lingkungan mereka. Akibatnya, anak-anak usia sekolah menengah harus menempuh perjalanan jauh ke kelurahan lain. Namun, ketika Anggota DPRD Jawa Timur Cahyo Harjo Prakoso membuka tabir persoalan dalam acara serap aspirasi di Gedung Serbaguna Nyi Pandan Sari, Jumat (13/2/2026) malam, terungkap bahwa status kewenangan menjadi akar masalah yang selama ini luput dari perhatian warga.
“Membangun SMP negeri masih masuk kewenangan pemkot, tapi kalau SMA itu urusan provinsi. Nah, di sinilah letak kerumitannya,” ujar Cahyo di hadapan warga.
Skenarionya menjadi rumit karena Pemkot Surabaya sebenarnya memiliki aset tanah di Kelurahan Jeruk yang sudah disurvei pada tahun 2025 lalu. Warga mengira survei itu adalah tanda pembangunan akan segera dimulai. Ersadi, salah seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya bahwa hingga kini tak ada realisasi.
“Kalau di sini SD negeri sudah ada. Tapi SMP dan SMA belum ada. Tahun 2025 kemarin sudah ada perencanaan dan sudah disurvei. Namun hingga saat ini belum terlaksana,” ungkapnya.
Cahyo menjelaskan, meski survei sudah dilakukan, bukan berarti pembangunan bisa langsung dieksekusi. Apalagi jika rencananya mencakup pembangunan SMA, maka harus ada negosiasi antarlembaga. Pemprov Jatim selaku pemegang kewenangan harus berdiskusi dengan Pemkot Surabaya mengenai status lahan. Jika tanah tersebut adalah aset pemkot, maka pemprov wajib memberikan kompensasi.

“Biaya pembangunan sekolah bisa memakan dana Rp 200 miliar, itu pun belum termasuk penyediaan lahan. Jika nanti sekolah berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya, maka Pemprov harus menggantinya, apakah dalam bentuk tukar guling atau skema lainnya,” papar politisi Partai Gerindra itu.
Ia menambahkan, proses pengalihan aset antarlevel pemerintahan tidak bisa dilakukan instan. Dibutuhkan kajian, kesepakatan, hingga penerbitan regulasi yang menjadi payung hukum. Sambil menunggu itu semua, mekanisme penganggaran APBD tetap berjalan dengan tahapannya sendiri.
Cahyo lantas memaparkan alur panjang penganggaran yang harus dilalui. Mulai dari penyusunan Rencana Kerja Anggaran di awal tahun, pembahasan bersama DPRD, hingga pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK RI, Kemendagri, bahkan KPK, sebelum akhirnya disetujui di akhir tahun anggaran.
“Jadi nyusun dulu Pak, pemerintahnya bersama anggota DPRD. Jumlahnya berapa. Nanti juga dicek sama Inspektorat, dicek oleh BPK RI, dicek oleh Mendagri, dicek oleh KPK, baru nanti disetujuinya di akhir tahun 2026. Baru nanti akhirnya bisa realisasi pelan-pelan ini,” terangnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa janji pembangunan sekolah negeri di Surabaya Barat tidak hanya tersendat karena faktor anggaran semata, tetapi juga tersangkut dalam kompleksitas pembagian kewenangan antara pemkot dan pemprov. Sementara proses birokrasi berjalan lambat, anak-anak usia sekolah di Kelurahan Jeruk harus tetap gigih menempuh perjalanan jauh demi mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

