Surabaya, Ruang.co.id – Kendati telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Timur menyatakan bahwa Ronald Tannur masih diperlukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus lain, sehingga ia sementara ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Medaeng.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, Ronald Tannur akan tetap ditahan di Rutan Medaeng,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10).
Menurut Heni, keputusan ini diambil agar proses penyidikan terhadap perkara baru yang membutuhkan keterangan Ronald Tannur dapat berjalan lebih efektif. “Ronald Tannur dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus baru yang melibatkan tiga hakim dan seorang pengacara,” jelasnya. Ia menambahkan, jika peran Ronald sebagai saksi dalam kasus tersebut sudah selesai, barulah pemindahan ke Lapas bisa dilakukan.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Tomi Elyus, menegaskan bahwa penahanan Ronald Tannur di Rutan Medaeng dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Ia juga menjelaskan bahwa Ronald Tannur tiba di Rutan Surabaya pada pukul 19.30 WIB, dan telah melalui berbagai pemeriksaan administrasi serta kesehatan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
“Sesuai prosedur, Ronald ditempatkan di blok karantina, tepatnya di Blok A kamar A3, untuk menjalani masa pengenalan lingkungan,” ujar Tomi Elyus. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.