Surabaya, Ruang.co.id – Kasus penipuan inestasu saham senilai 136 miliiar, Kembali disidangkan terbuka untuk umum diruang Tirta 1 PN Surabaya. Dan menghadirkan terdakawa atas kasus penipuan investasi yang melibatkan terdakwa Martin Soebijantoro. yang menjabat sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada, didakwa telah melakukan penipuan melalui perdagangan efek dan jual beli saham yang merugikan banyak investor. Senin (10/06/2024).
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada hari Selasa, 23 Januari 2024, terungkap bahwa penipuan tersebut dilakukan Martin bersama dengan beberapa saksi lainnya, yakni Eko Hartono, Michael Steven, dan Octavianus Budiyanto, selama periode 2014 hingga 2020. Modus operandi penipuan ini melibatkan penawaran produk investasi dengan bunga tinggi melalui PT. Kresna Sekuritas, sebuah perusahaan perantara pedagang efek yang izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Produk investasi yang ditawarkan, seperti ELA (Equity Link Agreement) dengan bunga 9-12% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 12-13% per tahun, menarik minat banyak investor. Namun, dana yang diinvestasikan oleh para korban tidak pernah diolah sesuai perjanjian, melainkan disalurkan ke rekening-rekening pihak ketiga seperti PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Citra Pusaka Nusantara tanpa sepengetahuan para investor.
Para korban, di antaranya Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto, Mo Sien Hartanto, Darwo, Johannes B. Darmawan, dan Cynthia Versillia, mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi atau penjelasan yang memadai tentang produk investasi tersebut. Mereka hanya dijanjikan keuntungan yang menggiurkan tanpa mengetahui risiko dan legalitas investasi tersebut.
Total kerugian yang dialami oleh para investor mencapai lebih dari Rp 136 miliar. Sidang ini menghadirkan bukti-bukti transfer dan dokumen perjanjian yang menunjukkan adanya penipuan sistematis yang dilakukan oleh Martin Soebijantoro dan rekan-rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU), Furkon Adi Hermawan, SH, menyatakan bahwa tindakan terdakwa melanggar pasal 84 ayat (2) dan ayat (4) KUHAP tentang perdagangan efek yang menipu atau mengelabui pihak lain. Jaksa meminta pengadilan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Martin Soebijantoro.
Sidang dengan agenda Saksi Penuntutan Sela di Pengadilan Negeri Surabaya diundur 13/6/24, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan oleh praktik penipuan ini. (R2)