Sahlan Azwar Nilai Pembongkaran Rumah di Margorejo Langgar Prosedur Hukum
- account_circle Mascim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa hukum Sahlan Azwar (baju putih) bersama para penghuni, Sahlan menilai pembongkaran rumah di Jalan Margorejo, Surabaya, melanggar prosedur hukum tanpa aanmaning pengadilan. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Poin Berita:
- Pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, memicu protes kuasa hukum penghuni.
- Sahlan Azwar menilai Pemkot Surabaya bertindak tanpa aanmaning dan eksekusi riil pengadilan.
- Pemkot mengklaim sudah bersosialisasi dan memberi surat peringatan sejak 2023 sebelum penertiban.
Ruang.co.id – Pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, pekan lalu, menuai protes. Kuasa hukum penghuni, Sahlan Azwar, SH., M.H., menilai Pemkot Surabaya melanggar prosedur hukum.
Sahlan dari Sahlan Azwar & Partners Advocates and Legal Consultants menyatakan penertiban lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi itu seharusnya menempuh mekanisme hukum. Ia menegaskan sudah ada putusan pengadilan, tetapi pembongkaran tetap dilakukan sendiri oleh pemerintah kota.
“Klien kami tanpa dilakukan aanmaning oleh Ketua Pengadilan, tanpa dilakukan eksekusi riil, Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran dan penggusuran,” ujarnya.
Menurut dia, sebagai pemerintahan yang baik, Pemkot semestinya menjalankan eksekusi resmi lewat pengadilan. Bukan bertindak seperti main hakim sendiri.
Sahlan juga menyoroti tidak adanya kompensasi bagi warga yang telah tinggal turun-temurun. Ia menyebut kliennya tidak mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan atas lahan tersebut.
“Klien kami menjadi kaget, padahal dari dulu sejak bapak dan kakek beliau tinggal di lahan tersebut,” kata dia.
Akibatnya, sejumlah warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa tidur di reruntuhan bangunan. Sahlan merujuk Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pemanfaatan tanah untuk kepentingan rakyat. Namun, ia menilai yang terjadi justru sebaliknya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menyatakan penertiban dilakukan karena pihak-pihak tertentu memanfaatkan lahan milik Pemkot tanpa hubungan hukum.
“Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” kata Rizal.
Ia menjelaskan sebelum penertiban, Pemkot melalui dinas terkait sudah memberi surat pemberitahuan dan surat peringatan agar penghuni mengosongkan bangunan secara mandiri. Sosialisasi berjalan sejak 2023.
“BPKAD sudah memberikan surat peringatan, kemudian kami juga memberikan surat pemberitahuan. Namun sampai hari ini para penghuni belum melakukan pengosongan secara mandiri, sehingga kami melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Penertiban melibatkan tim gabungan dari DSDABM, DPRKPP, DLH, DPMPTSP, PDAM, PLN, Kecamatan Wonocolo, serta TNI-Polri.
Salah satu penghuni, Hari Agus Susanto, mengaku sudah 60 tahun tinggal di lokasi bersama lima kepala keluarga. “Kami ini sebagai warga Margorejo asli, enggak terima kalau rumah kami juga dieksekusi seperti itu,” tuturnya.
Ia menegaskan warga menuntut ganti rugi atau kompensasi. Sebab, rumah dibangun dengan uang sendiri, tidak sedikit.
Kini, banyak barang pribadi hilang dan rusak. “Sampai sekarang juga belum ada keputusan dari pihak yang wewenang,” kata Hari.
Ia dan warga lain harus tidur berpindah-pindah, bahkan di pos dan tempat cucian. Status tempat tinggalnya pun tidak jelas.
“Ayolah kita itu gimana warga itu diajak ngobrol bersama,” ujarnya.
Sahlan menyatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan atas pembongkaran tersebut. Ia berharap Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan adil dan memenuhi hak kliennya.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo, Menteri Hukum dan HAM, serta Komnas HAM menyelidiki kasus ini. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang. Pemkot Surabaya diminta membuka dialog untuk mencari solusi.
- Penulis: Mascim

