Kasus Perkosaan Anak Disabilitas di Sidoarjo, Tim Hukum Terdakwa Tolak Tuntutan JPU 13 Tahun

Kasus perkosaan anak disabilitas
Kasus Perkosaan Anak Disabilitas di Sidoarjo, Tim Hukum Terdakwa Tolak Tuntutan JPU 13 Tahun. Foto Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Sidang kasus pemerkosaan terhadap BIM, seorang anak gadis disabilitas tuna netra dari Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang kali ini membahas Duplik dari tim kuasa hukum terdakwa SW sebagai jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (5/3).

Dalam Duplik-nya, Dibertius Deimau, kuasa hukum terdakwa SW, memohon kepada majelis hakim agar menolak Replik JPU dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Dibertius menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang dihimpun oleh tim hukumnya.

Dibertius menyatakan bahwa alat bukti berupa celana dalam korban yang diklaim mengandung bercak sperma dan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Porong Sidoarjo tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, bukti-bukti tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai petunjuk yang valid.

“JPU dinilai kurang cermat dan tidak teliti dalam menyusun argumentasi. Mereka terjebak dalam kesesatan berpikir (fallacy) dan tidak berdasarkan logika penalaran yang benar,” ujar Dibertius di hadapan majelis hakim.

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa visum et repertum dalam kasus ini tidak dilakukan oleh dokter spesialis forensik dan tidak memuat indikasi perkosaan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 133 KUHP, Undang-Undang Kesehatan, serta Pedoman Modul Kedokteran Forensik Internal Kejaksaan tahun 2019.

“Dokter yang menangani korban, dr. Niek Sri Wulan, tidak dihadirkan sebagai saksi atau ahli di persidangan. Ini menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam mengumpulkan bukti,” tambah Dibertius.

Tim hukum terdakwa juga mempertanyakan mengapa JPU tidak melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa sperma yang ditemukan adalah milik terdakwa. “Visum et repertum tidak menyebutkan sperma tersebut milik siapa. Tanpa tes DNA, klaim JPU hanya bersifat spekulatif,” tegas Dibertius.

Baca Juga  Drama Demo Warga Sidokerto: Kantor Desa Disegel, Kades Menghilang

Dibertius juga mengungkapkan bahwa kliennya, SW, telah lama menderita sakit dan memiliki libido seksual yang sangat rendah. “Klien kami bahkan tidak mampu berhubungan badan dengan istrinya sendiri. Bagaimana mungkin dia bisa melakukan perkosaan?” tanyanya.

Kasus ini bermula ketika korban, BIM, sering bermain di toko milik kerabat terdakwa SW di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Keluarga terdakwa mengaku sering memberikan perhatian dan uang jajan kepada korban karena merasa iba. Namun, kebaikan ini justru berbalas tuntutan hukum setelah korban melapor ke Komisi Perlindungan Ibu dan Anak (KPIA) dan Polresta Sidoarjo.

Kini, keluarga terdakwa hanya bisa pasrah dan berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan tim kuasa hukumnya dalam putusan sidang berikutnya