Surabaya, Ruang.co.id – Konflik Yayasan masjid Al-Ikhlas, kembali digelar dalam Sidang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Tirta 2. 26/6/24. Mantan ketua yayasan Masjid Al-Ikhlas Tanjung Sadari Surabaya, periode 2015-2024 tengah menghadapi konflik internal setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua yayasan ‘Mukhlisin dan para pengurus lainnya. Setelah keluarnya Petisi awal desember 2023. yang berisi tentang pemberhentian kepengurusan.
Anton, yang menjabat staf sekretaris yayasan masjid Al-Ikhlas periode 2015-2024 menjadi saksi dalam persidangan . Dalam keterangannya, Anton membenarkan bahwa Winarno, bendahara yayasan Masjid Al-Ikhlas yang diduga mengambil uang yayasan, saksi juga mengakui perbuatan yang dilakukan oleh bendahara terdebut.
Winarno (Bendahara) menyatakan kesanggupan mengembalikan uang tersebut Namun, hingga kini Winarno belum dapat mengembalikan dana sebesar 400 juta rupiah yang dijanjikanya, dan kasus inipun telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Krembangan dan di tetapkannya sebagai tersangka.
Mukhlisin, yang diberhentikan dari kepengurusan sebelum masa berakhir 2015-2024 tidak terima dengan keputusan tersebut dan akhirnya menggugat balik kepda kepengurusan yang baru.
Yayasan Masjid Al-Ikhlas sendiri mendapatkan pemasukan untuk kepentingan harian dan Bulanan bersumber dari infaq , sumbangan dari para Jamaah dan sekolah. Menurut Anton Laporan keuangan yayasan biasanya ditempel di mading dan dibacakan setiap hari Jumat, serta ada laporan tahunan tetapi kesinkronanya tidak akurat.
Adapun Aset yang di punyai yayasan Masjid Al- Ikhlas berupa sekolah dan masjid yang tercatat dalam aplikasi digital dan manual.
Saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban keuangan yayasan untuk tahun 2017 dan 2019. Selain itu, dalam petisi tersebut saksi ” tidak pernah membaca atau mendengar laporan tersebut” ucap anton
ADRT tahun 2015 juga diakui oleh saksi tidak pernah dibaca meski pernah menjabat pada periode 2015-2024.sedang Laporan keuangan biasanya diumumkan setiap hari Jumat, namun saksi tidak mengetahui apakah laporan tersebut sinkron dengan kas masjid atau tidak. Saksi juga mengungkapkan bahwa barang inventaris milik yayasan berupa laptop dan dokumen penting pada saat kepepimpinan Mukhlisin belum diserahkan kepada kepengurusan yang Baru.
Adapun Sidang dalam.kasus ini akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi dari pihak tergugat. (R4)