Ruang.co.id – Bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024, memahami syarat honorer jadi PPPK 2024 berdasarkan database BKN dan aturan Kemendagri adalah langkah penting. Artikel ini akan membahas secara detail lima poin syarat utama serta aturan terbaru yang perlu diketahui.
1. Honorer yang Mengikuti Seleksi CPNS 2024 tetapi Tidak Lulus
Tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus tetap berkesempatan melamar formasi dalam seleksi PPPK Tahap II. Ini menjadi peluang emas bagi mereka yang ingin tetap berkontribusi di instansi pemerintah.
2. Honorer yang Telah Mengikuti Seleksi PPPK Tahap I
Bagi honorer yang sudah melalui seleksi PPPK Tahap I tetapi belum memenuhi kebutuhan formasi, mereka masih bisa mencoba lagi pada Tahap II. Proses ini memastikan tenaga honorer kompeten tetap memiliki kesempatan.
3. Honorer dengan Pengalaman Minimal Dua Tahun
Tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun tanpa jeda, meskipun tidak terdaftar dalam database BKN, juga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Pengalaman kerja ini menjadi nilai tambah yang signifikan.
4. Honorer Guru Lulusan PPG
Guru honorer yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdata dalam pangkalan data PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, memiliki prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Kualifikasi pendidikan ini sangat dipertimbangkan.
5. Guru Sekolah Swasta dengan Rekomendasi
Guru yang bekerja di sekolah swasta dan mendapat rekomendasi instansi tempat mereka bertugas juga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK. Rekomendasi ini menjadi bukti atas kompetensi dan dedikasi mereka.
Aturan Terbaru Kemendagri untuk Tenaga Honorer R2 dan R3
Pemerintah melalui Kemendagri memberikan kepastian bagi nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/664/Kedua tanggal 14 Februari 2025. Berikut empat poin penting dalam surat edaran tersebut:
1. Kelanjutan Kerja dan Gaji Tenaga Non ASN
Tenaga Non ASN yang masih dalam proses seleksi PPPK tetap dapat bekerja dan menerima gaji dengan jumlah yang sama seperti sebelumnya. Gaji ini bersumber dari anggaran Belanja Jasa.
2. Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Setelah diangkat sebagai PPPK, gaji diatur berdasarkan kode rekening dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri. Aturan ini merujuk pada surat Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
3. Larangan Pengangkatan Non ASN di Luar Aturan
Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN di luar ketentuan perundang-undangan. Jika dilanggar, anggaran untuk menggaji tenaga tersebut tidak akan diberikan.
4. Penggajian Non ASN di Luar Database BKN
Tenaga Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi masih dalam proses seleksi, tetap berhak menerima gaji sesuai aturan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.