Tanda Batas Jadi Penjaga Damai Tanah Warga Sidoarjo, Gemapatas Solusi Sengketa Tanah di Sidoarjo

Tanda batas tanah
Pemkab Sidoarjo menggerakkan GEMAPATAS untuk menghentikan sengketa tanah dengan tanda batas jelas dan sertifikasi cepat. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hanya gegara tidak jelas tanda batas tanah atau lahan, sesama warga maupun warga pemilik lahan dengan pihak lain bisa berantem, hingga urusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya gegara tidak jelas batas lahan, tidak sedikit antarwarga duel fisik bisa saling bunuh membunuh, demi berebut harta benda.

Memang tampak sepele dan sederhana. Zaman dahulu berbeda dengan zaman sekarang. Kalau dahulu, tanpa tanda batas dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) daerah, dengan ā€œtetengerā€ pada ingatan dan ditularkan secara turun menurun, sesama warga sudah saling mengerti, memahami dan menghormatinya untuk tidak mengganggu atau bersengketa.

Tetapi zaman sekarang sudah berbeda dan mayoritas bertolak belakang. Tanpa ada tanda batas lahan atau tanah masing – masing, keributan antar keluarga, antartetangga atas sengketa tanah disak lagi terelakkan, hingga bertumpuk berkas perkara memenuhi di meja pengadilan.

Oleh karenanya, garis kecil bernama tanda batas tanah, berubah menjadi penentu damai atau bencana bagi banyak keluarga.

Atas dasar itulah salah satunya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, menerbitkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Di Sidoarjo, rentetan sengketa tanah yang lama membakar hubungan tetangga dan memecah keluarga akhirnya dijawab Pemkab Sidoarjo lewat GEMAPATAS, yang diluncurkan di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Di hadapan warga, Bupati Sidoarjo Subandi berdiri tegas dan tidak menunda pesan pentingnya.

ā€œDengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan cepat dan akurat. Kesadaran warga soal legalitas tanah ini sangat membanggakan,ā€ ujarnya.

Data Kantor Pertanahan Sidoarjo menunjukkan bahwa perkara terkait batas tanah menempati urutan tinggi dalam sengketa agraria yang masuk layanan mediasi pertanahan.

Baca Juga  Warga Citra Harmoni Rayakan HUT RI dengan Jalan Sehat

Data Kantah mencatat, perkara tanah masih menjadi salah satu perkara terbanyak yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PA Kabupaten Sidoarjo.

Sejalan dengan Buku Putih Reforma Agraria BPN RI 2022, lebih dari 46 persen konflik tanah di Indonesia dipicu batas yang tidak jelas.

Karena itu, Pemkab Sidoarjo menargetkan 30.000 sertifikat tanah rampung tahun 2026, naik signifikan dari capaian 12.000 bidang tahun sebelumnya.

Subandi menegaskan, percepatan legalitas tanah ini bukan sekadar administrasi, melainkan pelindung keluarga dari konflik hukum yang menyakitkan.

Ia menekankan aturan biaya PTSL sesuai ketentuan pusat. ā€œKalau 150 ribu ya 150 ribu. Jangan ada tambahan. Operasional bisa pakai APBDes agar kepala desa aman secara hukum,ā€ tegasnya.

Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menambahkan bahwa ruang sidang DPRD kerap dipenuhi aduan soal batas tanah. Gemapatas, sebagai upaya penting mengurangi sengketa yang sering masuk ke meja dewan.

ā€œKasus sengketa muncul karena tidak ada batas fisik yang dihormati. Terobosan ini memperjelas hak warga dan mengurangi konflik,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan penggunaan teknologi PUNA (Pesawat Udara Nirawak) mempercepat pengukuran dan meminimalkan kesalahan.

ā€œPasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga. Ini kunci menghindari konflik,ā€ katanya.

Dalam acara tersebut, Bupati Subandi menyerahkan 100 sertifikat PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah, dan 1 sertifikat milik Desa Jabaran.

Program GEMAPATAS kini melibatkan 10 kecamatan. Empat kecamatan mengikuti Penlok Peta Bidang Tanah, sementara enam lainnya menyiapkan dokumen Puldadis untuk program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Pemkab berharap tanda batas tidak sekadar patok, tetapi menjadi penjaga damai yang menyelamatkan hubungan sosial dan masa depan keluarga.

Baca Juga  Aksi Cepat Bupati Subandi Tangani TPS3R Ngampelsari, Membuat Warga Lega