Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa Arnold Zadrach Sitaniya, bartender Cruz Lounge Vasa Hotel, dinyatakan bersalah dalam kasus keracunan alkohol yang menewaskan tiga orang di Cruz Lounge Vasa Hotel, Surabaya. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No. Perkara 705 ruang Garuda 1 pada Selasa 23/7/24 memutuskan bahwa Arnold terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya pada 22 Desember 2023, Malam Hari : Grup band Ogie n Friends tampil di Cruz Lounge Vasa Hotel. Minuman keras yang disajikan oleh Arnold, bartender di Cruz Lounge tersebut, diduga mengandung campuran alkohol yang berbahaya.
Setelah Mengonsumsi Minuman Beberapa anggota grup band dan tamu mengalami gejala keracunan. Sdr. (Alm) Reza Ghulam Achmad, Sdr. (Alm) William Adolf Refly, dan Sdr. (Alm) Indro Purnomo akhirnya meninggal dunia akibat keracunan alkohol.
Arnold Zadrach Sitaniya Terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Terdakwa divonis 3 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Pasal 359 KUHP “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Hasil Pemeriksaan Menunjukkan adanya methanol dan etanol dalam lambung dan darah korban. Sebab kematian akibat keracunan alkohol yang menyebabkan mati lemas.
Tragedi ini mengguncang masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi industri hiburan untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan minuman beralkohol. Kejadian ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dalam penyajian minuman dan perlindungan konsumen.
Dengan putusan ini, diharapkan keadilan bagi para korban dan keluarganya dapat tercapai, serta menjadi pelajaran berharga bagi pelaku industri serupa untuk mengutamakan keselamatan pelanggan. (R2)