ruang

Tim Hukum Mulia-PAS Laporkan Dugaan Intimidasi Terhadap Pemangku di Tabanan

Mulia Pas laporkan itimidasi
Ruang Hadilies
Ruang Hadilies
Print PDF

Tabanan, Ruang.co.id– Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, I Made Muliawan Arya-I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), laporkan dugaan intimidasi terhadap seorang pemangku dan warga biasa di Tabanan.

I Wayan Mustika Eko Yuda, selaku Tim Hukum Mulia-PAS, menyatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini dan akan segera mengambil tindakan hukum.

“Kami di Tabanan ini untuk menggali data. Ada dugaan intimidasi terhadap seorang pemangku dan seorang warga biasa. Kami akan telusuri lebih dalam,” tegas Eko Yuda.

Menurut Eko Yuda, intimidasi terhadap pemangku, Jero Mangku Ketut Widiana, terjadi pada Senin, 30 Agustus 2024, saat sekelompok orang mendatangi rumahnya. Sedangkan intimidasi terhadap warga biasa, Nengah Heri Putra, terjadi pada Kamis (3/10/2024), sekitar pukul 20.00 WITA, di mana Heri Putra didatangi oleh sekitar 40 orang berbadan tegap.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pemangku ini didatangi oleh sekelompok orang. Kejadian ini sangat memprihatinkan dan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Eko Yuda.

Eko Yuda menambahkan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi intimidasi tersebut dan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan serta menentang segala bentuk intimidasi di masa kampanye.

“Mohon hati-hati semua pihak, dalam masa kampanye ini. Kami setuju seorang pemangku untuk tidak dilibatkan dalam kampanye. Tapi yang kurang ajar, adalah ada oknum yang memberikan pakaian pasangan calon. Seorang pemangku disuruh netral, tapi malah berbalik, mengingatkan tapi menjerumuskan itu namanya,” tegasnya.

Eko Yuda menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran ini dan akan membuat laporan pada Senin depan.

“Jaman sudah beda. Jangan dengan cara yang sudah usang. Buat teman-teman siapa pun itu, jangan menggunakan intimidasi,” jelasnya. (ide/rci).

Baca Juga  The Jungle Villa Ubud: Destinasi Liburan Mewah di Tengah Alam