Sidoarjo, Ruang.co.id – Upaya pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, berujung jatuh korban setidaknya belasan warga terluka psikis dan fisik. Tragedi berujung kekerasan itu, berlangsung sekitar 10.00 WIB pada Kamis (29/1/2026).
Itu terjadi akibat bentrok fisik tak terhindarkan antara ratusan petugas Satpol PP Kab. Sidoarjo melawan warga, saat petugas datang dari jalan utama Mutiara Regency merangsek liar tanpa komando perintah, menuju tembok batas pertahanan kenyamanan warga.
Kepala Satpol PP Yani Setiawan, yang memimpin upaya pembubaran paksa barikade aksi warga dan pembongkaran paksa tembok berdarah itu. Sedangkan pasukan aparat gabungan lainnya dari Polresta Sidoarjo dan pasukan TNI AD dari Kodim 0816 Sidoarjo, siaga jauh di belakang puluhan meter terpisah dari pasukan Satpol PP.
“Woi hentikan cara brutal kalian!,” teriakan histeris barikade emak – emak penghuni Mutiara Regency disertai tangis derita, berulang – ulang disuarakannya.
Pergerakan eksekusi pasukan Pol PP terbagi dua menghimpit barikade warga pertahankan tembok, regu inti berada di sisi Utara (jalan utama Mutiara Regency), dan regu sisi selatan berada di balik tembok, dari lahan akses perumahan Mutiara City bersama puluhan massa yang mengaku warga desa sekitar yang diduga oleh tim hukum Mutiara Regency massa bayaran.
Apalah daya kekuatan barikade lapis belakang dari puluhan emak – emak itu, menghalau dan melawan keberingasan puluhan pasukan Satpol PP yang datang dari sisi barat, terus merangsek beringas tanpa komando korlap kelompoknya.
Sementara dalam waktu bersamaan, sang komandan Yani, Masih berada di tengah belakangnya, terlihat diam dengan sorot matanya tajam tertuju tembok pembatas target sasarannya. Ia dihalau belasan para bapak warga penghuni, yang sedang bernegosiasi meneriaki dan meminta untuk dihentikan.
Sang komandan Yani memang banyak terdiam, sesekali merapatkan kedua tangannya tanda meminta maaf atas perlakuan pasukannya. Namun tak ada megaphone atau pengeras suara di tanga Komandan Yani, dan tak ada aba – aba apapun yang terlontarkan, baik sebelum bergerak di hadapan barikade warga, hingga pasukannya berhasil menguasai tembok pembatas.
Kejadian inilah yang kemudian spontan diprotes keras, datang dari Ketua RW dan sejumlah relawan tim hukumnya. “Saat anak buah pak Yani terus mendorong barikade warga kami, pak Yani hanya berdiri diam saat kami minta dihentikan dan minta tunjuk surat perintahnya pembongkaran tembok” tandas keras Suhartono, Ketua RW 16.
Permintaan warga tak diindahkannya. Komandan Yani baru mulai berucap membalas dengan ucapan Ia mengantongi surat perintah tugas (SPT) dari Bupati Subandi, untuk melakukan eksekusi pembongkaran tembok. SPT itu ditunjukkan setelah pasukannya berhasil menguasai dan membongkar paksa tembok pembatas.
“Upaya pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP tidak sesuai prosedur. Mestinya datang secara baik – baik, menyampaikan dan menunjukkan surat tugasnya kepada warga sebelum memerintahkan ana buahnya bergerak mendesak warga,” ujar Sigit, yang mengaku salah satu tim advokasi warga Mutiara Regency.
Bentrok fisik Satpol PP dengan warga tersebut, mengakibatkan belasan warga mengalami luka psikis dan luka fisik. Namun hanya sekitar 7 warga yang terluka, usai eksekusi pembongkaran tembok, langsung melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Sidoarjo sebagai korban kekerasan yang dilakukan aparat Satpol PP.
Suhartono, Ketua RW pun juga melapor, lantaran mengaku jadi korban terkena tonjokan pada pipi kiri dan kanannya, serta lehernya terkena cekikan kuku petugas Satpol PP.
Selanjutnya para pelapor dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara Porong. Sedangkan korban warga lainnya dari emak – emak sebanyak 4 orang menjalani visum di RS Delta Surya Sidoarjo.
Satu diantaranya bernama Istikharoh, seorang pengajar TPQ, istri Agus Prastowo sekjen Jama’ah Dzikir Nurul Wathon Wal Khitoh Al Hambalangi Perum Mutiara Regency. Ia terpaksa menjalani rawat inap mengalami tekanan psikis hebat dan tekana darah tingginya naik, saat diperiksa pihak medis rumah sakit.
“Kami tidak terima atas tindakan anarkis ini, kami akan menemui Bupati Subandi minta pertanggungjawabannya, juga kami laporkan ke kepolisian atas tindak kekerasan terhadap istri saya hingga dirawat di RS Delta Surya,” Ujar Agus Prastowo secara terpisah lewat pesan singkat WA (WhatsApp).
Tuai Kecaman Parlemen Sidoarjo
Bentrok fisik Satpol PP melawan warga Mutiara Regency dalam eksekusi tembok pembatas, langsung mendapat kecaman keras dari jajaran DPRD Sidoarjo.
Dimana sebelum terjadinya bentrok fisik dan dijebolnya tembok pembatas, barikade pertahanan warga sebanyak tiga lapis. Pertama, barikade puluhan kaum Adam, lapis kedua, barikade kaum Hawa warga, da lapis ketiga, barikade sejumlah mobil warga yang menghalangi tembok.
Di luar arena lokasi saat terjadinya bentrok fisik, H. Kayan, Wakil Ketua DPRD kepada pers langsung mengecam keras tindakan represif petugas Satpol PP hingga melukai warga, terutama para emak – emak.
Serta merta kemudian, amarah parlemen Sidoarjo terluapkannya dengan segera melakukan pembentukan Pansus Eksekusi Tembok Mutiara Regency.
Anang Siswandoko, anggota Fraksi Gerindra yang di lokasi eksekusi pembongkaran, mengaku prihatin dan kecewa usai dicurhati massa warga terkait tida sesuai SOP, dan kemudian mengkonfirmasi kepada Komandan Satpol PP Yani atas kebenarannya.
“Silakan nanti pak Yani mepertanggungjawakan tindakannya, untuk kami undang di pansus dewan,” ujar Anang di lokasi kejadian.
Melihat tragedi itu, siang hari kemudian Wakil Bupati (Wabup) Mimik Idayana, mengunjungi emak – emak yang menjalani visum di RS Delta Surya, sebagai bentuk empatinya terhadap warga.
“Sabar ya Bu, dan tetap semangat biar lekas sembuh,” ujar Wabup Mimik kepada istri Agus Prastowo yang terbaring lemas di UGD rumah sakit, dan didampingi Emir Firdaus, dari Fraksi PAN DPRD Sudoarjo.
Wabup Mimik Idayana bersama Emir, juga kemudian menyempatkan datang di lokasi kejadian eksekusi berdarah itu. “Saya turut prihatin atas kejadian dan perlakuan ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi sampai melukai emak – emak warga. Saya akan panggil Ka Satpol PP untuk menjelaskan pertanggungjawabannya. Saya harap bapak ibu semuanya bersabar nggih, kami akan solusi termasuk keamanan lingkungan warga pasca pembongkaran ini,” ujar Wabup Mimik Idayana untuk menyemangati nasib warga Mutiara Regency.
Aksi eksekusi itu juga menyulut amarah Kusumo Adi Nugroho, anggota DPRD Sidoarjo, dengan angkat bicara, “Saya sebagai wakil rakyat Sidoarjo menyayangkan tindakan Satpol PP serta kebijakan Eksekutif yang terkesan memaksakan diri demi kepentingan, yang mengabaikan aturan, serta rekomendasi dewan.” Tandas Kusumo Adi Nugroho secara terpisah di luar lokasi bentrok, melalui WA.
Lebih dari itu, Kusumo berharap kedepannya, peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di Sidoarjo, apalagi rekomendasi dari DPRD sudah jelas yakni Pemkab Sidoarjo jangan paksakan untuk membongkar pembatas perumahan Mutiara Regency, sebelum final kelengkapan regulasi dan dasar hukumnya.
Diketahui sebelumnya bahwa, beberapa rekomendasi penolakan dewan antara lain, Sidoarjo belum memiliki Perda terkait Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( RP3KP), serta belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Sidoarjo Kota yang spesifikasi di wilayah tersebut.
DPRD memberikan amanah regulasi ke Bupati Subandi, yaitu meminta pembongkaran menunggu tuntasnya regulasi daerah itu selesai. Sehingga status lahan tersebut jelas dan tidak abu abu.
“Regulasi tersebut dilahirkan untuk mengatur apakah ada peruntukan untuk jalan umum atau hunian jelas dan terang benderang secara hukum,” tandas tegas Kusumo.
Temuan fakta di lokasi kejadian, yang beberapa waktu sebelumnya kesulitan akses jalan keluar masuk melintasi jalan desa sisi Barat, lantaran diisolir warga desa karena tidak ada kompensasi, sejak terjadinya ketegangan hingga berakhirnya bentrok fisik, terlihat sejumlah mobil pribadi warga Mutiara City lalu lalang melintasi akses lahan TKD yang disewanya, di jalur keluar masuk jalan warga desa sekitar.
Mungkin kompensasinya telah dibayarkan oleh pengembang Mutiara City. Namun demikian, kejanggalan terungkap mengapa pengembang Mutiara City Masih kekeh memaksa pinjam tangan pemerintah ingin menjebol Tembok Pembatas Mutiara Regency?
Tudingan Tindakan Pol PP Tidak Prosedural
Dalam menghadapi aksi barikade warga Perumahan Mutiara Regency, Satpol PP wajib mengikuti prosedur yang jauh lebih kompleks daripada penertiban biasa. Hal ini karena objek sengketa (tembok pembatas) berada di kawasan pemukiman sah dan melibatkan hak fasum/fasos warga.
Berikut tahapan SOP beserta dasar hukum yang melandasinya. Seluruh tindakan Satpol PP di lapangan wajib berpijak pada PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dan Kode Etik Pol PP (Ini adalah aturan terbaru yang menggantikan/ melengkapi Permendagri 54/2011), serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Terkait keabsahan tindakan pejabat publik).
Berdasarkan aturan terbaru, tahapan yang harus dilalui aparat Satpol PP di lapangan yaitu, tahapan pertama, Validasi Pra Operasional. Petugas wajib membawa Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani Kasatpol PP. Bilamana perintah datang dari Bupati, wajib membawa SPT yang ditandatangani Bupati. Tanpa SPT, tindakan mereka ilegal.
Selanjutnya, Satpol PP harus didampingi instansi terkait (Dinas Perkim/PU), untuk menjelaskan bahwa objek tersebut apakah melanggar aturan tata ruang ataukah perizinan.
Tahap kedua, pemimpin tertinggi operasional di lapangan (Ka Satpol PP) wajib terlebih dulu menyampaikan imbauan humanis kepada warga, sesuai Pasal 2 Permendagri 16/2023, tindakan harus dilakukan secara humanis dan persuasif. Petugas wajib mendengarkan aspirasi warga terlebih dahulu.
Selanjutnya, sebelum barikade dibuka paksa, komandan lapangan wajib membacakan dasar hukum pembongkaran dan memberikan kesempatan warga untuk membubarkan diri secara sukarela.
Jika warga masih tetap bertahan (barikade), SOP yang mengaturnya yaitu anggota Pol PP membuat formasi untuk memisahkan warga dari objek (tembok). Anggota diperbolehkan memindahkan warga yang duduk/diam menghalangi jalan secara fisik (“angkat-pindah”), namun dilarang keras melakukan kekerasan fisik (memukul, menendang).
Apabila warga menunjukkan bukti hukum baru atau terdapat Surat Keberatan yang belum dijawab oleh Pemkab terkait kasus Mutiara Regency, di mana keberatan warga dianggap dikabulkan secara fiktif positif menurut UU Administrasi Pemerintahan, maka Satpol PP seharusnya menunda eksekusi kembali, demi menghindari gugatan penyalahgunaan wewenang.
Sesuai aturan perundang-undangan dan regulasinya, dalam menghadapi warga Mutiara Regency, anggota Satpol PP dilarang bertindak Arogan apalagi mengeluarkan kata-kata kasar atau intimidasi. Anggota dilarang keras merusak properti pribadi warga di luar objek yang ada dalam surat perintah bongkar. Serta petugas dilarang melakukan kontak fisik menyerang. Sesuai kode etik, Pol PP harus menjaga marwah Praja Wibawa dengan tidak menjadi pemicu keributan.
Dalam perkembangan terbaru telah dilaporkan bahwa warga telah mengajukan keberatan administratif. Berdasarkan Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014, jika pemerintah (Bupati/Satpol PP) tidak menjawab keberatan dalam 10 hari kerja, maka keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
Jika Satpol PP tetap memaksa membubarkan barikade dalam kondisi ini, mereka berisiko melanggar SOP Penegakan Perda yang mewajibkan adanya kejelasan status hukum.

