Drama Vonis Mati: Dua Residivis Narkoba Jaringan Internasional Diganjar Hukuman Berat

vonis mati pengedar narkoba jaringan internasional
Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada dua pengedar narkoba jaringan internasional
Ruang redaksi
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Perang melawan narkoba terus digencarkan, dan hukuman mati menjadi salah satu langkah tegas yang diambil oleh aparat penegak hukum. Pada Kamis (9/1/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba jaringan internasional. Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu dengan total berat 88,5 kilogram.

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irianto, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” ujar Irianto dalam sidang.

Keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan internasional Fredy Pratama, salah satu buronan besar kasus narkoba, menjadi faktor yang memberatkan. Majelis hakim juga mencatat bahwa Apriana adalah seorang residivis yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam kasus narkoba serupa di Tangerang.

Dalam sidang, terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu untuk diedarkan, sementara Yoseph didapati membawa 45,5 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pengembangan jaringan narkotika internasional yang lebih luas. Sidang ini juga merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas perkara sebelumnya, di mana tiga terdakwa lainnya tertangkap dengan barang bukti 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi.

“Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika. Selain itu, mereka adalah bagian dari jaringan internasional,” tegas Irianto saat membacakan putusan.

Usai mendengar putusan, Apriana dan Yoseph hanya tertunduk lesu. Ketika diminta menyatakan sikap, keduanya menjawab lirih bahwa mereka akan berpikir-pikir terlebih dahulu. “Silakan, kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” ujar Irianto kepada kedua terdakwa.

Baca Juga  Sidak Propam di Polsek Simokerto: Bersih dari Judol, Pinjol, dan Narkoba

Vonis mati ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang terlibat dalam jaringan internasional. Publik berharap langkah ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Sementara itu, buronan utama jaringan ini, Fredy Pratama, masih dalam pengejaran. Aparat penegak hukum diharapkan dapat terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan membawa semua pelaku ke meja hijau.

Dengan vonis mati ini, perang melawan narkoba memasuki babak baru yang diwarnai oleh langkah hukum yang lebih tegas dan berani. Masyarakat Indonesia kini menanti hasil lanjutan dari kasus besar ini.