5 LSM Kepung Dinkop dan UMKM Jatim Tuntut Kepala Dinas Mundur, Scurity Sempat Halangi Jurnalis Meliput

Dugaan Korupsi Dinas Koperasi Jatim
Ratusan massa 5 LSM Jawa Timur demo di Surabaya, tuntut pemecatan Kepala Dinkop UMKM atas dugaan korupsi pengadaan acara. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id — Massa dari lima elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jawa Timur memadati halaman kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/8/2025).

Mereka menggelar aksi demonstrasi menuntut pemecatan Kepala Dinkop UMKM Jatim, menyusul dugaan korupsi dalam pengadaan tiga paket penyelenggaraan acara.

Kelima LSM tersebut adalah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM), Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (MAKI JATIM), Aliansi Madura Indonesia (AMI), Gerakan Rakyat Jawa Timur (GERAK JATIM), dan Aliansi Pemuda Indonesia (APMI). Aksi mereka berlangsung tertib, namun penuh tekanan moral kepada pihak dinas.

Sementara, Kepala Dinkop dan UMKM Jatim, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M, tidak ada di tempat dengan alasan agenda yang tidak dijelaskan.

Meski terjadi dialog yang dipimpin salah satu Kasinya, pihak perwakilan 5 elemen masyarakat Jatim ini mengaku kecewa dan tidak puas dengan jawaban dari pihak Dinkop Jatim.

Heru Satrio, Ketua MAKI Jatim, salah satu juru bicara perwakilan demonstran menegaskan, pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip paket – paket pengadaan barang/jasa.

ā€œKami sangat kecewa dari dialog dengan Dinkop dan jawabannya sangat tidak memuaskan. Padahal, kami menemukan penawaran harga yang seragam dengan pagu anggaran, pemenang tender yang sama di dua paket berbeda, dan ini kuat dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini jelas mengabaikan prinsip efisiensi dan transparansi,ā€ ujar Heru.

Dugaan pelanggaran 0dalam proses pengadaan tiga paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui sistem Mini Kompetisi INAPROC, dengan rincian sebagai berikut:

1. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara I- MC-01K180V77V7RDWX7EFT6AHYCEB, pada 28 Juli 2025,

2. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara II – MC-01K180YOMX11V62W79KEDNGOXE, pada 28 Juli 2025,

Baca Juga  Masih Terpidana, Syaiful Rahman Kembali Jadi Tersangka Rentetan Kasus Dugaan Korupsi Tersangka H dan JT, Luka Pendidikan Jatim Tak Kunjung Sembuh

3. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bimtek Peningkatan Kapasitas – MC-01K1CG6M02KHP35347B68GMZBO, pada 30 Juni 2025.

Ia menambahkan, dari temuan data tender dua proyek penunjukan Dinkop Jatim, ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran yang berpotensi kuat bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ā€œBu Kabid yang menemui kami juga mengakui tidak ada negoisasi dalam tiga proyek pengadaan itu. Artinya apa? Tidak ada negoisasi untuk menurunkan harga dari hps, untuk mendapatkan kesepakatan harga terbaik sebagai rekanan penunjukan. Bukan mengabulkan penawaran harga tertinggi dari pekerjaan proyek!. Sementara pemerintahan Prabowo Subianto memberi tekanan kepada setiap pemangku kebijakan pemerintah daerah, untuk melakukan efisiensi anggaran,’ tandas kecewanya.

Selain itu, proyek pengadaan itu terdapat dugaan melanggar beberapa regulasi LKPP, seperti Keputusan Kepala LKPP No. 177 Tahun 2024 dan SE LKPP No. 4 Tahun 2024.

Para demonstran mendesak audit menyeluruh dari Inspektorat provinsi Jatim, untuk menghentikan semua proses pengadaan terkait, dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Koordinator APMI, Fajar Wicaksono, menambahkan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat kecil. ā€œDana publik yang seharusnya membantu pelaku UMKM justru berpotensi dinikmati segelintir pihak. Kami tidak ingin uang rakyat dipermainkan,ā€ tegasnya.

Sementara itu, humas Dinkop dan UMKM Jatim mengatakan, pihaknya tidak memberikan klarifikasi atas dugaan KKN terkait yang dituduhkan.

Sehingga menimbulkan kesan pihak Dinkop Jatim tidak menampik tuduhan itu dengan menyatakan siap menunggu proses mekanisme tim audit yang dikehendakinya.

ā€œDinas kami bekerja berdasarkan aturan dan ada instansi yang berwenang untuk memeriksa kami. Dalam hal ini Pemprov Jatim ada Inspektorat, kalau memang dirasa ada pelanggaran. Semua kamu serahkan pada Inspektorat,ā€ ujar Alfatan, Humas Dinkop dan UMKM Jatim.

Baca Juga  Film ELANG, Perjuangan Membongkar Sisi Gelap Dunia Sepak Bola di Tengah Pusaran Mafia Bola

Aksi unjuk rasa ini mendapat perhatian warga sekitar, yang turut menyuarakan dukungan.

Beberapa bahkan membawa poster bertuliskan ā€œSelamatkan UMKM dari Mafia Anggaranā€ dan ā€œCopot Kepala Dinas Sekarang!ā€.

Dalam aksi demo itu, para petugas scurity Dinkop Jatim sempat melarang, menghalang-halangi, dan tidak membukakan pagar terhadap sejumlah jurnalis yang sudah meminta izin, termasuk Ruang.co.id untuk meliput suasana dialog di dalam ruangan.

Jurnalis Ruang.co.id dengan lantang meminta untuk menyampaikan kepada kepala dinasnya, apakah mengerti pekerjaan Pers dan Undang – Undang Pers?.

Bilamana masih tidak mau mengerti, para jurnalis peliput berencana akan melaporkan ke Gubernur Jatim dan APH, atas perbuatan pihak Dinkop Jatim yang melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers termasuk didalamnya mengatur profesi jurnalis.

ā€œMohon maaf, sudah kami sampaikan pada pimpinan dalam kantor pak, bukannya melarang, kami belum ada perintah dari pimpinan kantor untuk mengizinkan masuk,ā€ ujar salah satu petugas Scurity.

Menurut pantauan Ruang.co.id, hingga sore hari, perwakilan LSM masih menunggu respons resmi dari pihak Dinkop UMKM. Mereka selanjutnya akan melapor ke Inspektorat Pemprov. Jatim dan ke Mapolda Jatim atas dugaan korupsi Kepala Dinkop Jatim. Pihaknya juga berjanji akan melanjutkan aksi jika tuntutan tidak dipenuhi.