Dugaan Penggelapan SHM oleh Bos Developer Madiun! Kuasa Hukum Ungkap Modus Licik

penggelapan SHM developer perumahan
Kasus dugaan penggelapan SHM di Madiun kian memanas. Kuasa hukum korban menunjukan Surat laporan dugaan penggelapan SHM di Polda Jawa Timur
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Kasus dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan bos developer PT. Gajah Emas Kontruksi (GEK), LNP, terus bergulir dan semakin memanas. Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/835/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang diajukan pada Desember lalu mengungkap dugaan modus licik yang digunakan untuk menguasai aset milik korban.

Kuasa hukum korban, Achmad Shodiq SH, MH, M.Kn, dari Palenggahan Hukum Nusantara, melaporkan LNP atas dugaan penggelapan SHM atas nama Susilowati, istri kliennya, Nurman (43), warga Griya Babatan, Surabaya. Menurut Shodiq, kliennya diduga telah menjadi korban manipulasi dalam transaksi yang melibatkan peralihan hak sertifikat tersebut.

Shodiq mengungkap bahwa saat transaksi di notaris yang ditunjuk oleh LNP, terjadi peralihan hak SHM dari atas nama istri kliennya ke LNP. Awalnya, peralihan tersebut disebut sebagai bentuk “kuasa jual”, tetapi pada kenyataannya berubah menjadi jual beli yang sah secara hukum.

Menurut Shodiq, sebelum proses di notaris berlangsung, telah terjadi kesepakatan bahwa SHM hanya akan dijadikan jaminan atas tuduhan utang proyek yang dialamatkan kepada Nurman oleh LNP. Namun, tanpa sepengetahuan korban, SHM tersebut malah dialihkan kepemilikannya.

“Dalam pemeriksaan saksi atas laporan kami, terlapor LNP ketika ditanya petugas mengklaim bahwa SHM tersebut berada dalam kendalinya hanya sebagai kuasa jual. Namun, fakta di notaris menunjukkan telah terjadi peralihan hak jual beli. Ada permainan apa di balik ini?” ujar Shodiq kepada Ruang.co.id, Jumat (31/1/2025).

Dugaan penggelapan ini bermula ketika Nurman, yang bekerja sebagai pimpinan proyek (Pimpro) di PT. GEK, mendapat kepercayaan menangani proyek perumahan Alana Hill di Madiun. Setelah proyek sukses, Nurman kembali dipercaya menangani proyek di Ponorogo.
Namun, di tengah proyek kedua, LNP mulai mencari-cari kelemahan dan menuding Nurman telah melakukan korupsi. Tuduhan awalnya sebesar Rp200 juta, yang kemudian berubah menjadi Rp400 juta tanpa bukti yang jelas.

Baca Juga  Ketika Penegak Hukum Jadi Korban, Pengacara Senior Dikeroyok di Surabaya

“Nurman bukan karyawan tetap, melainkan karyawan kontrak LNP. Tapi mengapa tiba-tiba dituduh korupsi? Jika memang ada audit, seharusnya dilakukan oleh auditor independen, bukan oleh perusahaan sendiri,” ungkap Chandra, tim konsultan hukum keluarga Nurman.

Menurut Chandra, intimidasi terus berlanjut hingga Nurman dan istrinya dipanggil ke kantor LNP dan dipaksa menyerahkan SHM rumahnya di Alana Hills Gresik sebagai jaminan. Beberapa waktu kemudian, mereka dibawa ke Notaris T di Gresik, yang akhirnya mengesahkan peralihan hak kepemilikan sertifikat tersebut.

Dalam investigasi yang dilakukan Ruang.co.id, tim redaksi mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada LNP dan Notaris T melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditayangkan, LNP belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, Notaris T merespons dengan pernyataan singkat: “Mohon maaf, terkait dengan rahasia jabatan saya tidak bisa menyampaikan apapun juga. Silakan bertanya langsung kepada para pihak terkait.”

Menanggapi perkembangan ini, Achmad Shodiq dan tim kuasa hukum terus mengawal laporan di Polda Jatim, memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.

“Klien kami telah mengalami tekanan mental dan kehilangan hak atas properti yang seharusnya tetap menjadi milik keluarganya. Kami akan terus berjuang agar keadilan ditegakkan,” tegas Shodiq.

Kasus ini mencuat setelah Nurman, seorang Pimpro di PT. GEK, dituduh melakukan korupsi oleh LNP tanpa bukti yang jelas. Dalam tekanan, ia dipaksa menyerahkan SHM rumahnya sebagai jaminan, yang kemudian berujung pada peralihan kepemilikan.

Jawaban-nyaLNP diduga menggunakan skema peralihan hak dengan alasan kuasa jual, yang ternyata berubah menjadi transaksi jual beli sah tanpa sepengetahuan korban.

Notaris T yang menangani peralihan SHM telah menolak memberikan pernyataan lebih lanjut dengan alasan menjaga rahasia jabatan.

Kuasa hukum korban, Achmad Shodiq, terus mengawal proses hukum di Polda Jatim, memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara adil.

Korban mengalami kehilangan aset berupa rumah dan mengalami tekanan mental akibat intimidasi yang dilakukan oleh LNP.

Jawaban-nya