Breaking News
light_mode
Sabtu, 17 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kota Surabaya, GSP, dalam operasi pemberantasan korupsi yang mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menerima aliran dana tidak wajar selama enam tahun, yakni dari 2016 hingga 2022.

Menurut HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, peraturan secara tegas mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan untuk segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, aturan mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan harus segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.”  HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim. Selasa, (03/6/2025).

Fakta bahwa GSP tidak melaporkan penerimaan dana tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menyembunyikan transaksi ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa gratifikasi yang diterima bukan sekadar pemberian biasa, melainkan terkait dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya saat masih aktif di Dinas PU Bina Marga Surabaya.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah metode pencucian uang yang terstruktur. Aliran dana Rp3,6 miliar tersebut pertama kali masuk ke rekening pribadi GSP di Bank BCA. Namun, untuk mengelabui pengawasan, dana itu kemudian diputar melalui instrumen keuangan berupa deposito berjangka dan surat berharga syariah (sukuk).

Penyamaran aset semacam ini termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena memenuhi unsur pengalihan dana haram menjadi aset yang terlihat legal. Pola ini kerap ditemukan dalam kasus korupsi kelas kakap, di mana pelaku berusaha memutus mata rantai audit keuangan agar sulit dilacak oleh otoritas pengawas.

Baca Juga  Tujuh Terdakwa Korupsi Entalsewu kompak Minta Bebas Pidana dan Minta Direktur Pengembang juga Diperiksa

GSP terancam hukuman berat karena melanggar dua paket undang-undang sekaligus. Pertama, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B (gratifikasi), Pasal 12C (penggelapan), dan Pasal 11 (penyuapan). Kedua, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan 4.

Kombinasi pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah jika GSP terbukti bersalah. Besarnya nilai gratifikasi dan lamanya periode kejahatan (enam tahun) memperburuk posisi tersangka, karena menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Saat ini, GSP menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 3 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Print-804/M.5/FD.2/06/2025. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat besarnya aliran dana dan lamanya periode kejahatan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik gratifikasi dan pencucian uang masih menjadi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum semakin diperkuat dengan pendalaman transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dengan demikian, kasus GSP tidak hanya menjadi pembelajaran bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa gratifikasi dan pencucian uang akan berujung pada jerat hukum yang berat.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasangan Khofifah Indar Parawansyah dan Emil Elestianto Dardak, resmi mendaftarkan diri menjadi konstentan pilgub jatim 2024

    Khofifah – Emil Resmi Daftar Cagub – Cawagub Jatim 2024

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Pasangan Khofifah Indar Parawansyah dan Emil Elestianto Dardak, resmi mendaftarkan diri menjadi Calon Gubernur ( Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur. Paslon itu mendatangi kantor KPU Jatim, rabu (28/8) jam 09.30 pagi. Dengan diiringi kesenian reog dan berbagai atraksi dari para pendukungnya, kedatangan Pasangan Ini disambut tujuh komisioner KPU Jatim yang […]

  • Keris sebagai warisan budaya tak benda

    Menghidupkan Kembali Keris: Warisan Leluhur yang Tak Lekang Zaman di Tengah Perubahan

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Keris, sebagai salah satu warisan budaya tak benda Indonesia, menjadi topik utama dalam diskusi publik bertajuk “Keris, Warisan Leluhur yang Tak Lekang oleh Zaman”. Acara yang digelar oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya ini berlangsung di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, menghadirkan sejumlah tokoh budaya dan sejarah sebagai pembicara. Diskusi […]

  • Sefekah Bumi Majapahit

    Semangat Majapahit Menyala di Krian Lewat Kirab Budaya dan Sedekah Bumi

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Ribuan warga tumpah ruah di sepanjang jalan Kecamatan Krian, Sidoarjo, Minggu siang (2/11/2025), saat Kirab Budaya dan Sedekah Bumi Majapahit digelar meriah. Acara yang berpadu dengan perayaan di sebuah kelenteng itu, menghadirkan simbol kuat harmonisasi lintas budaya dan agama, mencerminkan jiwa Majapahit yang hidup kembali di bumi Krian. Bupati Sidoarjo Subandi hadir […]

  • Film In The Lost Lands tayang di bioskop surabaya jadwal

    Jadwal Tayang Film In The Lost Lands, Kekuatan Sihir Milla Jovovich di Bioskop Surabaya!

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – “In The Lost Lands” adalah sebuah sajian sinematik fantasi yang dinanti-nantikan, diadaptasi dari kumpulan cerita pendek karya penulis kenamaan, George R.R. Martin. Di bawah komando sutradara Paul W.S. Anderson, film ini menampilkan Milla Jovovich sebagai Gray Alys, seorang ratu penyihir yang memiliki kemampuan magis luar biasa. Film ini menjanjikan petualangan yang memikat, dipenuhi […]

  • MPLS di Surabaya

    MPLS 2025 di Surabaya: “Sekolahku Rumahku, Guruku Orang Tuaku”, Hari Pertama Ortu Wajib Antar Anak!

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id — Senyuman malu-malu, tangan menggenggam erat, dan mata anak-anak yang berbinar kembali terlihat di gerbang-gerbang sekolah Surabaya. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 resmi dimulai, dan tahun ini terasa istimewa, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur mendorong semua orang tua untuk hadir, mengantar sang buah hati di hari pertama. Dengan mengangkat tema menyentuh, […]

  • Warga Mutiara Regency

    Keadilan Rakyat Menang Telak Menurut UU Melawan Kekuasaan Tiran Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Keadilan akhirnya berpihak pada rakyat kecil, setelah upaya administratif warga Perumahan Mutiara Regency melawan arogansi kebijakan pembongkaran tembok pembatas resmi dikabulkan demi hukum Undang Undang (UU), Jumat, 16 Januari 2026, akibat kelalaian Bupati Sidoarjo merespons keberatan warga. “Negara hukum bukan negara kekuasaan, maka ketika Bupati abai menjawab keberatan kami dalam sepuluh hari […]

expand_less