Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Hukrim » Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

Mantan Pejabat PU Surabaya Diciduk Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Uang Dikibuli Lewat Investasi

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kota Surabaya, GSP, dalam operasi pemberantasan korupsi yang mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menerima aliran dana tidak wajar selama enam tahun, yakni dari 2016 hingga 2022.

Menurut HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, peraturan secara tegas mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan untuk segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat berupa catatan transaksi mencurigakan yang sengaja tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, aturan mewajibkan setiap penerimaan hadiah atau gratifikasi dengan nilai signifikan harus segera dilaporkan sebagai bentuk transparansi.”  HB Siregar, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim. Selasa, (03/6/2025).

Fakta bahwa GSP tidak melaporkan penerimaan dana tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menyembunyikan transaksi ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa gratifikasi yang diterima bukan sekadar pemberian biasa, melainkan terkait dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya saat masih aktif di Dinas PU Bina Marga Surabaya.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah metode pencucian uang yang terstruktur. Aliran dana Rp3,6 miliar tersebut pertama kali masuk ke rekening pribadi GSP di Bank BCA. Namun, untuk mengelabui pengawasan, dana itu kemudian diputar melalui instrumen keuangan berupa deposito berjangka dan surat berharga syariah (sukuk).

Penyamaran aset semacam ini termasuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena memenuhi unsur pengalihan dana haram menjadi aset yang terlihat legal. Pola ini kerap ditemukan dalam kasus korupsi kelas kakap, di mana pelaku berusaha memutus mata rantai audit keuangan agar sulit dilacak oleh otoritas pengawas.

Baca Juga  Sidang Tipikor Bongkar Skandal CSR dan Gratifikasi Wali Kota Nonaktif dan Pejabat Lain Madiun

GSP terancam hukuman berat karena melanggar dua paket undang-undang sekaligus. Pertama, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B (gratifikasi), Pasal 12C (penggelapan), dan Pasal 11 (penyuapan). Kedua, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 dan 4.

Kombinasi pasal-pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah jika GSP terbukti bersalah. Besarnya nilai gratifikasi dan lamanya periode kejahatan (enam tahun) memperburuk posisi tersangka, karena menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Saat ini, GSP menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Klas I Surabaya sejak 3 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Print-804/M.5/FD.2/06/2025. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat besarnya aliran dana dan lamanya periode kejahatan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik gratifikasi dan pencucian uang masih menjadi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum semakin diperkuat dengan pendalaman transaksi keuangan yang mencurigakan.

Dengan demikian, kasus GSP tidak hanya menjadi pembelajaran bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa gratifikasi dan pencucian uang akan berujung pada jerat hukum yang berat.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sidoarjo kelas jalan

    DPRD Sidoarjo Tegas Stop Usulan Kelas Jalan di Desa Karangbong Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Warga Desa Karangbong mengaku lega, saat DPRD turun tangan membela jalan desa, dari serbuan truk industri. Suasana ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa siang (28/10/2025), mendadak riuh gembira ketika Ketua DPRD Abdillah Nasih menegaskan satu kalimat yang membuat perwakilan warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. “Permasalahan konflik jalan Desa Karangbong tidak […]

  • Film 1 Imam 2 Makmum

    Sinopsis Film 1 Imam 2 Makmum Dibintangi Fedi Nuril dan Amanda Manopo yang Mengurai Cinta dan Kenangan

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Pernahkah Anda merasa menjadi pilihan kedua, bahkan dalam pernikahan Anda sendiri? Fenomena ini mungkin terdengar seperti plot drama, namun bagi sebagian orang, ini adalah kenyataan yang harus dihadapi. Film ‘1 Imam 2 Makmum’ yang telah resmi tayang di bioskop Indonesia pada 16 Januari 2025, menawarkan kisah yang mengaduk-aduk emosi. Disutradarai oleh Key Mangunsong […]

  • Rumah Tak Layak Huni

    Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Rumah Tak Layak Huni, Warga Menangis Haru

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dengan mata berkaca-kaca, Munjiati (66) berdiri di depan rumah reyot peninggalan almarhum suaminya, mantan pamong desa Sidokumpul. Selama 26 tahun mengabdi, ia belum pernah merasakan bantuan apapun. Hingga akhirnya, hari itu, sosok yang tak disangkanya datang: Bupati Sidoarjo, Subandi. Sidak dilakukan oleh Bupati Subandi bersama Kepala Dinas Sosial Misbahul Munir, Dandim 0816 […]

  • Dukungan pemerintah untuk IGI

    Berharap Dukungan Pemerintah IGI Mengadu Ke Komisi E DPRD Jatim

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Berharap mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, puluhan guru yang tergabung dalam ikatan Guru Indonesia (IGI) mendatangi komisi E DPRD Jatim, (5/2). Kedatangan para guru IGI ini diterima empat anggota Komisi E antara lain, Suli Da’im yang bertindak sebagai moderator. Wakil ketua komisi E Jairi Irawan, dan dua anggota lainnya yakni, Hj […]

  • Program penghijauan pelabuhan

    High Plantation Zero Emission TPS Wujudkan Pelabuhan Hijau

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus memperkuat komitmen keberlanjutan lingkungan melalui program penghijauan “High Plantation, Zero Emission”. Inisiatif terkini berupa penanaman 80 pohon di area terminal pada 15 Agustus 2025 ini melibatkan 50 pekerja dan jajaran direksi, menunjukkan keseriusan perusahaan dalam mewujudkan operasional pelabuhan yang ramah lingkungan. Sabtu, (16/8/2025). TPS tidak asal menanam. […]

  • batas minimal nilai RBB

    Rahasia Lolos Tahap 1 RBB 2025: Ini Batas Minimal Nilai TKD, TWK, dan Tes Akhlak yang Wajib Kamu Tahu!

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Bagi ribuan peserta yang mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) 2025, mengetahui batas minimal nilai tahap 1 adalah kunci utama untuk bisa melaju ke tahap selanjutnya. Tahap awal seleksi ini terdiri dari tiga tes krusial: Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Akhlak. Setiap tes memiliki passing grade yang harus dipenuhi, […]

expand_less