Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya: Dua Pelaku Tak Berkutik!

Curanmor Surabaya polsek simokerto
Tendangan polisi di Surabaya menggagalkan aksi curanmor. Dua pelaku yang hendak mencuri motor ditangkap berkat respons cepat tim patroli.
Ruang M Andik
Ruang M Andik
Print PDF

Ruang.co.id – Aksi pencurian motor (curanmor) yang viral di media sosial baru-baru ini berhasil digagalkan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya. Dalam kejadian yang berlangsung pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB, polisi yang sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Gembong Gang IV tersebut menindak tegas dua pria yang diduga kuat hendak mencuri motor di kawasan pemukiman tersebut.

Saat berpatroli dengan pakaian preman, anggota kepolisian mencurigai dua pria yang terlihat sedang mendorong motor. Setelah melakukan pengamatan lebih lanjut, ternyata kedua pria ini mirip dengan pelaku curanmor yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Tim pun bergerak cepat untuk menangkap mereka.

Salah satu anggota Tim Anti Bandit langsung menendang pelaku curanmor hingga terjatuh, dan di lokasi kejadian, kedua pria ini mengaku bahwa motor yang mereka dorong adalah hasil curian. Polisi yang tak ingin melewatkan kesempatan segera membawa mereka ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku yang diketahui bernama FR (34) dan MN (30), mengungkapkan bahwa motor yang mereka bawa baru saja dicuri dari depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, sekitar pukul 11.45 WIB. Selain itu, mereka mengaku telah melakukan pencurian motor di beberapa tempat lainnya, termasuk di Pasar Besar Bubutan, Bubutan, dan beberapa titik lainnya di Surabaya.

Menurut Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, kedua pelaku ini ternyata bukanlah pelaku baru dalam dunia pencurian kendaraan bermotor. Mereka sudah beraksi di lebih dari tujuh lokasi berbeda di Surabaya, termasuk di sekitar Rumah Sakit Al Irsyad, Kapasan, Kenjeran, dan Pegirian.

Dalam penggeledahan di rumah kos pelaku FR, polisi menemukan barang bukti yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam kejahatan jalanan ini. Di antara barang bukti yang ditemukan adalah kunci T, yang sering digunakan untuk membobol motor, plat nomor palsu, dan beberapa spion motor yang dicuri.

Baca Juga  Patroli Jogoboyo Bubarkan Konvoi Perguruan Silat, Surabaya Kembali Kondusif

Selain itu, kedua pelaku juga mengakui bahwa motor hasil curian mereka dijual kepada penadah di Madura. Transaksi dilakukan di bawah Jembatan Suramadu, dengan harga sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit. Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Kompol Didik menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu lebih waspada terhadap kejahatan pencurian motor.

“Kami sarankan masyarakat agar selalu mengunci sepeda motor dengan gembok atau kunci ganda dan bila perlu pasang alarm pada kendaraan mereka. Ini adalah langkah preventif yang efektif untuk mengurangi potensi kehilangan motor akibat aksi curanmor,” kata Kompol Didik.

Keberhasilan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto dalam menggagalkan aksi curanmor Surabaya ini menunjukkan bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Respons cepat dan tegas dari polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang selama ini meresahkan warga Surabaya.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan mereka. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm motor, masyarakat dapat mengurangi risiko motor mereka dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan dua pelaku curanmor di Surabaya terjadi setelah polisi melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik dua pria yang mendorong motor curian. Polisi bertindak cepat dan menangkap mereka.

Pelaku curanmor telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk di Pasar Besar Bubutan, Kenjeran, dan sekitar Rumah Sakit Al Irsyad.

Polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk kunci T, plat nomor palsu, dan spion motor yang digunakan dalam aksi pencurian motor.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Jawaban-nya