Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Ekbis » OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

OJK Restui Fintech Lending Syariah, Peluang Baru untuk Ekonomi Berkeadilan?

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Halo, para pembaca setia Ruang.co.id! Bagaimana kabarmu hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang baik ya.

Pernahkah kamu merasa kesulitan mencari pinjaman yang sesuai dengan prinsip syariah? Atau mungkin kamu ingin berinvestasi tapi ragu karena takut tidak sesuai dengan nilai-nilai agama? Nah, sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi! (Surabaya, 09/02/2025)

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Kabar baiknya, peraturan ini memungkinkan penyelenggara fintech lending untuk membentuk Unit Usaha Syariah (UUS)!

Apa Artinya OJK Ijinkan Fintech untuk Kita?

Singkatnya, ini adalah langkah besar dalam dunia keuangan syariah. Dengan adanya UUS, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk melakukan pinjaman atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK Nomor 40/2024 ini bertujuan untuk memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya.

“Di antaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/2).

Rincian Aturan yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, apa saja sih rincian aturan mengenai UUS ini? Yuk, kita bedah satu per satu!

Syarat Pembentukan UUS meliputi beberapa hal. Pertama, penyelenggara konvensional yang memiliki UUS wajib mencantumkan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan berdasarkan prinsip syariah dalam anggaran dasar.

Kedua, UUS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketiga, UUS wajib memiliki pembukuan terpisah dari penyelenggara induk.

Baca Juga  Waspada Penyalahgunaan Coretax Mengatasnamakan DJP, Modus Baru yang Bikin Kantong Jebol!

Keempat, modal kerja saat pendirian minimal Rp 10 miliar. Kelima, modal kerja UUS wajib tersisih dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara dan penempatan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia. Keenam, modal kerja wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.

Terkait perizinan, pembentukan UUS wajib memperoleh izin dari OJK. Direksi harus mengajukan permohonan izin pembentukan UUS kepada OJK dengan melampirkan dokumen persyaratan perizinan pembentukan UUS. Permohonan izin pembentukan UUS disampaikan kepada OJK bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS penyelenggara.

UUS perlu melakukan pemaparan model bisnis dan sistem elektronik fintech kepada OJK. OJK dapat melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen, analisis kelayakan atas rencana kerja UUS, pemeriksaan setoran modal kerja UUS, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota DPS, serta analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan syariah. OJK dapat melakukan peninjauan ke kantor UUS untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Peluang untuk Ekonomi yang Lebih Berkeadilan

Selanjutnya, UUS memiliki beberapa kewajiban. UUS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib melakukan kegiatan usaha pendanaan syariah paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal izin pembentukan UUS ditetapkan oleh OJK.

Penyelenggara yang memiliki UUS wajib memiliki direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS. Direksi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah.

UUS wajib memiliki seorang pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak boleh untuk menjadi Pihak Utama, dan mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah atau fintech lending berdasarkan prinsip syariah paling singkat 1 tahun.

Baca Juga  BRI BO Jemursari Rangkul Bakso Kaki Sapi Perkuat Ekosistem UMKM Kuliner Surabaya

Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai fintech lending syariah, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini tentu saja akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Jadi, tunggu apa lagi? Mari kita sambut dengan gembira kehadiran fintech lending syariah ini!

Referensi:

  • Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
  • Keterangan resmi dari Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi.

Disclaimer: Artikel ini ditulis dengan gaya bahasa yang ringan danInformasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak untuk nasihat keuangan. Pembaca disarankan untuk melakukan riset lebih lanjut sebelum membuat keputusan keuangan.

 

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cawabup Mimik jadi chef dadakan

    Meriah! Cawabup Mimik Jadi Chef di Acara Senam KeBAIKan

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Acara Senam asyik Gerakan KeBAIKan Paslon Cabup Cawabup (pasangan calon calon bupati dan calon wakil bupati) Subandi-Mimik, selalu diminati warga masyarakat Sidoarjo. Di acara senam Gerakan KeBAIKan di halaman Posko Pemenangan BAIK (Subandi-Mimik), di taman gerbang komplek perumahan Graha Anggrek Mas di Pagerwojo, Kec. Kota Sidoarjo, dihadiri Cawabup Mimik Minggu pagi (10/11). […]

  • Tempat wisata di Singapura

    5 Tempat Hits di Singapura yang Wajib Kamu Coba! Dijamin Gak Nyesel!

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Singapura, negara tetangga kita yang super modern, ternyata punya banyak banget tempat keren yang bisa kamu jadiin destinasi liburan. Selain terkenal dengan kebersihan dan keamanannya, Singapura juga menawarkan beragam pilihan wisata yang cocok buat semua kalangan, mulai dari yang suka wisata alam, belanja, sampai kulineran. Nah, buat kamu yang lagi bingung mau […]

  • Suprambodo, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Wonokromo

    Suprambodo, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Wonokromo

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Suprambodo (27), seorang pria yang berprofesi sebagai perantara jual beli sepeda motor, kembali ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia diringkus oleh pihak kepolisian di rumah kosnya yang berlokasi di Jalan Jambe Lor, Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek […]

  • Surabaya Raih Dua Penghargaan di ICE

    Surabaya Tutup ICE ke-21 dengan Dua Mahkota: Magnet Inovasi & Seni Nasional

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sorotan mata seluruh kota di Indonesia tertuju ke Surabaya pada Sabtu malam, (10/5). Sekretaris daerah (Sekda) Kota Surabaya resmi menutup helatan bergengsi Indonesia City Expo (ICE) ke-21 dan Indonesia International Arts Festival 2025 dengan sorak tepuk tangan dan pencapaian membanggakan. Dua penghargaan berhasil disabet Surabaya, Stand Terfavorit dan Juara 1 Penampilan Terbaik, mengukuhkan […]

  • dukun cabul Sidoarjo

    Modus Dukun Pengobatan Ilegal Cabuli Korban di Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Kabupaten Sidoarjo diguncang kasus kejahatan seksual berkedok pengobatan alternatif yang menimpa dua perempuan dewasa. Pelaku yang berprofesi sebagai dukun ilegal berinisial AS (45) akhirnya diciduk jajaran Polsek Wonoayu. Sabtu, (10/1/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan keberanian kedua korban yang mengalami tindakan asusila di balik janji penyembuhan penyakit. Penyidikan mengungkap pola penipuan dan eksploitasi […]

  • rekomendasi kacamata wanita terbaru

    Inspirasi Kacamata Fashion Wanita Terbaru untuk Tampil Trendi di Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Tahun 2025 menghadirkan berbagai model kacamata fashion wanita terbaru yang dirancang untuk melengkapi gaya Anda. Mulai dari desain minimalis hingga bingkai bold yang mencuri perhatian, pilihan kacamata tahun ini dijamin akan membuat Anda tampil lebih percaya diri. Jika Anda sedang mencari inspirasi untuk menambah koleksi kacamata, artikel ini akan membantu Anda menemukan […]

expand_less