Breaking News
light_mode
Rabu, 28 Oktober 2026
Beranda » Hukrim » Keluarga TNI AL Surabaya Terancam Kehilangan Rumah, GRIB Jaya Jatim Lawan Mafia Tanah!

Keluarga TNI AL Surabaya Terancam Kehilangan Rumah, GRIB Jaya Jatim Lawan Mafia Tanah!

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Kasus sengketa tanah di Surabaya kembali mencuat. Kali ini, keluarga TNI AL, Tri Kumala Dewi, terancam kehilangan rumah dan tanahnya di Jalan dr Soetomo No. 55. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim siap menghadang praktik tidak sah ini. Mereka menilai, ada permainan mafia tanah dan mafia peradilan yang merugikan masyarakat.

Rumah dan tanah tersebut memiliki sejarah kepemilikan yang sah secara hukum. Tri Kumala Dewi adalah ahli waris Laksamana Soebroto Joedono, mantan Panglima Armada Nusantara yang memiliki hubungan dengan Pahlawan Nasional Yos Sudarso. Pada 1 Desember 1963, Laksamana Soebroto menempati tanah ini berdasarkan izin TNI AL. Kemudian, pada 28 November 1972, rumah tersebut dibeli secara resmi dengan pembayaran lunas.

Tri Kumala Dewi juga telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 484 juta. Namun, pada 1991, ia digugat oleh Hamzah Tedjakusuma, yang mengklaim memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 651/Kelurahan Soetomo. Meski gugatan itu dimenangkan Tri pada 1997, masalah tak berhenti di situ.

Setelah kalah di pengadilan, Hamzah Tedjakusuma menjual surat tanah tersebut kepada Rudianto Santoso melalui istrinya, Tina Hinderawati Tjoansa. Pada 2008, Rudianto menggugat Tri dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, pengadilan kembali memenangkan Tri pada 2010. Bahkan, Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 2013.

Ironisnya, pada 2016, Rudianto yang masih berstatus DPO menjual tanah tersebut kepada Handoko Wibisono. Transaksi ini dinilai cacat hukum karena tidak ada pengecekan validitas dokumen oleh notaris. Handoko kemudian menggugat Tri dan memenangkan perkara tersebut. Tri bahkan diperintahkan membayar ganti rugi Rp 5,4 miliar.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Yulius Kurniawan PT. Emitraco Transportasi Mandiri Divonis 2,6 Tahun Penjara

Meski terdapat kejanggalan hukum, upaya eksekusi paksa tetap dilakukan. Dua minggu lalu, pihak tertentu mencoba mengeksekusi rumah dan tanah Tri. Padahal, masih ada dua gugatan pembatalan akta jual beli yang sedang dalam proses banding di PN Surabaya.

Melihat ketidakadilan ini, GRIB Jaya Jatim bersama MAKI, PSHT, dan FKPPAL siap membantu Tri. Mereka akan turun ke lapangan untuk menghadang upaya eksekusi yang dinilai tidak sah. “Kami akan ada di lokasi untuk memastikan tidak ada praktik mafia yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua GRIB Jaya Jatim, Cak Ulum.

Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke jalur hukum. Mereka juga akan melibatkan Komisi Yudisial untuk mengawasi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. “Kami akan review kembali dan melaporkan kasus ini agar mendapat perhatian lebih dari aparat hukum,” ujar Heru.

Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Forum Komunikasi Putra-putri Angkatan Laut (FKPPAL). Mereka bersatu untuk melawan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi bukti betapa rumitnya praktik mafia tanah di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami hak-hak mereka. Selain itu, perlu adanya pengawasan ketat terhadap notaris dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah.

Bagi Tri Kumala Dewi dan keluarganya, perjuangan masih panjang. Namun, dengan dukungan dari GRIB Jaya Jatim dan elemen masyarakat lainnya, harapan untuk mendapatkan keadilan tetap menyala.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyanyian Sumbang Lupa Yang Mulia, Saean Choir Sang Residivis Makelar Dana Hibah Jatim Menembus Pengadilan Tipikor

    Nyanyian Sumbang Lupa Yang Mulia, Saean Choir Sang Residivis Makelar Dana Hibah Jatim Menembus Pengadilan Tipikor

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyeret Sae’an Choir ke muka persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, guna membongkar skandal ijon dana hibah Pemprov Jatim senilai miliaran rupiah pada Kamis (29/1/2026). Langkah kaki Sae’an Choir memasuki ruang sidang membawa aura kelam masa lalu. Pria kelahiran Lamongan ini bukan sosok […]

  • Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

    Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Panduan Lengkap Tanpa Ribet

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Sely
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Indonesia, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT dirancang untuk memberikan dana tunai kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Namun, banyak yang belum tahu cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online […]

  • PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat

    Pengiriman Sering Bermasalah, PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Ruang Arif
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Surabaya, Ruang.co.id – PT Pelayaran Nusantara Panurjwan Digugat di PN Surabaya, buntut kiriman kacang kedelai telat atau terlambat. Akibatnya, perusahaan Samudera Trans Logistik menderita kerugian yang tak ternilai. Perusahaan pelayaran yang digugat itu adalah PT Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company. Sedangkan pihak penggugat adalah Samudera Trans Logistik. pengacara Samudera […]

  • Pelantikan KONI Surabaya

    Pengurus KONI Surabaya 2025-2029 Dilantik, Arderio Target 250 Emas di Porprov

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Peta jalan prestasi olahraga Kota Surabaya untuk lima tahun ke depan resmi dimulai dengan dilantiknya kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya periode 2025-2029. Sebanyak 132 orang pengurus yang dipimpin oleh Arderio Hukom atau Rio mengucap sumpah jabatan di Gedung Sawunggaling, Rabu (3/12/2025), menandai komitmen baru untuk mengukir prestasi lebih gemilang. Agenda besar […]

  • demo warga kantor desa Sidokerto disegel

    Drama Demo Warga Sidokerto: Kantor Desa Disegel, Kades Menghilang

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Ruang redaksi
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Suasana Desa Sidokerto Sidoarjo memanas! Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Sidokerto (FPS) menduduki kantor desa pada Kamis pagi (11/12), menuntut Kepala Desa (Kades) Ali Nasikin mundur dari jabatannya. Warga menuduh Kades melakukan penyelewengan aset desa, terutama terkait penjualan tanah Gogol Hilir yang tidak transparan. Salah satu pemicu kemarahan warga adalah […]

  • Tumbuhan Bisa “Berbicara”? Inilah Cara Tumbuhan Berkomunikasi dan Melindungi Diri dari Ancaman

    Tumbuhan Bisa “Berbicara”? Inilah Cara Tumbuhan Berkomunikasi dan Melindungi Diri dari Ancaman

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ternyata, tumbuhan bukanlah makhluk pasif yang hanya tumbuh tanpa interaksi! Para ilmuwan menemukan bahwa tumbuhan memiliki cara unik untuk “berbicara” satu sama lain, terutama dalam situasi darurat seperti saat diserang hama atau menghadapi perubahan lingkungan yang berbahaya. Meskipun mereka tidak berkomunikasi seperti manusia atau hewan, tumbuhan mengandalkan bahan kimia yang dapat mereka […]

expand_less