Kabel Listrik ‘Lenyap’ Digondol Dua Karyawan, Polisi Sidoarjo Ungkap Modus Licik

pencurian kabel listrik Sidoarjo
Polisi Sidoarjo ungkap aksi pencurian kabel listrik oleh dua karyawan PT. Kayu Mebel. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Kejahatan pencurian kabel listrik kembali terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, kali ini melibatkan dua karyawan gudang PT. Kayu Mebel Indonesia. Keduanya berhasil ditangkap polisi setelah terungkap bahwa mereka melakukan aksi pencurian secara terencana di tempat mereka bekerja. Kasus ini semakin memperpanjang daftar kejahatan yang menyasar infrastruktur listrik di Jawa Timur, yang belakangan semakin marak terjadi.

Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polsek Krian berhasil menangkap dua tersangka berinisial FM (31) dan C (33) pada 17 April 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya kabel listrik jenis Metal Type NF A2XT3X70, yang umumnya digunakan untuk instalasi industri. Kabel tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi, sehingga kerap menjadi sasaran pencurian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 potong kabel yang telah dipotong rapi dan disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik pelaku. Selain itu, alat pemotong berupa gunting baja merah juga turut disita sebagai barang bukti. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan persiapan yang matang, menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan kejahatan ini dengan cermat.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Pada 15 April 2025, mereka berhasil mencuri 30 potong kabel yang kemudian disembunyikan di rumah FM. Dua hari setelahnya, mereka kembali beraksi dan mengambil 13 potong kabel sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.

Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah pengakuan dari kedua pelaku. Mereka mengaku telah menjual kabel hasil curian ke pasar gelap dan membagi hasil penjualannya secara merata. Polisi menduga ada jaringan penerima barang curian yang terlibat, dan hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rantai perdagangan ilegal tersebut.

Baca Juga  Praperadilan FNO Ditolak, Kasus Penggelapan Mobil di Bengkel Auto 88 Sidoarjo Berlanjut ke Kejaksaan

Karena tindakan pencurian dilakukan secara berulang dan terencana, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan hukuman untuk pencurian biasa.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan, khususnya yang menyimpan aset berharga seperti kabel listrik, untuk meningkatkan pengawasan dan sistem keamanan. Maraknya kasus pencurian kabel tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga berdampak pada masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik stabil. Dengan semakin banyaknya kejadian serupa, upaya pencegahan dan penindakan hukum yang tegas menjadi semakin penting untuk meminimalisir kerugian yang lebih besar di masa depan.