Breaking News
light_mode
Minggu, 13 September 2026
Beranda » Daerah » OTT Keras Ratusan Juta di Sidoarjo: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Terbongkar!

OTT Keras Ratusan Juta di Sidoarjo: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Terbongkar!

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id — Aroma busuk dugaan kuat suap menyuap atau rasuah yang bagian dari tindak pidana korupsi, kembali mencuat ke permukaan publik Sidoarjo. Kali ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama seorang mantan kepala desa (Kades) dan dua Kades aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengejutkan publik. Tak main-main, dari operasi tersebut, tim mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp 500 juta.

OTT ini diduga berkaitan dengan seleksi terbuka pengisian perangkat desa di dua desa wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Proses yang seharusnya menjadi ajang transparansi justru diduga dijadikan ajang transaksional untuk meloloskan calon tertentu menjadi perangkat desa.

“Seleksi perangkat baru selesai kemarin. Karena kebetulan ada perangkat yang meninggal dunia tahun lalu di desa kami ini,” ujar seorang sumber terpercaya dari internal desa.

Penangkapan bermula dari diamankannya seseorang berinisial MSH, mantan Kades yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Ketua salah satu Cabang Olahraga (Cabor) di Sidoarjo.

Dari hasil pengembangan, dua Kades aktif lainnya turut digelandang aparat karena dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap menyuap tersebut.

Menurut informasi, kabarnya MSH disebut-sebut memiliki jaringan kuat hingga tingkat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Jaringan inilah yang diduga dimanfaatkan untuk mengatur hasil tes calon perangkat desa yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga  Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo Kasus Penjualan Tanah Cuilan Negara Rugikan Rp3,1 Miliar

“Yang terkena OTT pertama itu mantan Kades dari Kecamatan Buduran. Lalu dikembangkan ke dua Kades aktif di Tulangan. Dugaan kuat, ini berkaitan dengan proses pendaftaran perangkat desa yang baru saja dilakukan,” ujar seorang pengacara senior yang diminta mendampingi para terduga pelaku OTT ini.

Meski informasi sudah santer beredar, hingga berita ini diturunkan pihak Satgas Saber Pungli Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. MSH sendiri belum bisa dikonfirmasi karena nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Kasus ini sontak membuat publik geger. Media sosial ramai memperbincangkan dugaan jual beli jabatan yang semakin vulgar dan terang-terangan terjadi di tingkat desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Baca Juga  Eksekusi Rumah Mantan Kades Bangsri: Keadilan yang Tak Bisa Dihindari Seperti Hujan

Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan tamparan keras terhadap sistem birokrasi desa. Perangkat desa semestinya menjadi representasi kepercayaan masyarakat, bukan hasil dari proses transaksional. Masyarakat kini dihadapkan pada pentingnya peran pengawasan publik terhadap proses rekrutmen di pemerintahan terkecil sekalipun.

Skandal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi Rasuah bagian dari korupsi ini, bisa tumbuh subur bahkan dari akar rumput pemerintahan, jika tidak ditindak tegas. Diperlukan ketegasan hukum, transparansi seleksi, dan kesadaran kolektif masyarakat agar integritas birokrasi tak hanya jadi jargon.

“Kami harap kasus ini jadi pintu masuk untuk bersih-bersih total di lingkup desa. Jangan sampai jabatan dibeli, rakyat yang dirugikan,” ujar Achmad Shodiq,SH., MH.,M.Kn., Ketua Dewan Pendiri Persaudaraan Profesi Pengacara Indonesia (P3I).

Lebih lanjut advokat senior dari Palenggahan Hukum Nusantara ini mengatakan, jika memang terbukti melakukan transaksi Rasuah atau Suap, para pihak yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal itu mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi ini dapat meliputi berupa pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Yang bersangkutan juga dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal yang terkait dengan sanksinya, yang menyebutkan bahwa penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Satu Miliar,” terang Shodiq.

Hingga saat ini kasus ini masih dalam proses penanganan Satgas Saber Pungli Polresta Sidoarjo. Meski demikian, masyarakat menanti langkah tegas dari pihak berwenang, sekaligus berharap, bahwa momentum OTT ini mampu menjadi alarm keras bagi semua pemangku kepentingan, kalau reformasi birokrasi harus dimulai dari desa.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT KORPRI Sidoarjo

    Wabup Mimik Idayana Pimpin Upacara HUT KORPRI ke- 54, Kembali Gaungkan Pesan Netralitas

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) setiap tanggal 29 November. Di Sidoarjo, memperingati HUT KORPRI ke- 54 tahun di 2025 ini, dengan upacara bendera, di halaman Mall Pelayanan Publik/MPP Kabupaten Sidoarjo, Senin, (1/12/2025). Upacara ini sekaligus memperingati HUT Dharma Wanita Persatuan ke- 26 tahun. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, […]

  • PPDB Sidoarjo 2025

    Skandal SPMB Sidoarjo 2025: Anak Tukang Ojek Tersingkir Anak Lewat Tangan Pejabat Lolos, Laman Dindikbud Sidoarjo Diretas?! 

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di Kecamatan Tulangan, menuai kecaman keras. Di balik wajah pendidikan yang seharusnya adil dan merata, terkuak praktik “titipan” siswa jalur belakang yang diduga melibatkan oknum-oknum berkuasa. Anak pejabat diterima, sementara anak tukang ojek yang berprestasi malah […]

  • Candi Peninggalan Kerajaan Singosari di Jawa Timur

    Sejarah Kerajaan Singosari, Titik Awal Kebangkitan Kerajaan di Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Kerajaan Singosari merupakan kerajaan yang berdiri di Jawa Timur pada abad ke-13 dan didirikan oleh Ken Arok. Sebelum mendirikan Singosari, Ken Arok merebut kekuasaan dari Kerajaan Kediri setelah mengalahkan Raja Kertajaya dalam Pertempuran Ganter tahun 1222. Setelah itu, ia menjadi raja pertama Singosari dengan gelar Rajasa Sang Amurwabhumi. Di bawah pemerintahan Kertanegara, […]

  • Hari LSM Sedunia

    Sejarah dan Makna Hari LSM Sedunia, Mengenal Peran Penting Lembaga Swadaya Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Ruang Mujiono
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Setiap tanggal 27 Februari, dunia memperingati Hari LSM Sedunia sebagai bentuk penghargaan terhadap peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam membangun kesejahteraan global. LSM, atau yang sering disebut organisasi non-pemerintah (NGO), telah menjadi pilar penting dalam menangani berbagai isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan. Peringatan ini pertama kali digagas oleh Marcis Liors Skadmanis pada tahun […]

  • Krisis Air 2028

    Prediksi Krisis Air Sidoarjo di 2028, Perumda Delta Tirta Siapkan Antisipasi Kencangkan Produksi

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Perumda Delta Tirta Sidoarjo bergerak cepat memacu pembangunan infrastruktur, demi membentengi masyarakat dari ancaman krisis air bersih, yang diprediksi bakal menghantam Kota Delta pada ambang tahun 2028 mendatang. Langkah berani ini ditegaskan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Ir. Dwi Hary Soeryadi, M.MT, dalam momentum Media Gathering di Hotel Luminor Sidoarjo, Sabtu […]

  • Sengap Prioritaskan Perbaikan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda, Dengar Aspirasi Mahasiswa Tabanan

    Sengap Prioritaskan Perbaikan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda, Dengar Aspirasi Mahasiswa Tabanan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Ruang Hadilies
    • 0Komentar

    BALI, Ruang.co.id– Calon Wakil Bupati Tabanan, I Nyoman Ardika (Jro Sengap), bertemu mahasiswa Tabanan untuk membahas infrastruktur. Diskusi tersebut difokuskan pada kondisi memprihatinkan Jalan Antosari-Pujungan-Sanda di Kecamatan Pupuan yang selama dua periode pemerintahan sebelumnya terabaikan. Mahasiswa menyoroti jalan tersebut sebagai jalur vital ekonomi, pendidikan, dan pariwisata, namun kondisinya yang rusak parah meningkatkan biaya transportasi dan […]

expand_less