Eksekusi Rumah Mantan Kades Bangsri: Keadilan yang Tak Bisa Dihindari Seperti Hujan

Eksekusi rumah mantan Kades Bangsri
Rumah mantan Kades Bangsri dieksekusi paksa oleh PN Sidoarjo. Foto: Nurudin
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Hari itu, Selasa (6/5), menjadi momen penuh makna di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Sebuah rumah cukup besar seluas 813 meter persegi milik Umi Mahbubah, istri dari mantan Kepala Desa Bangsri, Sumiyar, resmi dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tak ada keributan, tak ada amarah yang meledak, hanya langkah-langkah tegas dari petugas yang menunjukkan bahwa keadilan berjalan, meski kadang terasa pahit.

Eksekusi ini bukan semata perkara hukum, melainkan juga potret nyata bagaimana konsekuensi atas utang dan pengelolaan keuangan bisa berujung pada kehilangan aset. Rumah tersebut sebelumnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), setelah termohon tidak mampu menyelesaikan kewajibannya. Pemilik baru, Achmad Chozin Rozikin, memenangi lelang dengan nilai lebih dari Rp 500 juta, dan mengantongi hak kepemilikan yang sah.

Tidak seperti drama pengusiran yang sering viral dengan kekerasan atau tangisan, proses pengosongan rumah ini berlangsung tertib dan manusiawi. Barang-barang dikeluarkan satu per satu oleh petugas juru sita dengan pengawalan kepolisian. Tak ada perlawanan, hanya keheningan yang menyiratkan kesadaran bahwa hukum akhirnya harus ditegakkan.

Sambodo Rahardjo, juru sita dari PN Sidoarjo, menegaskan bahwa eksekusi ini sudah melalui prosedur panjang, termasuk teguran atau aanmaning yang tak diindahkan oleh pihak termohon. Setelah batas waktu yang diberikan habis, langkah hukum berikutnya adalah eksekusi paksa. ā€œKami hanya menjalankan putusan yang sudah inkracht. Ini adalah bentuk dari kepastian hukum,ā€ ucapnya lugas.

Kasus ini memberi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama generasi muda yang tengah membangun masa depan. Bahwa manajemen keuangan pribadi dan keluarga tidak bisa dianggap enteng. Utang, bila tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi lubang gelap yang menelan habis segalanya, bukan hanya materi, tapi juga ketenangan hidup.

Baca Juga  Ujung Drama Politik Sidoarjo: Paripurna DPRD Penuhi Kuorum Serius Bahas RPJMD, Singkirkan Ego Sentris Harus Sejalan

Sumiyar mengaku kecewa dengan tindakan pihak BRI Rajawali selaku debitornya. Tidak ada surat pemberitahuan yang dilayangkan padanya maupun sang istri sebagai kreditur dengan menjaminkan SHM atas namanya. ā€œSaya dan istri sama sekali tidak dikabari sama BRI Rajawali kalau ada penyitaan ini. Pengumuman lelang saja tidak ada. Lelangnya tidak prosedural, ā€ keluhnya.

Kekecewaan Sumiyar lewat Adi Siswanto kuasa hukumnya mengatakan, semestinya belum bisa dilakukan eksekusi rumah, karena pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sebelum terbitnya surat eksekusi dari PN. ā€œKita sudah melayangkan gugatan perlawanan yang dijadwalkan sidang tanggal 14 bulan ini. Mestinya tunggu putusan PN atas gugatan kami seperti apa?,ā€ tandas kecewa Adi.

Di sisi lain, proses ini juga menunjukkan bahwa negara hadir memberi perlindungan hukum bagi siapa pun yang bertindak sesuai aturan. Achmad Chozin Rozikin, sebagai pembeli sah, telah menjalani seluruh prosedur legal, termasuk pembayaran pajak dan biaya-biaya lain yang ditetapkan. Saat haknya diabaikan, ia menggunakan jalur hukum, bukan jalan pintas atau kekerasan.

Realita ini menyentuh banyak lapisan masyarakat, sebab siapa pun bisa terjerat dalam lingkaran utang. Namun, tanggung jawab atas janji dan kewajiban harus dijaga. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi juga soal moralitas dan integritas.

Kisah rumah mantan Kades Bangsri bukan sekadar berita eksekusi. Ia adalah cermin, yang seharusnya membuat kita semua bercermin. Tentang bagaimana kekuasaan bisa pudar, dan bahwa pada akhirnya, yang paling kuat adalah mereka yang patuh pada hukum, tangguh menghadapi kenyataan, dan bijak dalam mengelola hidup. Karena keadilan, meski kadang datang terlambat, tetap akan menemukan jalannya.