Ruang.co.id – Pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk badan usaha milik daerah (BUMD) Jatim yang mulai dibahas DPRD Jatim dalam rapat paripurna Kamis, (22/5). membuat BUMD merasa bakal mendapatkan angin segar.
Pasalnya, selama ini BUMD- BUMD tersebut dituntut untuk bisa meningkatkan PAD. Sehingga dengan adanya penyertaan modal akan sangat membantu perusahaan plat merah milik provinsi tersebut akan lebih mudah dalam meningkatkan usahanya.
Dijumpai saat akan melakukan rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Erlangga Satriagung mengatakan, jika memang penyertaan modal usaha itu bisa teralisasikan, akan bisa mempermudah kerja BUMD untuk mengembangkan usahanya.
” Selama ini kita dituntut untuk meningkatkan PAD dengan keadaan yang serba terbatas, namun harus bersaing dengan perusahaan swasta yang jauh lebih baik fasilitas dan permodalannya. Bagaimana bisa berkembang lebih baik?” Ujar Erlangga seakan bertanya balik pada awak media dihadapannya.
Sembari mencontohkan BUMD yang dipimpinnya. Erlangga menjelaskan bahwa selama ini mesin- mesin yang dimiliki perusahaannya merupakan mesin-mesin yang sudah kuno sehingga harus ada peremajaan. Sementara saingannya adalah perusahaan denhan mesin-mesin yang sudah digitalisasi. Sehingga untuk bersaing tentulah akan susah. Sehingga yang bisa dilakukannya hanya bagaimana bertahan.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya, lanjut Erlangga, adalah masalah adanya aturan yang tidak memperbolehkan pemindah tanganan aset untuk pengembangan usaha, seperti yang tercantum dalam salah satu pasal pada Perda nomor 8 tahun 2019 tentang BUMD. Menurutnya pasal itu harus dihapus. Karena akan menyulitkan BUMD untuk melakukan pengembangan.
“Pemindah tanganan aset itu dalam perusahaan itu sebenarnya bukan masalah yang luar biasa, tapi lumrah dalam usaha. Sebab dengan adanya pemindah tanganan aset itu artinya, aset bisa diagunkan atau dijaminkan di Bank untuk penambahan modal intuk pengelolaan usaha yang lebih baik. Namun karena adanya Perda itu, maka upaya untuk penambahan modal secara mandiri bagi BUMD akan sulit terwujud,” jelasnya lagi.
Dalam pembahasan awal Raperda tentang BUMD itu disebutkan, bahwa penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp 500 milyar. Dengan penyertaan modal sebesar itu menurut Erlangga akan sangat membantu sekali bagi pengembangan BUMD. Terutama bagi perusahaan BUMD yang dipimpinnya. Sebab selama ini, pihaknya sudah mengajukan pengajuan modal usaha sebesar Rp 150 milyar. Namun hingga sejauh ini belum terealisasi.
“Intinya, jika BUMD itu dianggap sudah tidak bisa dipertahankan lagi karena terus merugi, harusnya ditutup saja dan dihitung semua biaya kepailitannya misalnta untuk pesangon karyawan dan lain-lainya. Tapi kalau memang diabggap masih bisa ditingkatkan. Ya harus diberi suntikan dana yang sesuai kebutuhan. Jangan dibiarkan berusaha hidup sendiri dengan segala keterbatasannya namun tetap ditarget untuk bisa meningkatkan PAD,” pungkas Erlangga.

