Eva Yusnita, Korban PHK Sepihak: Mengaku Disekap, Dikriminalisasi dan Diperas Usai Dipecat

Eva Disekap
Eva Yusnita disekap dan diperas usai di-PHK. Ia menuntut keadilan atas perlakuan perusahaan di Tulangan, Sidoarjo. Polisi siap bantu mediasi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Nasib pilu menimpa Eva Yusnita, warga Kec. Tulangan, mantan pegawai bagian pembelian dan Kepala produksi di PT Semoga Berkah Sukses, perusahaan home living di Tulangan, Sidoarjo. Tak hanya kehilangan pekerjaan, Eva mengaku menjadi korban kriminalisasi, intimidasi, hingga penyekapan oleh pihak perusahaan.

Ironisnya, semua itu bermula dari transaksi pembelian karung sak jumbo yang seharusnya menjadi solusi atas masalah operasional.

ā€œSaya hanya cari jalan keluar agar produksi tetap jalan. PO (Purcashing Order) sudah disetujui atasan, tidak ada mark-up, dan tidak pernah saya nikmati pribadi. Tapi saya dituduh mark-up, dipaksa ganti rugi Rp515 juta,ā€ ujar Eva saat ditemui di Mapolsek Tulangan, Rabu (18/6/2025).

Uang ganti rugi senilai itu dikatakan direktur yang juga pemilik perusahaan, akumulasi 10% dari total sebesar Rp.5,9 miliar kerugian perusahaan dalam hal pembelian terhitung sejak tahun 2021 hingga sekarang, yang dituduhkan pada Eva.

Dari nilai Rp 515 juta, Eva mengaku telah membayar Rp200 juta dari tabungan pribadi dan hasil penjualan motor untuk pembayaran tahap awal yng diminta paksa oleh perusahaan.

Uang itu dibayarkannya atas permintaan Davi Kusuma Adam sng Direktur yng juga pemilik perusahaan, diminta mentransfer ke rekening pribadi pemilik, bukan ke rekening resmi perusahaan.

ā€œYang bikin saya terpukul, saya juga disekap 10 jam sendirian di ruang direksi. HP saya disita, saya dipaksa tandatangani pengakuan untuk berita acara pelaporan ke polisi, dan surat pengunduran diri,ā€ lanjut Eva, dengan mata berkaca-kaca.

Langkah hukum pun ditempuh. Eva didampingi pengacaranya, Sus Retno, SH., MH. dan Partners, menyambangi kantor yang juga pabrik Eva bekerja. Namun hanya ditemui staf HRD. Pihak pemilik perusahaan terkesan menghindar.

Baca Juga  Dugaan Menu MBG Dukuh Tengah Buduran Basi Siswa Jadi Korban, SPPG Berkelit Tutup Diri?

ā€œSmpikn pada boss anda kedatnangan kami disini untuk bertemu pemilik perusahaan, untuk mengklarifikasi atas segala perlakuan perusahaan terhadap klien kami. Kami ingin meluruskan. Kalau perusahaan tidak menanggapi kami secara baik-baik, bukan kami datang diperlakukan begini, bicara seperti di teras rumah menyamar kantor yang juga PT. pabrik,ā€ tegas Sus Retno.

Menurut Sus Retno, ada dugaan pelanggaran pidana serius yang dilakukan perusahaan, mulai dari penyekapan, pemerasan, hingga pelanggaran UU ITE karena penyitaan ponsel tanpa dasar hukum. ā€œKami ingin restorasi justice. Tapi jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami siap lanjut ke ranah hukum. Kalau ada pelanggaran dari klien kami, silakan dibuktikan di pengadilan nantinya, bukan main hakim sendiri,ā€ imbuh peringatan seriusnya.

Senada, Made Wenny Saraswati, rekan Sus Retno, menambahkan, ā€œPenyitaan ponsel Bu Eva tanpa surat resmi melanggar UU ITE Pasal 30 Ayat 1. Itu jelas pelanggaran serius terhadap privasi dan prosedur hukum.ā€

Tidak berhenti sampai di perusahaan itu, Eva dan rombongan tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Tulangan, tempat ia dilaporkan perusahan dan diperiksa hingga terbit BAP, sampai kudoan dilakukan pencabutan BAP dan laporan oleh pemilik pabrik.

Kapolsek Tulangan AKP Abdul Cholil saat menerima tim hukum Eva menyatakan siap membantu mediasi. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penanganan sebelumnya dan berjanji menjembatani proses hukum dengan perusahaan.

ā€œPolisi harus netral. Kami siap bantu cari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,ā€ ujar Sus Retno menirukan ucapan AKP Abdul Cholil, didampingi Kanit Reskrim yang baru, Iptu Abdul Haris.

Kini, perjuangan Eva bukan sekadar menuntut hak, tetapi juga memperjuangkan martabat dan keadilan.

ā€œHarapan saya sederhana, saya hanya ingin keadilan,ā€ pungkas Eva lirih.

Baca Juga  Kasus Dugaan Intimidasi di Pilkada Tabanan: Bawaslu Tabanan Akan Putuskan Nasib Laporan Esok Jumat

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja, terutama perempuan, di tengah minimnya edukasi soal hak dan prosedur di tempat kerja.

Ucapan penutup Sus Retno dan timnya, kisah Eva menjadi cermin penting soal keadilan industrial. Isu ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal nurani. ā€œSemoga aparat dan semua pihak bersikap jujur dan berpihak pada kebenaran,ā€ pinta pungkasnya.