Breaking News
light_mode
Sabtu, 12 September 2026
Beranda » Terkini » Prof. Dr. Hufron Beberkan Strategi Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Dalam Diskusi Nasional KAI

Prof. Dr. Hufron Beberkan Strategi Penguatan Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP Dalam Diskusi Nasional KAI

  • account_circle Mascim
  • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ruang.co.id – Dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun ke-17 Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2025, Dewan Pimpinan Daerah KAI Jawa Timur menggelar Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”. Diskusi Nasional ini menjadi ajang penting bagi para praktisi hukum untuk mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Salah satu sorotan utama datang dari Narasumber Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, yang secara tegas menyatakan perlunya penguatan kewenangan advokat dalam sistem peradilan pidana. Acara yang mengusung tema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP” ini dihadiri oleh 200 advokat se-Jawa Timur, menegaskan komitmen KAI dalam memperjuangkan reformasi hukum yang berkeadilan. Sabtu, (05/7/2025).

Dalam paparannya, Prof. Dr. Hufron menekankan bahwa advokat harus diposisikan setara dengan penegak hukum lain seperti jaksa dan hakim. “Dalam Pasal 5 UU Advokat, sudah jelas disebutkan bahwa advokat adalah aparat penegak hukum yang mandiri. Karena itu, RUU KUHAP harus mengatur kewenangan advokat, bukan sekadar hak dan kewajiban,” tegasnya. Poin ini menjadi penting mengingat selama ini masih terjadi ketimpangan dalam praktik peradilan pidana, di mana advokat kerap dianggap sebagai pihak sekunder.

Baca Juga  Prof. Hufron Bongkar Dampak Pecahnya Kotak Suara: Demokrasi Dijerat Yuristokrasi?

Ia juga mengkritik wacana pengawasan sepihak terhadap advokat oleh aparat penegak hukum lain. “Ini bertentangan dengan asas kerahasiaan klien dan prinsip kepercayaan dalam profesi advokat,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat, bukan institusi lain yang berpotensi memengaruhi independensi profesi ini.

Salah satu isu panas yang dibahas adalah ancaman pasal obstruction of justice yang bisa menjerat advokat saat mendampingi klien. Prof. Dr. Hufron menegaskan bahwa kewenangan advokat dalam pembelaan tidak boleh dikriminalisasi. “Jika advokat bertindak sesuai kode etik, tidak ada alasan untuk menjeratnya dengan tuduhan merintangi proses hukum,” tegasnya.

Ia memaparkan bahwa imunitas advokat adalah hak fundamental yang dilindungi secara internasional, termasuk dalam United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers. “Tanpa imunitas, advokat tidak bisa bekerja secara objektif dan bebas, yang pada akhirnya merugikan sistem peradilan itu sendiri,” tambahnya.

Baca Juga  Hakim MK Hadapi Tantangan: Dr. Hufron, Sengketa Pilkada dengan Tenggat Waktu Ketat

Selain membela tersangka atau terdakwa, Prof. Dr. Hufron menyarankan agar RUU KUHAP juga memberikan kewenangan advokat untuk mendampingi saksi dan korban. “Ini adalah bagian dari keadilan prosedural yang sering diabaikan. Saksi dan korban juga berhak mendapat pendampingan hukum yang memadai,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus pidana, saksi dan korban justru menjadi pihak yang paling rentan secara hukum. “Tanpa pendampingan advokat, mereka bisa saja dimanipulasi atau bahkan diintimidasi selama proses hukum berlangsung,” paparnya.

Meski RUU KUHAP dinilai sebagai langkah progresif, Prof. Dr. Hufron menyayangkan beberapa pasal yang masih bersifat ambigu dan berpotensi melemahkan posisi advokat. “Kita tidak ingin reformasi hukum ini hanya jadi simbol belaka. Advokat harus benar-benar diberi ruang untuk berkontribusi secara maksimal dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga  Kabinet Merah Putih: Dr Hufron Soroti Tantangan Koordinasi dan Efektivitas

Ia juga mengingatkan agar proses pembahasan RUU KUHAP melibatkan lebih banyak masukan dari praktisi hukum, termasuk organisasi advokat seperti KAI. “Ini bukan hanya tentang kewenangan profesi, tapi juga tentang membangun sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” pungkasnya.

Diskusi Nasional KAI Jawa Timur kali ini tidak hanya menjadi ajang tukar pikiran, tapi juga momentum strategis bagi advokat untuk memperjuangkan hak-hak profesi mereka. Dengan analisis kritis dari Prof. Dr. Hufron, diharapkan RUU KUHAP ke depan benar-benar mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih seimbang dan berkeadilan.

  • Penulis: Mascim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cak Gondes Wadung Asri

    Pilkades Serempak di Sidoarjo Dimulai, Cak Gondes Siap Bawa Perubahan Besar di Pilkades Wadung Asri

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Dinamika politik tingkat akar rumput di Kabupaten Sidoarjo, kini memasuki babak krusial. Sebanyak 79 desa di 18 kecamatan, bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 atau Pilkades tahap pertama. Salah satu titik paling seru adalah Desa Wadung Asri, Kecamatan Waru. Desa Wadung Asri, merupakan Desa yang paling ujung berbatasan dengan Surabaya. […]

  • Manfaat konsumsi ikan salmon

    Manfaat Ikan Salmon, Superfood yang Kaya Omega-3

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Ikan salmon, dengan dagingnya yang berwarna merah muda atau oranye, telah lama dipuji sebagai makanan super. Kaya akan nutrisi penting, terutama asam lemak omega-3, salmon menawarkan sejumlah manfaat kesehatan yang signifikan. Mari kita bahas beberapa manfaat paling terasa dari mengonsumsi ikan salmon secara teratur. 1. Jantung Sehat dengan Salmon Ikan salmon, dengan […]

  • Makanan yang Kamu Hindari Saat Buka Puasa

    Hindari 5 Makanan Ini Saat Buka Puasa untuk Kesehatan Optimal

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Ramadan telah tiba, dan saatnya kita menjalankan ibadah puasa dengan penuh semangat. Setelah seharian menahan lapar dan dahaga, momen buka puasa menjadi saat yang dinanti-nantikan sudah membayangkan makanan enak. Namun, jangan sampai rasa lapar membuatmu kalap dan memilih makanan yang kurang tepat. Alih-alih merasa kenyang dan puas, salah memilih menu buka puasa bisa […]

  • Korupsi Rusun

    Skandal Rp9,7 Miliar Rusunawa Tambaksawah: Menguak Luka Lewat Pengakuan Saksi Sidang, Nurani Warga Penghuni Tersayat 

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketika banyak warga bermimpi memiliki hunian layak dengan keringat sendiri, di Tambaksawah, mimpi itu dikotori oleh kerakusan segelintir pejabat dan pengelola hunian. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, terdakwa Bambang Soemarsono (BS), mantan Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah, harus menjawab tudingan bahwa selama masa jabatannya, dana sebesar Rp2 miliar telah diselewengkan, dari kerugian negara […]

  • Jaga kondisi saat musim hujan ekstrem saat puasa

    Puasa Lancar Saat Cuaca Hujan Ekstrem? Coba Cara Ini Biar Tetap Fit!

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Langit mendung sejak pagi, angin berembus lebih dingin dari biasanya, dan hujan turun tanpa jeda. Suasana hujan yang biasanya bikin nyaman justru terasa jadi tantangan tersendiri saat puasa. Rasa lapar mungkin masih bisa ditahan, tapi bagaimana dengan rasa malas yang menyerang? Tubuh jadi lebih cepat lemas, ngantuk datang lebih sering, dan rasanya ingin […]

  • Misa Requiem Paus

    Gema Duka di Surabaya Umat Katolik Mendoakan Sang Paus Pembawa Damai

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Suasana haru menyelimuti Gereja Katedral Hati Kudus Yesus (HKY) Surabaya ketika ratusan umat Katolik berkumpul untuk Misa Oktaf Paskah, Intensi Khusus untuk Bapak Paus mengenang Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik sedunia yang wafat pada 21 April 2025. Dipimpin langsung oleh Uskup Surabaya, Mgr. Agustinus Tri Budi Utomo, ibadah ini menjadi momen refleksi atas […]

expand_less