Sidoarjo, Ruang.co.id ā Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap tiga terdakwa kasus penjualan ginjal ke India, Selasa (12/8/2025), memantik perhatian publik.
Dua terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara satu terdakwa lainnya, yang merupakan istri salah satu pelaku, hanya divonis dua tahun penjara tanpa denda.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mencapai delapan tahun untuk terdakwa pasutri dan tujuh tahun terhadap terdakwa Muhammad Baharuddin Amin.
Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama, menjelaskan pertimbangan mengedepankan kemanusiaan dalam putusannya.
āSelain transplantasi belum terjadi, terdakwa hanya memiliki satu ginjal karena satunya sudah dijual sebelumnya akibat masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,ā tegas Wisnu seraya mengetuk Palu keadilan sidang.
Terdakwa yang dimaksud adalah Muhammad Baharuddin Amin. Bersama Ahmad Farid Hamsyah, keduanya menerima hukuman serupa.
Sementara istri Farid, Ayu Wardhani Sechatur Rahmania, hanya divonis dua tahun.
Pertimbangan majelis hakim, Ayu sebagai orang yang membantu suaminya, dan pasutri ini masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan pengasuhan.
Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo, Wachid, SH, mengaku masih pikir ā pikir dengan putusan tersebut.
āKami juga akan koordinasi dengan pimpinan. Karena putusan jauh dari tuntutan kami delapan dan tujuh tahun. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan sedangkan tuntutan kami dengan UU TPPO,ā ujarnya.
Dalam sidang, majelis hakim juga menyinggung peran Siti Nurul Halizah alias Nunu, pendana yang disebut itu dapat disidangkan sebagai turut serta.
Wachid menyatakan, hal itu akan dikembalikan pada pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, SH., MH., menyambut positif putusan hakim. āKlien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Kami dan klien kami sepakat atas keputusan itu,ā ungkapnya.
Supolo juga memastikan akan menindaklanjuti penyampaian majelis hakim, dengan melaporkan Siti Nurul Halizah ke Polda Jatim.
āSudah pasti kami segera melaporkan Nunu untuk diproses sebagai turut serta,ā tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat deteksi petugas Imigrasi Bandara Juanda, sebelum transplantasi terlaksana.
Fakta bahwa salah satu terdakwa hanya memiliki satu ginjal menjadi elemen dramatis yang menggugah simpati sekaligus membuka diskusi publik tentang batas antara keadilan, kemanusiaan, dan hukum.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik JPU maupun pihak terdakwa masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim menegaskan, jalur keberatan atau banding terbuka bagi pihak yang merasa keadilan belum tercapai.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar, tentang keberanian aparat menjerat pihak pendana yang diduga menikmati keuntungan terbesar.
Sementara itu, vonis ringan itu akhirnya menjawab perdebatan publik, putusan ini sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

