Breaking News
light_mode
Senin, 21 September 2026
Beranda » Hukrim » Hakim PN Sidoarjo Memvonis Ringan Pasutri Penjual Ginjal, Kuasa Hukum Janji Seret Nunu ke Meja Hijau

Hakim PN Sidoarjo Memvonis Ringan Pasutri Penjual Ginjal, Kuasa Hukum Janji Seret Nunu ke Meja Hijau

  • account_circle Ruang Nurudin
  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sidoarjo, Ruang.co.id – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap tiga terdakwa kasus penjualan ginjal ke India, Selasa (12/8/2025), memantik perhatian publik.

Dua terdakwa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara satu terdakwa lainnya, yang merupakan istri salah satu pelaku, hanya divonis dua tahun penjara tanpa denda.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mencapai delapan tahun untuk terdakwa pasutri dan tujuh tahun terhadap terdakwa Muhammad Baharuddin Amin.

Ketua Majelis Hakim, D. Herjuna Wisnu Gautama, menjelaskan pertimbangan mengedepankan kemanusiaan dalam putusannya.

“Selain transplantasi belum terjadi, terdakwa hanya memiliki satu ginjal karena satunya sudah dijual sebelumnya akibat masalah ekonomi. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara,” tegas Wisnu seraya mengetuk Palu keadilan sidang.

Terdakwa yang dimaksud adalah Muhammad Baharuddin Amin. Bersama Ahmad Farid Hamsyah, keduanya menerima hukuman serupa.

Sementara istri Farid, Ayu Wardhani Sechatur Rahmania, hanya divonis dua tahun.

Pertimbangan majelis hakim, Ayu sebagai orang yang membantu suaminya, dan pasutri ini masih memiliki dua anak kecil yang membutuhkan pengasuhan.

Meski demikian, JPU Kejari Sidoarjo, Wachid, SH, mengaku masih pikir – pikir dengan putusan tersebut.

“Kami juga akan koordinasi dengan pimpinan. Karena putusan jauh dari tuntutan kami delapan dan tujuh tahun. Majelis hakim hanya menggunakan undang-undang kesehatan sedangkan tuntutan kami dengan UU TPPO,” ujarnya.

Dalam sidang, majelis hakim juga menyinggung peran Siti Nurul Halizah alias Nunu, pendana yang disebut itu dapat disidangkan sebagai turut serta.

Wachid menyatakan, hal itu akan dikembalikan pada pihak penyidik Reskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, SH., MH., menyambut positif putusan hakim. “Klien kami sudah sering sakit-sakitan. Jadi putusan yang lebih ringan ini paling tepat. Kami dan klien kami sepakat atas keputusan itu,” ungkapnya.

Baca Juga  Ronald Tannur Masih Ditahan di Rutan Medaeng, Kebutuhan Saksi dalam Kasus Hakim dan Pengacara

Supolo juga memastikan akan menindaklanjuti penyampaian majelis hakim, dengan melaporkan Siti Nurul Halizah ke Polda Jatim.

“Sudah pasti kami segera melaporkan Nunu untuk diproses sebagai turut serta,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat deteksi petugas Imigrasi Bandara Juanda, sebelum transplantasi terlaksana.

Fakta bahwa salah satu terdakwa hanya memiliki satu ginjal menjadi elemen dramatis yang menggugah simpati sekaligus membuka diskusi publik tentang batas antara keadilan, kemanusiaan, dan hukum.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik JPU maupun pihak terdakwa masih memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Majelis hakim menegaskan, jalur keberatan atau banding terbuka bagi pihak yang merasa keadilan belum tercapai.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar, tentang keberanian aparat menjerat pihak pendana yang diduga menikmati keuntungan terbesar.

Sementara itu, vonis ringan itu akhirnya menjawab perdebatan publik, putusan ini sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

  • Penulis: Ruang Nurudin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa itu hidup frugal living

    Frugal Living, Hidup Hemat Tanpa Menderita Justru Makin Tenang!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Ruang Ilham
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Gaji sudah masuk, tapi baru seminggu sudah hampir habis. Rasanya seperti ada “hantu tak kasat mata” yang menyedot saldo rekening tanpa ampun. Pernah mengalami hal ini? Bisa jadi, gaya hidup konsumtif diam-diam telah mengendalikan keuanganmu. Di tengah tren gaya hidup yang semakin glamor dan media sosial yang terus membombardir dengan godaan belanja, frugal […]

  • Polda Jatim amankan Kasus Pornografi

    Direktorat Siber Polda Jatim Ringkus Penyebar Video Artis: Modus Casting Model Terungkap

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Ruang M Andik
    • 0Komentar

    Surabaya, Ruang.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua tersangka penyebar video pornografi yang melibatkan artis dan model dengan modus Modus Casting Model. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Gresik pada Rabu (18/12/2024) malam. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif […]

  • Sidang Pelindo contekan BAP

    Sidang Pelindo Memanas di Tipikor, Saksi JPU Akui Ada “Contekan” dari Jaksa

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Sidoarjo, Ruang.co.id – Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, korupsi proyek Pelindo Rp83,2 miliar kepada majelis hakim dan terdakwa di Tipikor Surabaya, dengan pembuktian saksi, ahli, dokumen, berlangsung sengit, terungkap fakta baru (30/04/2026). Hakim Ratna Dianing Wulansari,SH.,MH., yang memimpin sidang perkara ini, di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Jalan raya […]

  • Gudang ilegal Surabaya

    Jangan Main Api! Gudang Sentoso Seal Kembali Disegel, Sanksi Pidana Mengancam

    • calendar_month Minggu, 4 Mei 2025
    • account_circle Ruang Nurudin
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Keberanian melawan aturan kembali dipertontonkan oleh CV Sentoso Seal. Gudang yang telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak 22 April 2025 karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), ternyata diam-diam kembali beroperasi. Fakta ini terungkap saat tim gabungan Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak mendapati aktivitas produksi pada Jumat malam (2/5/2025). Padahal, perusahaan […]

  • Safari Ramadhan SEC ke-13

    13 Tahun Konsisten Berbagi, Komunitas Entertainer Surabaya Gelar Safari Ramadhan ke-13 untuk Anak Yatim

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Mascim
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Sebanyak 100 anak yatim piatu dan dhuafa merasakan kebahagiaan dalam acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama yang digelar Surabaya Entertainer Community (SEC) di Surabaya, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari Safari Ramadhan 2026 ini mencatat sejarah konsistensi karena telah memasuki tahun ke-13 pelaksanaannya sejak pertama kali digelar pada 2013. Ketua SEC 2026, […]

  • hadapi perang dagang AS

    Bupati Jember Gus Fawait Optimis Hadapi Perang Dagang AS, Andalkan UMKM dan Sinergi Daerah

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Ruang Gentur
    • 0Komentar

    Ruang.co.id – Di tengah ketegangan perang dagang yang dipicu oleh kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32%, Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait menyatakan optimisme tinggi terhadap ketahanan ekonomi Indonesia. Keyakinannya ini bertumpu pada strategi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengedepankan efisiensi ekonomi dan penguatan sektor informal, khususnya […]

expand_less