DPRD Surabaya Usung Rekomendasi Pencabutan SE Pembatasan KK

pencabutan SE pembatasan KK
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Polemik kebijakan pembatasan Kartu Keluarga di Kota Surabaya akhirnya mencatatkan perkembangan signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya secara resmi mengusulkan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kota. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi A DPRD Surabaya mendesak pencabutan Surat Edaran Sekretaris Daerah tentang pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat. Selasa, (23/9/2025). Langkah strategis ini diambil untuk menyelesaikan problem administrasi kependudukan yang sempat merepotkan warga.

Rekomendasi pencabutan SE Sekda Surabaya ini merupakan hasil dari serangkaian proses evaluasi. Mohammad Saifuddin, anggota Komisi A, memaparkan bahwa analisis menunjukkan kelemahan fundamental pada aturan bernomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tersebut. Ia menegaskan bahwa sebuah Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai untuk membatasi hak-hak dasar warga dalam hal pelayanan publik. ā€œKami merekomendasikan agar surat edaran yang dikeluarkan Sekda Kota Surabaya dicabut,ā€ tegas Saifuddin. Solusi yang ditawarkan adalah dengan menggantinya menjadi produk hukum yang lebih kuat, seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota, sehingga memiliki daya ikat yang jelas.

Baca Juga  Komisi A DPRD Surabaya Dorong Lilik Arijanto Perkuat Kolaborasi Pemerintahan Surabaya

Desakan pencabutan aturan kontroversial ini pun mendapatkan dukungan dari internal dewan. Rekan satu komisi, Azhar Kahfi, menyambut baik keputusan ini sebagai sebuah terobosan. Ia melihat rekomendasi ini sebagai bentuk responsivitas DPRD terhadap keluhan yang selama ini disampaikan oleh masyarakat. ā€œAlhamdulillah, dengan dicabutnya SE Sekda terkait pembatasan KK, akhirnya persoalan ini menjadi terang benderang bagi warga,ā€ ujar Azhar Kahfi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses legislasi di tingkat daerah telah mendengar aspirasi konstituennya.

Pasca rekomendasi pencabutan, agenda selanjutnya adalah membangun payung hukum baru yang lebih komprehensif. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan peta jalan ke depan. Pihaknya telah mengonsolidasikan berbagai masukan, termasuk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Fokusnya kini beralih pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang administrasi kependudukan. ā€œSelanjutnya, kami akan bersama-sama menyusun raperda baru yang mengatur administrasi kependudukan,ā€ jelas Yona. Proses legislasi ini dijanjikan akan melibatkan partisipasi publik untuk memastikan keadilan dan kejelasan hukum.

Baca Juga  Cak Yebe Kritik Kebijakan Mutasi bagi ASN Pelaku Pungli

Dengan demikian, seluruh rangkaian langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah teknis administrasi namun juga memulihkan kepercayaan warga terhadap pelayanan publik. Kepastian hukum dan kemudahan mengurus dokumen kependudukan menjadi tujuan akhir yang ingin dicapai oleh para wakil rakyat di Surabaya ini. Upaya perbaikan regulasi ini menjadi bukti komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kota.