DPRD Sidoarjo Soroti Krisis Retribusi Parkir: Transparansi Lemah, Regulasi Rapuh, dan Desakan e-Parking

DPRD E-Parking
DPRD Sidoarjo mendesak penerapan e-parking untuk mengatasi krisis retribusi parkir, memperkuat transparansi, dan melindungi PAD. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.id – Ketegangan antara Pemkab Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (ISS) terkait retribusi parkir, kembali menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Sidoarjo.

Komisi B mendorong solusi inklusif yang berpihak kepada rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditengah sengkarut pengelolaan retribusi parkir Pemkab. Sidoarjo. Solusi yang ditawarkan DPRD, sudah saatnya Sidoarjo menerapkan digitalisasi dengan menerapkan e-Parking.

Kusumo Adi Nugroho, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, yang juga membidangi permasalahan retribusi parkir Pemkab. Sidoarjo, membenarkan bahwa pihaknya pernah menawarkan penerapan e-Parking sebagai solusi paska sengkarut perkara hukum antara pihak ketiga (PT. ISS) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

“Harapan kami ada challenge buat kami ke pada dinas ini, bagaimana dinas ini memiliki suatu inovasi gagasan baru yang bisa mengatasi permasalahan-permasalahan seperti itu. Misalnya kita bicara seperti itu, harapan kami muncul terlontar dari Komisi B itu ide tentang e-parking,” ungkap Kusumo Adi Nugroho dalam wawancara khusus di ruang Fraksi PDI-P DPRD Sidoarjo, Selasa siang (25/11/2025).

“Karena sekarang ini kita bicara berhubungan dengan anggaran dan pendapatan juga (PAD), dengan adanya e-parking. Kita ini bicara Qris, segala macamnya sebagai sarana transaksi digital pembayaran retribusi parkir yang lebih transparan dari Selama ini sistem lama berjalan,” tandasnya.

Kusumo Adi Nugroho menilai, persoalan ini berakar dari rapuhnya transparansi dan lemahnya regulasi sejak awal kerja sama dibangun.

Menurutnya, komitmen transparansi yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan perparkiran justru tidak berjalan. Data jumlah titik parkir yang diberikan kepada pihak ketiga dinilai tidak akurat dan tidak sesuai temuan PT ISS.

“Komitmen awal yang harusnya transparan itu menjadi tidak transparan, kami melihatnya dari itu, dari Komisi B menyoroti masalah itu, kemudian kami juga menyoroti mengenai lemahnya peraturan yang dibuat oleh Pemkab. Sidoarjo termasuk OPD pelaksananya dalam hal ini Dishub pada saat itu, terhadap pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan retribusi parkir,” ujar Kusumo.

Baca Juga  Sidoarjo Bentuk Satgas Terpadu, Premanisme dan Ormas Meresahkan Disikat Habis

Kondisi itu diperparah dengan penerbitan SK Bupati era sebelumnya yang diduga “cacat hukum”, sementara Dishub sebagai pelaksana dinilai kurang melakukan kajian mendalam. Akibat akumulasi persoalan tersebut, konflik pun bergeser ke ranah hukum.

“Kami terus terang memang dari Komisi B mengenai perparkiran ini, kita memang sudah tidak henti-hentinya memperingatkan, kita memberikan ini segala macamnya supaya retribusi bisa berjalan lebih baik,” terangnya.

“Mestinya ada peraturan yang kuat dan mengikat dari hasil kajian yang sebenarnya di lapangan secara transparan. Sebaliknya begitu, secara transparan juga pihak ketiga harus lakukan kajian juga sebelum ikatan kontrak terjadi. ISS harus jujur kalau memang mampu kerjakan target ya bilang mampu, jangan sampai belakangan timbul masalah baru tiba – tiba mengaku tidak mampu. Karena ini uang rakyat Sidoarjo dan akan dioptimalkan kembali untuk kebutuhan rakyat Sidoarjo,” tegas Kusumo.

DPRD berharap proses pengadilan rampung pada Desember 2025, agar ada kejelasan dasar hukum pengelolaan parkir.

Untuk sementara, DPRD meminta Pemkab berhati-hati dan tidak gegabah mengeluarkan beleid baru sebelum ada putusan tetap.

Meski begitu kata Kusumo, Komisi B menekankan pentingnya gebrakan baru. Mereka menegaskan bahwa masa depan pengelolaan parkir Sidoarjo tidak boleh lagi bergantung pada sistem lama.

Solusi e-Parking berbasis transaksi digital dinilai menjadi langkah paling transparan untuk melindungi PAD sekaligus menghindari gesekan dengan pihak ketiga.

“Makanya kalau menurut kami, Pemkab mestinya yang create something untuk suatu PAD, sesuatu yang tidak merugikan buat Sidoarjo. Makanya kemarin kita bicara untuk perparkiran yang terbaru, terutama kita bicara dengan dinas, anda harus punya suatu create yang out of the box gitu loh,” kritik Kusumo.

Implementasinya disarankan dimulai dari kawasan kota, mengingat kesiapan infrastruktur QRIS masih belum merata.

Baca Juga  LHKP PDM Surabaya Apresiasi Pemkot Tertibkan Parkir Liar, Menjamin Konsumen Parkir Adil dan Aman

Komisi B, kata Kusumo, juga mengingatkan eksekutif agar lebih selektif melibatkan pihak ketiga, selalu menghadirkan kajian akademis, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar pro rakyat—terutama bagi nasib para juru parkir yang bergantung pada sistem ini.

“Jadikan masalah urusan hukum itu sebagai pengalaman berharga dan pembelajaran terbaik. Sebelum diterbitkan peraturan, Dishub harus melakukan kajian yang jelas, mendalam dan transparan terbuka, kalau perlu berkolaborasi melibatkan akademisi dalam kajiannya. Itu nanti pasti ketemu,” tandas serius legislator muda ini.

Konflik hukum yang menjerat Pemkab dan PT ISS, memang pada akhirnya telah membuka kotak pandora praktik cacat administrasi yang diduga kuat merugikan PAD hingga miliaran rupiah, dan menyangkut nasib ribuan juru parkir (jukir) resmi binaan Dishub Sidoarjo.