Kesaksian Queeny Buktikan Dugaan Penyimpangan Warisan Engkong

Penyimpangan Warisan Engkong
Kesaksian Queeny di sidang perceraian ungkap dugaan pengelolaan sepihak aset warisan Engkong senilai miliaran, termasuk cross-collateral utang perusahaan. Foto: Istimewa
Mascim
Mascim
Print PDF

Ruang.co.id – Gelombang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan warisan keluarga almarhum Engkong, Kwee Quarry Kuota Kusuma, menemukan bentuknya yang lebih konkret. Dalam sidang lanjutan perkara warisan bernomor register 433/Pdt.G/2025/PN Surabaya yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (03/12/2025), keterangan saksi kunci dari pihak penggugat seperti menerangi sudut-sudut gelap sengketa harta keluarga ini. Queeny, cucu almarhum, hadir untuk memberikan keterangan saksi yang diyakini kuasa hukum dapat mengukuhkan posisi mereka.

Di hadapan Majelis Hakim, Queeny yang merupakan anak dari Kwee Che Jun tersebut memaparkan kronologi pengelolaan aset dengan rinci. Ia menguraikan asal-usul usaha keluarga dan bagaimana harta peninggalan Engkong yang disebut mencakup usaha besar di Balikpapan dan Palangkaraya dikelola. Salah satu titik penting dalam kesaksian ahli waris ini adalah pengakuannya mengenai nilai aset warisan yang sangat signifikan, mencapai sekitar Rp40 miliar untuk satu unit saja. Lebih lanjut, ia mengungkap fakta sidang yang mengejutkan: adanya penggunaan dana keluarga untuk menalangi utang perusahaan keluarga tanpa melalui musyawarah ahli waris yang lengkap.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat yang dipimpin Albertus Soegeng langsung menyusun argumentasi hukum yang kuat. Soegeng menegaskan bahwa kesaksian Queeny di PN Surabaya telah memperkuat indikasi penguasaan aset warisan secara sepihak. “Perusahaan-perusahaan itu merupakan perusahaan cangkang milik anak-anak almarhum. Menjadikan aset warisan sebagai jaminan hutang tanpa melibatkan seluruh ahli waris jelas merugikan kepentingan keluarga secara keseluruhan,” tegas Soegeng dalam pernyataan kuasa hukum di depan pengadilan.

Pernyataan itu merujuk pada praktik cross-collateral yang diduga menerpa salah satu aset strategis warisan, yaitu tanah dan bangunan di Balikpapan atas nama PT Bintang Jasa Tirta. Aset tersebut dijadikan jaminan utang perusahaan lain seperti PT Elang Utama Karya dan PT Bintang Yasa Makmur Anugrah. Bagi penggugat, ini adalah bentuk nyata pelanggaran hukum waris dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan harta peninggalan.

Baca Juga  Jadwal Kapal Pelni Balikpapan ke Surabaya Maret 2025: Tiket, Rute, dan Info Terbaru

Menanggapi narasi yang beredar di luar ruang sidang, Soegeng dengan lantang membantah tuduhan keserakahan. Ia mengemukakan bahwa gugatan pembagian warisan yang diajukan semata berlandaskan pada keinginan untuk menegakkan keadilan prosedural. ā€œKami hanya ingin mendudukkan proporsi hak masing-masing ahli waris sesuai prinsip Legitieme Portie. Warisan tidak boleh dikuasai sebagian pihak saja,ā€ ujarnya, menekankan prinsip bagian mutlak warisan dalam hukum.

Poin ini menjadi inti sengketa warisan keluarga ini. Pihak penggugat tidak menuntut lebih, tetapi menuntut kepastian dan transparansi atas hak waris yang sah berdasarkan hukum waris Indonesia. Mereka merasa telah dirugikan karena proses pembagian warisan yang tidak jelas dan cenderung tertutup.

Selain soal aset, proses persidangan perkara waris ini juga menyoroti kinerja pelaksana wasiat almarhum Engkong. Soegeng menyayangkan tidak adanya forum musyawarah keluarga yang difasilitasi oleh pelaksana wasiat dalam kurun lima tahun terakhir. Kevakuman ini dinilai menciptakan ruang bagi ketidakjelasan. Kritik tajam juga dilayankan terhadap sebuah draf hibah saham yang dianggap tidak transparan. ā€œKalau saham kecil saja mau dikuasai sepihak, bagaimana dengan aset yang lebih besar?ā€ tandas Soegeng, yang pertanyaannya menyiratkan dugaan pengalihan aset yang tidak adil.

Dalam jalannya persidangan hari ini yang berlangsung tertib, pihak penggugat telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum dalam gugatan. Petitum pokok gugatan mereka mencakup permintaan agar majelis hakim menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, menetapkan pembagian harta warisan berdasarkan Legitieme Portie, serta mengganti pelaksana wasiat dengan Widiawati Santoso. Mereka juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) untuk mengamankan aset dari kemungkinan pengalihan kepada pihak ketiga.

Proses hukum perkara warisan ini kini memasuki fase pemeriksaan saksi dari penggugat. Jadwal sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. ā€œKami berharap keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah kami ajukan dapat menggugah keyakinan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan kami sepenuhnya,ā€ pungkas Soegeng. Putusan sidang warisan ini pun dinantikan untuk mengakhiri konflik warisan keluarga yang telah berlarut.

Baca Juga  Setelah Pura-pura Sholat dan Curi Tas Jama'ah, Pelaku Akhirya Berlebaran di Polsek Tandes