SIdoarjo, Ruang.co.id – Hanya sehari sebelum dikabarkan tutup usia pada Selasa siang (16/12/2015), setelah mengalami anfal dan dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Kusnadi, salah satu tersangka kunci dalam skandal korupsi dana hibah Dewan Jatim, memberikan pengakuan eksklusif di kediamannya di Sidoarjo, Senin (15/12/2026).
Dalam wawancara tersebut, Kusnadi membuka simpul hubungannya dengan Sean Choir, seorang karyawan swasta yang juga diperiksa KPK di Blitar.
Kusnadi membenarkan bahwa ia mengenal Sean Choir dengan baik. Saat ia menjadi dosen di kampus Univ. Darul Ulum (Undar) Jombang. Perkenalan keduanya terjadi melalui Fadtorrasjid, Ketua DPRD Jatim periode pertama pasca-Reformasi.
Kusnadi, yang juga berprofesi sebagai dosen, mengaku bersimpati karena Sean Choir sempat terjerat masalah P2SEM pada tahun 2010. Konon Sean Choir, dikenal sebagai “orang dekat Bupati Jombang”.
Hubungan mereka lebih bersifat personal; Kusnadi menyebutkan Sean Choir kerap meminta bantuan uang tunai secara pribadi, dengan nominal bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, namun bukan terkait proyek.
Terkait perannya dalam pusaran dana hibah, Kusnadi menduga Sean Choir mendapatkan proyeknya melalui Hasanuddin, tersangka Koordinator Lapangan (Korlap) dari PDI Perjuangan.
Kusnadi justru mengungkapkan fakta mengejutkan, “Sean Choir-lah yang memperkenalkan saya dengan Hasanuddin. Tapi pemeriksaan Choir di Mapolresta Blitar oleh KPK, tidak ada kaitannya dengan saya, dan bukan di jalur saya,” ungkap mendalam Kusnadi.
Sekalipun Ia menceritakan, bahwa Sean Choir pernah menjadi karyawan di perusahaan tambang milik Kusnadi, Mansurin Barokah, di Kediri, menjabat di bidang pemasaran.
Ketika ditanya mengapa Sean Choir diperiksa di Blitar, Kusnadi menduga hal itu mungkin karena plotting Hasanuddin atau Korlap lain, Jodi Pradana Putra (JPP).
Menanggapi isu bahwa Sean Choir kini menjadi penasihat Bupati Jombang, Kusnadi menyampaikan pesan keras dan lugas.
Ia berharap Bupati Jombang bekerja berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kusnadi menyarankan, “Jika Sean Choir dinilai tidak baik bagi Bupati dan rakyat Jombang, lebih baik Bupati menjauhinya,” ujar Kusnadi.
“Lebih bagus kehilangan satu orang daripada kehilangan semuanya,” tutup Kusnadi, sambil merekomendasikan kuasa hukumnya, Martin, untuk urusan lebih lanjut.
KPK Periksa Anggota DPRD Kota Blitar dan Pejabat Desa Terkait Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif menggelar pemeriksaan saksi di Mapolres Blitar Kota, mendalami dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan dimulai pada Senin (14/7/2025), dengan memanggil Anggota DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo, bersama sejumlah karyawan dan pengusaha swasta, termasuk Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sean Choir, dan Totok Hariyadi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, membenarkan penggunaan fasilitas tersebut oleh penyidik KPK, meski menolak mengomentari materi pemeriksaan.
Penyidikan dilanjutkan pada Rabu (16/7/2025) dengan fokus pada perangkat desa dan wiraswasta di Kabupaten Blitar. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Desa Penataran (Kateno), Kepala Desa Candirejo (Suparman), Kepala Desa Bangsri (Sodikin), serta Kepala Dusun Kalicilik Candirejo (Yunianto), Kepala Dusun Jeding, dan dua wiraswasta lainnya, Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat Habibulloh.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menyatakan telah berkoordinasi dengan Camat setempat untuk memastikan layanan publik desa tetap berjalan, meskipun para pejabatnya dipanggil KPK terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
KPK Tahan Empat Korlap Dana Hibah Jatim, Skema Ijon Picu Kerusakan Pembangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu sebelumnya pula, resmi menahan empat dari lima Koordinator Lapangan (Korlap) kasus suap pengurusan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021–2022 di Gedung Merah Putih.
Keempat tersangka yang ditahan adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, yang ditahan selama 20 hari pertama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para Korlap ini sengaja memberikan ijon (uang pelicin) terlebih dahulu kepada Anggota DPRD Jatim, agar proposal dana hibah cair ke wilayah mereka. Praktik ini mengubah dana hibah jalur pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi dugaan ajang suap.
Penyimpangan ini berakibat fatal: dari total anggaran 100 persen, hanya sekitar 40 persen yang benar-benar terserap untuk program masyarakat setelah terpotong fee bagi Anggota Dewan (15-20 persen), Korlap (5-10 persen), dan pengurus lainnya.
Asep merinci, eks Ketua DPRD Jatim, (alm.) Kusnadi, menerima total fee dari Korlap sebesar Rp32,2 miliar. Salah satu Korlap, Hasanuddin (Legislator dari Pulau Bawean), nekat menyetor ijon hingga Rp11,5 miliar untuk mengelola alokasi hibah senilai Rp30 miliar.
Skema ijon ini menyebabkan kualitas proyek, seperti jalan dan bangunan, menjadi tidak optimal dan rawan rusak, merugikan rakyat. Pihak DPD PDI Perjuangan Jatim merespons kasus ini dengan memproses pengunduran diri Hasanuddin.

