Batu, Ruang.co.id – Dalam perkembangan terbaru mengenai tata kelola Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Timur, PT Jatim Prasarana Utama (JPU) mendapatkan perhatian serius dari lembaga pengawas. PT JPU sebagai BUMD Jatim dan anak perusahaan dari Jatim Graha Utama (JGU) ini dinyatakan oleh anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Jairi Irawan, berada dalam posisi yang dipertanyakan kelayakannya. Politikus dari Partai Golkar tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam bahwa kinerja perusahaan ini dinilai tidak mencerminkan standar sebuah badan usaha milik daerah. Pernyataan ini bukanlah sebuah insinuasi ringan, melainkan sebuah evaluasi BUMD Pemprov Jatim yang didasarkan pada pengamatan terhadap realitas di lapangan. Jairi dengan tegas menyatakan bahwa performa operasional PT JPU justru lebih mendekati karakteristik sebuah perusahaan kelas kecil, bahkan menyamakannya dengan tingkat perusahaan kelas CV. Kritik ini secara implisit mempertanyakan efisiensi BUMD dan strategi pengelolaan yang dijalankan oleh manajemen.
Lebih lanjut, Jairi Irawan memberikan contoh spesifik yang menguatkan pandangannya. Beliau menyoroti jenis pekerjaan yang diambil oleh JPU seperti pavingisasi dan pemasangan rambu lalu lintas. Dalam pandangannya, aktivitas proyek semacam ini tidak selaras dengan ekspektasi terhadap sebuah BUMD skala besar. “Masak BUMD ngurusi pavingisasi, pemasangan rambu lalu lintas. Ini pekerjaan perusahaan kelas CV bukan BUMD,” tukasnya pada 18 Desember 2025. Kutipan langsung ini menggambarkan sebuah kontroversi kinerja JPU yang fundamental, yaitu kesenjangan antara mandat awal pembentukan BUMD dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Pertanyaan tentang skala proyek BUMD menjadi sentral: apakah sebuah badan usaha daerah seharusnya berkonsentrasi pada proyek-proyek infrastruktur strategis dan besar, atau justru turun ke level pekerjaan teknis yang bersifat lebih rutin dan kecil? Kritik ini menyentuh aspek visi dan misi BUMD Jatim dalam konstelasi pembangunan daerah.
Sorotan terhadap PT Jatim Prasarana Utama tidak hanya datang dari satu sisi. Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim lainnya, Hadi Setiawan, menguatkan kritik dengan menekankan perspektif yang sedikit berbeda namun tetap pada esensi yang sama, yaitu peningkatan kontribusi. Hadi menekankan pentingnya inovasi manajemen BUMD sebagai kunci pengembangan usaha. JPU, dalam pandangannya, harus mampu merancang dan menjalankan strategi bisnis yang lebih agresif dan visioner untuk benar-benar dapat memberi pemasukan kepada PAD Jatim. Tujuannya jelas, agar kontribusi BUMD untuk PAD menjadi signifikan dan berdampak langsung pada kemandirian fiskal daerah. Hadi dengan tegas menyatakan bahwa seharusnya fokus JPU adalah mengerjakan proyek konstruksi skala besar, bukan malah mengerjakan proyek kecil yang nilai dampak ekonominya terbatas. Pandangan ini diperkuat dengan data spesifik yang menjadi bahan pembahasan pansus.
Argumen Hadi Setiawan mengenai pentingnya proyek besar semakin kuat ketika dikaitkan dengan temuan dalam laporan keuangan. “Dari laporan yang masuk, JPU hanya memberikan keuntungan cuma Rp 1 M. Padahal JPU dibentuk untuk pengerjaan proyek konstruksi skala besar,” pungkasnya. Pernyataan ini mengungkap dua masalah sekaligus: pertama, masalah efisiensi dan produktivitas BUMD yang ditunjukkan dengan angka keuntungan yang dianggap minimal; dan kedua, penyimpangan dari misi awal pembentukan JPU. Angka keuntungan BUMD JPU Rp 1 Miliar tersebut menjadi indikator kuantitatif yang memvalidasi kritik mengenai kinerja yang tidak optimal. Hal ini memicu pertanyaan mendalam tentang tata kelola BUMD yang sehat, apakah manajemen JPU telah menjalankan prinsip-prinsip korporasi yang baik dan berorientasi pada pertumbuhan, atau masih terbelenggu dalam pola kerja yang tidak strategis.
Proses evaluasi kinerja BUMD ini merupakan bagian dari tugas formal yang dijalankan oleh Pansus BUMD DPRD Jatim yang secara resmi mulai bekerja pada November 2025. Pembentukan pansus ini memiliki tujuan yang sangat krusial dalam konteks pengawasan parlemen daerah. Tujuan Pansus BUMD tidak lain adalah untuk mengawasi efisiensi BUMD, menjamin transparansi pengelolaan BUMD, serta mengukur secara objektif kontribusi BUMD terhadap PAD. Lebih dari itu, mekanisme ini dirancang untuk mengidentifikasi masalah tata kelola di tubuh badan-badan usaha milik daerah secara komprehensif. Hasil dari identifikasi tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi perbaikan untuk BUMD yang konkret dan dapat diimplementasikan. Target akhirnya adalah menciptakan BUMD yang produktif dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat Jatim.
Proses yang sedang berlangsung terhadap PT Jatim Prasarana Utama ini merupakan sebuah cerminan dari upaya sistematis untuk mendorong akuntabilitas dan kinerja yang lebih baik dari semua Badan Usaha Milik Daerah Jatim, agar keberadaannya benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi daerah, sesuai dengan cita-cita awal pendiriannya.

