Samuel Pembongkar Rumah Nenek Elina Digelandang ke Polda Jatim

Samuel pembongkar rumah
Samuel Ardi Kristanto, pelaku pembongkar rumah, digelandang untuk jalani pemeriksaan Polda Jatim. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Ruang.co.id – Sorotan publik kembali tertuju pada perkembangan kasus Nenek Elina setelah salah satu pelaku kunci, Samuel Ardi Kristanto, menjalani proses penggelandangan ke Polda Jatim. Senin, (29/12/2025). Terduga pelaku pembongkaran rumah tersebut tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan situasi yang menegangkan, tangan diborgol dan diapit ketat oleh penyidik. Kedatangannya untuk pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim ini menjadi babak baru yang ditunggu dalam upaya penegakan hukum atas tragedi pengusiran paksa lansia yang menyayat hati banyak orang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penggelandangan Samuel ke Polda Jatim terjadi pada Senin (29/12/2025) siang. “Samuel dikeler ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sambil tangan diborgol menggunakan kabel ties,” seperti dilaporkan oleh wartawan yang meliput langsung. Rincian itu mengungkap fakta bahwa borgol yang digunakan bukanlah borgol logam konvensional, melainkan kabel ties yang mengikat pergelangan tangannya. Ia tiba dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam sekitar pukul 14.10 WIB, lalu langsung digiring masuk. Saat wartawan menanyai pelaku di lokasi, Samuel memilih diam dan enggan berkomentar, meninggalkan kesan muram sepanjang jalur menuju ruang penyidikan. Hingga saat ini, pihak Polda Jatim juga masih menahan keterangan resmi penyidik mengenai detail pemeriksaan ini.

Penggelandangan Samuel ini tidak terlepas dari rangkaian peristiwa keji yang dialami Elina Widjajanti (80). Awal mula semuanya adalah video viral pengusiran nenek yang menunjukkan sekelompok orang berpakaian warna merah menarik dan menyeret korban dari rumahnya di Surabaya pada 6 Agustus 2025. Namun, aksi ormas terhadap Nenek Elina tidak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, jalan akses rumah disegel dengan kayu dan besi, lalu pada 15 Agustus 2025, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator. Samuel diduga terlibat dalam tahap pembongkaran rumah inilah yang semakin mengokohkan posisinya sebagai pelaku utama.

Baca Juga  Setetes Darah Satu Nyawa, Humas Polda Jatim Gelar Donor Darah HUT ke-74

Di balik penggelandangan dan pemborgolan pelaku, terdapat upaya hukum yang gigih dari korban. Nenek Elina telah mendatangi SPKT Mapolda Jatim dan mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/1546/X/2025. Isi laporan polisi tersebut secara tegas menduga adanya tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Laporan tanggal 29 Oktober 2025 inilah yang menjadi pijakan hukum bagi penyidik Renakta untuk menyelidiki dan akhirnya menggelandang Samuel ke Polda Jatim. Masyarakat kini menanti, semoga proses hukum kasus pengusiran ini berjalan tuntas, memberikan keadilan bagi Nenek Elina dan menjadi pelajaran tentang penegakan hukum terhadap kekerasan pada lansia.