Drama Hibah Jatim: 4 Penyuap Diseret ke Pengadilan Tipikor, 16 Tersangka Masih Melenggang Tak Tersentuh

Pengadilan Tipikor Hibah Jatim
KPK seret 4 penyuap hibah Jatim ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya. Publik desak 16 tersangka lain segera ditahan demi keadilan. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Sidoarjo, Ruang.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyeret empat terdakwa penyuap dana hibah Jawa Timur, mulai digelar meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (5/1/2026), guna membongkar tuntas skandal ijon maut yang merampas hak rakyat kecil.

Langkah hukum ini menjadi babak baru pasca vonis sembilan tahun penjara terhadap Sahat Tua Simanjuntak. Namun, di balik dimulainya persidangan terhadap Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan, publik menyoroti tajam keberadaan 16 tersangka lain, yang hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa borgol melenggang kangkung dan tidur pulas di ranjang istananya.

Keempat terdakwa diduga kuat menyiramkan uang pelicin atau fee (biaya imbalan) senilai total Rp 32,9 miliar kepada almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim.

Dana fantastis tersebut bertujuan untuk mengamankan alokasi hibah Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD Jatim yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2022. Kusnadi wafat pada 16 Desember 2025 akibat kanker getah bening, sehingga status hukumnya gugur di tengah jalan.

“Ada apa dengan KPK? Empat orang sudah disidang, tapi 16 tersangka lainnya masih menghirup udara bebas meski status mereka sudah ditetapkan sejak Juli 2024,” tegas Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, penuh emosi saat mengawal jalannya persidangan.

Ketimpangan penegakan hukum ini memicu kegeraman publik. Musfiq menyoroti keberadaan tersangka berprofil tinggi seperti Anwar Sadad (Anggota DPR RI), Achmad Iskandar, dan Moch Mahrus (Anggota DPRD Jatim) yang masih aktif menikmati fasilitas negara.

“Sangat tidak layak penyelenggara negara yang menyandang status tersangka korupsi masih menerima gaji dan tunjangan dari uang rakyat,” pungkas Musfiq.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, skema korupsi ini sangat menyayat hati. Jodi Pradana Putra sendiri menyetor hingga Rp 18,6 miliar secara bertahap. Praktik ijon—yakni kesepakatan pemberian uang di muka sebelum proyek cair—telah merampok anggaran yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan desa-desa di Tulungagung, Blitar, hingga Gresik.

KPK mengungkap total terdapat 21 tersangka dalam pusaran kasus ini, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa setiap penerima memiliki jaringan penyuapnya masing-masing. Namun, baru kelompok penyuap Kusnadi yang merasakan dinginnya kursi pesak.

Para terdakwa kini terancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Sebelum Tutup Usia, Kusnadi Tersangka Hibah Jatim Buka Suara: "KPK Periksa Orang Dekat Bupati Jombang Bukan Urusan Saya"

Kabar terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah tuntas skandal ijon dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui jalur distribusi Saean Choir dan kawan-kawan, dalam dalam pemeriksaan KPK penghujung 2025 kemarin.

Fakta-fakta menyayat hati terungkap ke publik. Dana yang seharusnya menjadi napas bagi ekonomi rakyat kecil di pelosok desa, justru menguap ke saku para penguasa parlemen dan pucuk pimpinan eksekutif, melalui tangan dingin perantara. Jalur Saean Choir menjadi saksi bisu bagaimana anggaran rakyat dikuliti secara sistematis demi syahwat politik dan materi.

Sumber kuat menyebut, Saean Choir berperan krusial mengatur distribusi ‘fee‘ dari para koordinator lapangan untuk menyuap oknum pimpinan dewan,

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi senyap yang sebelumnya menjerat almarhum Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim. Meski penyidikan terhadap Kusnadi resmi berhenti demi hukum karena ia wafat pada 16 Desember 2025, namun jerat hukum terhadap 20 tersangka lainnya, termasuk Saean Choir dan kelompoknya, terus menerjang tanpa ampun.

Data valid menunjukkan bahwa skema korupsi ini menggunakan modus ijon (pembayaran di muka sebelum proyek cair) dengan potongan mencapai 20 hingga 30 persen per paket hibah.

Berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, para terdakwa terancam hukuman berat karena telah merobek rasa keadilan sosial.

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada majelis hakim, untuk memberikan vonis yang mencerminkan keadilan hakiki, sekaligus mendesak KPK untuk segera meringkus sisa tersangka demi menjaga marwah hukum di tanah Jawa Timur.