Sidang Penggelapan Mobil Rental di Surabaya: Bara Judi Sabung Ayam Korbankan Dua Terdakwa Lain dan Catut Anggota Dewan

Judi Sabung Ayam Surabaya
Terungkap di sidang PN Surabaya, uang gadai mobil rental Innova Zenix habis untuk judi sabung ayam. Terdakwa akui khilaf dan ganti rugi. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Terdakwa Ahmad Fauzi alias Klebun, akhirnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengakui pada Rabu (21/1/2026), bahwa ia nekat menggadaikan dua unit mobil rental milik korban Deny, demi memuaskan syahwat judi sabung ayam di Lamongan hingga merugi ratusan juta rupiah.

Dinding Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjadi saksi bisu terkuaknya fakta menyayat hati, tentang pengkhianatan sebuah kepercayaan teman relasi.

Dalam sidang kelima terhadap Terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil, dengan perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor, tabir gelap yang menyelimuti raibnya dua unit mobil mewah, Toyota Innova Zenix dan Reborn, akhirnya tersingkap.

Bukan untuk urusan mendesak atau operasional pembangunan seperti yang dijanjikan di awal, melainkan habis menguap di arena judi sabung ayam yang diakui oleh terdakwa Ahmad Fauzi di persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., beserta dua anggotanya yaitu I Made Yuliada,SH.,MH., dan Ernawati Anwar,SH.,MH., termasuk Damang Anubowo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, mengonfrontasi Saksi Ahmad Fauzi (terdakwa utama) di sidang Terdakwa Ahmad Edy. Sedangkan advokat Achmad Shodiq,SH ,MH.,M.Kn. dari kantor Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), menguliti keterangan saksi kunci dari kepolisian.

JPU menguliti Fauzi dengan membacakan kembali surat dakwaannya, yang pernah disidangkan beberapa waktu sebelumnya, terkait dua mobil tersebut digadaikannya untuk digunakan judi sabung ayam. Sontak saja Terdakwa Edy mengaku kaget dan tidak mengetahui hal tersebut.

Ahmad Fauzi alias dijuluki Klebun Benangkah, yang juga merupakan terdakwa utama dalam berkas terpisah, tanpa ragu lahirnya mengakui bahwa uang hasil gadai senilai hampir Rp100 juta telah ludes di meja taruhan.

“Uang gadai tersebut kami pergunakan untuk main judi sabung ayam di Lumajang dan Lamongan. Total 37 juta ditransfer ke rekening pemenang, dan 10 juta tunai juga habis kalah judi,” ungkap Fauzi dengan nada pasrah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Banggar Tekankan Target Pembangunan Jatim 2026 Harus Tercapai Meski Pendapatan Daerah Turun Rp 2,8 Trilyun
Fakta di Balik Fakta: Keterlibatan Oknum dan Prosedur yang Menohok

Di persidangan, Advokat Achmad Shodiq juga menguliti dengan mencecar pertanyaan tentang prosedur atau SOP yang dilakukan anggota Sat Resmob Polrestabes Surabaya, terkait penangkapan kliennya yakni terdakwa Edy di rumahnya di Kampung Seng, Surabaya.

Ia melihat ada kejanggalan dibalik penangkapan Edy yang tanpa terlebih dulu dipanggil sebagai salah satu pihak yang dilaporkan oleh Deny sang pemilik rental mobil.

“Klien kami bernama Ahmad Edy dan Ismail alias Eeng, faktanya langsung ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya berbekal surat penangkapan, tanpa terlebih dulu yang semestinya dipanggil dulu untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor dalam laporan polisi,” ungkap Shodiq sebelum dimulainya sidang.

Terungkap fakta dalam persidangan pula, pengakuan Saksi Polisi di hadapan majelis hakim, ketika Achmad Shodiq mencecar pertanyaan, “Mohon anda jelaskan bagaimana ceritanya di kepolisian sebelum terdakwa Edy ditangkap?”.

Terkuak dalam pengakuan Saksi Polisi, bahwa ia bersama timnya dari atasannya telah mengantongi surat perintah penangkapan terhadap terdakwa Edy dan terdakwa lainnya. Alasan yang sempat dikemukakan, lantaran atasan dan penyidik telah mendapati dugaan memenuhi unsur pidana penggelapan.

Terhadap Saksi Ahmad Fauzi terungkap pula dalam fakta persidangan, kejujuran Fauzi di persidangan ini bak pedang tajam bermata dua.

Di satu sisi, ia mengungkap bahwa terdakwa lain, Ahmad Edy bin Mat Halil dan Ismail alias Eeng, awalnya tidak mengetahui bahwa mobil tersebut akan digadaikan. Di persidangan, Fauzi sempat meminta maaf telah melibatkan Edy dan Eeng, hingga menyeretnya ke meja hijau ini.

Selain itu, Fauzi juga meminta maaf kepada Achmad Shodiq,SH.,MH.,M.Kn., dan tim advokat dari kantor PHN sebagai kuasa hukumnya pula, dengan secara resmi menarik atau mencabutnya, terhitung mulai Rabu pagi (21/1/2026) sebagai kuasa hukum Ahmad Fauzi.

Baca Juga  Armuji Pimpin DPC PDIP Surabaya Gus Yani Nakhodai PDIP Gresik

“Tadi pagi saat menemui terdakwa Ahmad Fauzi sebelum dia bersidang, beliau telah resmi mencabut sendiri surat kuasa saya, kami PHN. Denga demikian juga kami secara resmi sudah tidak lagi menjadi penasihat dan pendamping hukumnya,” ungkap Achmad Shodiq, Advokat dari PHN.

“Surat pencabutan kuasa itu juga kemudian di luar persidangan, kami sampaikan kepada para majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ahmad Edy. Bahkan hakim sempat bertanya, kenapa surat kuasanya dicabut? Saya sampaikan juga itu menjadi hak pribadi pak Fauzi, yang mulia. Itu secara resmi pula Surabaya pencabutan tersebut telah diterima oleh majelis hakim, itu kami sampaikan sebelum dilakukan sidang dan diluar urusan persidangan,” ungkap Shodiq lagi.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya keterlibatan nama “Haji M” yang disebut-sebut sebagai anggota DPRD di pulau Garam itu, sebagai penerima gadai salah satu unit mobil rental. Hal itu sempat terlontarkan Saksi Ahmad Fauzi di persidangan.

Saksi dari Sat Resmob Polrestabes Surabaya menjelaskan kronologi penangkapan namun penuh tekanan. Polisi berhasil melacak unit berdasarkan sinyal Global Positioning System (GPS) yang masih aktif. Unit Innova Reborn ditemukan terparkir di depan rumah warga di Pasuruan dengan plat nomor yang sudah dipalsukan.

Dalam hukum positif Indonesia, tindakan menggadaikan barang yang bukan miliknya secara melawan hukum melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meskipun terdakwa utama Fauzi mengklaim telah melakukan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan membayar ganti rugi seratus juta rupiah dan mencabut laporan, hakim tetap tegas.

Ketegasan Hakim: Pidana Bukan Barang Dagangan

Suasana sempat memanas, saat Majelis Hakim memberikan teguran keras kepada saksi yang terus berdalih tentang pengembalian uang.

Baca Juga  Jadwal Bioskop Film Captain America: Brave New World di Surabaya Hari Ini 28 Februari 2025

“Kalau semua habis nyuri lalu dikembalikan kemudian bebas, enak dong! Biarpun sudah diganti, perbuatan pidana tetap jalan! Jangan ngeyel,” tegas Ferdinand Hakim Ketua.

Pun juga kemudian pernyataan yang sama dilontarkan I Made Yuliada,SH.,MH., Hakim anggota persidangan, dengan nada pedas yang membakar semangat penegakan hukum, ketika kembali Saksi Fauzi ngeyel dengan nada tinggi, terkait mengaku mengembalikan mobil dan bayar uang kerugian tetapi masih di hukum, di ruang sidang.

Hakim mengingatkan bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa (Leasing Agreement), memindahtangankan objek sewa tanpa izin pemilik sah, merupakan pelanggaran hukum yang murni. Tidak ada ruang bagi alasan “khilaf” atau “kalah judi” untuk menghapus delik pidana yang sudah terjadi.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, kasus penggelapan dengan modus sewa-gadai meningkat 15% dalam setahun terakhir. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mensyaratkan bahwa perdamaian tidak serta merta menghentikan perkara jika berdampak pada keresahan masyarakat atau adanya unsur niat jahat (mens rea) yang kuat.

Sidang ini menjadi edukasi keras bagi publik, bahwa kepercayaan merupakan mata uang yang paling berharga. Menghancurkan kepercayaan demi judi bukan hanya merugikan materi, tapi meruntuhkan martabat kemanusiaan di hadapan hukum yang buta warna dan tidak pandang bulu.