Sidoarjo, Ruang.co.id – Bareskrim Polri resmi menaikkan status dugaan penipuan investasi properti Rp28 miliar, melibatkan Bupati Subandi ke tingkat penyidikan sejak 20 Januari 2026, setelah tim penyidik menemukan bukti kuat jaminan sertifikat milik petani.
Prahara hukum ini bukan cuma angka di atas kertas sertipikat, melainkan potret menyayat hati tentang bagaimana legalitas tanah rakyat kecil terseret dalam pusaran bisnis elit.
Di atas hamparan sawah hijau Dusun Bonosari, Desa Pabean, tersimpan duka para pemilik lahan yang haknya masih menggantung, sementara sertifikat mereka justru berpindah tangan sebagai jaminan perkara uang puluhan miliar rupiah, yang hingga kini makinrunyam diributkan.
Kasus yang membelit orang nomor satu di Sidoarjo ini meledak viral, setelah Rahmad Muhajirin (RM) melaporkan adanya dugaan investasi bodong. Uang senilai Rp28 miliar tertransaksikan melalui transfer dari PT. Pelayaran Maritim Indonesia dan PT. Gading Cakraloka miliknya, telah mengalir ke rekening PT Jaya Makmur Raffi Mandiri (JMRM), perusahaan milik keluarga Subandi, untuk investasi proyek perumahan yang hingga detik ini menurutnya hanyalah fatamorgana. Tidak ada batu bata yang tertanam, yang ada hanya janji manis yang berujung pada penyitaan aset oleh negara.
Kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah bergerak cepat. “Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menaikkan perkara ini ke penyidikan. Kami telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP tertanggal 20 Januari kemarin,” tegas Dimas saat ditemui di Sidoarjo, Kamis lalu (22/01/2026).
Penelusuran mendalam mengungkap fakta mengejutkan sekaligus memilukan. Tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan sebagai jaminan investasi, ternyata bukan atas nama Subandi maupun perusahaan keluarganya.
Dokumen identifikasi aset nomor 446, 447, dan 448 tersebut masih sah milik warga desa lelaki berinisial S dan wanita berinisial SF. Kedua petani ini terjebak dalam skema Ikatan Jual Beli (IJB) yang belum tuntas pembayarannya, namun sertifikatnya sudah “disekolahkan” sebagai jaminan investasi kakap.
Babe RM, sapaan akrab Rahmad Muhajirin, menyatakan kekecewaannya atas praktik bisnis yang dianggapnya tidak beretika. “Status pemeriksaan resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan karena polisi menemukan dua alat bukti kuat, yakni sertifikat dan bukti transfer uang,” ujar RM pada wartawan, Senin (26/01/2026).
Secara regulasi, tindakan menjaminkan properti yang belum beralih hak secara sempurna melanggar prinsip keadilan hukum. Berdasarkan Pasal 378 KUHP versi lama tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP versi lama pula tentang Penggelapan, tindakan mengalihkan atau menjaminkan barang yang bukan miliknya secara penuh merupakan tindak pidana serius. Apalagi, aset tersebut merupakan tanah produktif yang menjadi tumpuan hidup warga lokal.
Di sisi lain, Bupati Subandi memberikan pembelaan yang cukup berani. Kepada sejumlah wartawan yang diundangnya di Kantor Bupati, Ia memberikan keterangan pers menampik tudingan investasi yang dimaksud, dan menyebut aliran dana Rp28 miliar tersebut sebagai urunan 50 persen dari pihak RM, yang merupakan bagian dari biaya kampanye politik Pilkada 2024. Ia maju berpasangan Mimik Idayana (istri pelapor).
“Itu sudah kesepakatan bersama, dananya dikelola oleh pihak lain sejak awal, bukan oleh saya,” klaim Subandi di Kantor Pemda Sidoarjo, Kamis lalu (22/1/2026). Ia bahkan mengancam akan melapor balik RM (pelapor), atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, fakta di lapangan berbicara lebih keras dari retorika politik. Keberadaan lahan 1,4 hektar yang masih berupa hamparan sawah tanpa progres pembangunan menunjukkan adanya ketidakberesan administratif.
Sebagai mantan Kepala Desa Pabean, posisi Bupati Subandi diduga memberi akses khusus terhadap data Letter C (Buku administrasi tanah desa), yang seharusnya melindungi warga, bukan justru mempermudah sengketa.
Masyarakat kini menanti keberanian Polri untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Keadilan hukum harus tegak, tanpa bernuansa politis, terutama bagi para petani yang namanya tercantum dalam sertifikat yang kini disita polisi. Jerih payah dua orang rakyat kecil, sepertinya menjadi tumbal dalam syahwat kekuasaan dan bisnis yang sementara diduga pelapor tak jelas wujudnya.
Terinfokan kabar terbaru dari sumber terpercaya, penyidik kepolisian kini mendalami apakah kedua pemilik SHM tersebut telah dibayar lunas, atau hingga kini hanya ditransaksikan masih sebatas IJB (Ikatan Jual Beli) dengan PT. JMRM (atau disebut juga PT Rafi Jaya Makmur Mandiri dalam beberapa sumber), untuk memuluskan skema investasi bermasalah ini.

