Tuntutan Ringan 7 Bulan Menyibak Tabir Damai Kasus Gadai Mobil Rental di Surabaya

Achmad Shodiq Kasus Mobil Rental
Advokat Achmad Shodiq ungkap fakta perdamaian dan pencabutan LP dalam sidang tuntutan kasus mobil rental di PN Surabaya. Foto: Istimewa
Ruang Nurudin
Ruang Nurudin
Print PDF

Surabaya, Ruang.co.id – Achmad Edy Prasetyo Terdakwa kasus penggelapan mobil rental di Surabaya, menerima tuntutan tujuh bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/2/2026), setelah advokat Achmad Shodiq,SH.,,MH.,M.Kn., dari Palenggahan Hukum Nusantara (PHN), penasihat hukumnya berhasil membuktikan adanya kesepakatan perdamaian.

Langkah hukum ini menjadi oase di tengah gersangnya keadilan, di mana, kata Achmad Shodiq, nurani hukum berbicara lebih keras daripada hanya penghukuman badan.

Tuntutan rendah tersebut lahir bukan tanpa sebab, melainkan buah dari upaya rekonsiliasi nyata antara terdakwa lewat kuasa hukumnya dan korban, yang telah saling memaafkan di bawah payung hukum yang berkeadilan.

Achmad Shodiq menegaskan bahwa, kliennya telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa sebelum perkara ini bergulir jauh di persidangan. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan kemanfaatan bagi kedua belah pihak agar tidak ada dendam yang tersisa.

Baca Juga  Sidang Penggelapan Mobil Rental di Surabaya: Bara Judi Sabung Ayam Korbankan Dua Terdakwa Lain dan Catut Anggota Dewan

“Klien kami sudah memenuhi tanggung jawabnya, ada surat perdamaian sah dan korban secara sukarela mencabut Laporan Polisi (LP) karena kerugian telah tertutupi sepenuhnya,” ujar Achmad Shodiq dengan nada tegas usai persidangan.

Fakta persidangan mengungkap bahwa, mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif)—yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui pemulihan kembali ke keadaan semula—menjadi ruh dalam pembelaan ini. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga  Seru! BAP Perkara Penggelapan Mobil Rental di Surabaya Tak Lengkap Dipaksakan Sidang

Data rujukan dalam persidangan menunjukkan bahwa Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) versi lama tentang penggelapan, memang mengancam pidana maksimal empat tahun. Namun, adanya fakta mitigasi berupa pengembalian aset dan perdamaian menjadi variabel kunci, yang melunakkan tuntutan jaksa menjadi hanya tujuh bulan.

Keberanian PH (Penasihat Hukum) dalam menyibak fakta di balik fakta ini, memberikan edukasi penting bagi masyarakat bahwa, hukum tidak selalu harus berujung pada jeruji besi yang lama, jika pemulihan hak korban telah terpenuhi. Ini adalah kemenangan moral bagi kemanusiaan di ruang sidang.

Kasus ini menjadi preseden bahwa kejujuran dan keberanian mengakui kesalahan, dibarengi dengan pendampingan hukum yang cerdas, mampu menghadirkan keadilan yang memanusiakan manusia tanpa mengabaikan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.